Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Suara Merdeka, 30 Januari 2020
SUARA Merdeka memuat berita berjudul ”Omnibus Law Larang Perda Syariah” (22/1). Judul ini menarik dan cukup provokatif, mengingat umat Islam merupakan populasi mayoritas di Indonesia. Pemerintah bisa menanggung akibat politik yang merepotkan jika benar program ini memuat larangan perda syariah. Pertanyaannya, benarkah hukum omnibus melarang perda syariah?Bagaimana bunyi klausul terkait larangan tersebut?
Sebagaimana diberitakan oleh koran ini, Pasal 522 Ayat (1) RUU Cipta Lapangan Kerja menyatakan bahwa, ”Perda dan perkada (peraturan kepala daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 Ayat (1) dan Ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesuilaan”. Koran ini juga memberitakan bahwa kepentingan umum yang dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi (1) terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; (2) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; (3) terganggunya ketentraman dan ketertiban umum; (4) terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau (5) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, antargolongan, dan gender.
Dari lima poin tersebut, tampaknya poin nomor lima yang menjadi dasar asumsi bahwa hukum omnibus melarang perda syariah. Pasalnya, sebagian publik memang beranggapan bahwa perda syariah bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan kebinekaan Indonesia. Sebuah asumsi yang menurut penulis tidak tepat dan menunjukkan adanya kegagalan dalam memahami konsep perda syariah.
Perda syariah biasanya digunakan oleh publik untuk menyebut regulasi daerah yang bernuansa Islam, atau terinspirasi oleh syariat Islam. Tetapi dalam kajian hukum positif di Indonesia, kecuali untuk konteks Aceh, terminologi perda syariah sebenarnya tidak dikenal. Apa yang dianggap khalayak sebagai perda syariah sesungguhnya adalah perda biasa, yang dikeluarkan oleh pemerintah kota/kabupaten atau provinsi. Hanya saja, materinya ”dianggap” berbau syariah. Di antara regulasi daerah yang dianggap sebagai perda syariah misalnya perda tentang madrasah diniah, baca tulis Alquran, zakat, busana muslim, pelacuran, perjudian, dan minuman beralkohol.
Pengaturan dalam perda-perda tersebut memang terkait dengan eksistensi masyarakat muslim setempat. Tetapi pengaturan yang terkait dengan eksistensi masyarakat muslim tersebut tidak otomatis mengindikasikan adanya diskriminasi. Perda madrasah diniah di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, misalnya, memuat pengaturan tentang kurikulum madrasah, insentif bagi madrasah dan ustadz, dan klausul-klausul lain terkait pengembangan madrasah diniah di daerah setempat.
Perda tentang baca tulis Alquran di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat mendorong peningkatan literasi baca tulis Alquran di kalangan masyarakat muslim. Perda zakat pun demikian pula halnya. Berbagai regulasi yang diilhami oleh ajaran Islam ini tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif hanya karena ia mengatur persoalan terkait pengembangan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Hal ini sama seperti ketika pemerintah pusat mengeluarkan UU terkait haji, zakat, pesantren, atau wakaf. Meskipun berbau syariah, undangundang tersebut tidak pernah disebut sebagai UU syariah dan bersifat diskriminatif.
Bias Gender
Memang, ada perda syariah yang mengandung substansi bias gender. Sehingga sebagian aktivis hak asasi manusia, dan gerakan feminisme menolaknya. Misalnya Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat. Pasal 6 Ayat (1) dalam perda tersebut menyebutkan bahwa setiap perempuan dilarang berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani mahramnya pada selang waktu pukul 24:00 sampai dengan pukul 04:00, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap perempuan di tempat umum wajib berbusana sopan. Sedangkan Ayat (3) menyatakan larangan untuk menyelenggarakan kegiatan pemilihan atau lomba kecantikan yang menampilkan perempuan dengan busana yang mini dan atau ketat.
Pasal 6 ini tertulis di Bagian Ketiga tentang Pencegahan Perkosaan dan Pelecehan Seks. Memang, klausul dalam pasal tersebut cukup problematik dan terkesan bias gender. Penerapannya dapat menyulitkan perempuan-perempuan yang bekerja malam atau dini hari untuk mencari nafkah. Misalnya mereka yang bekerja di pasar-pasar tradisional. Demikian pula ketentuan dalam Ayat (2) dan (3) yang sangat bias gender dan merefleksikan dominasi kultur patriarki dalam penyusunan regulasi.
Tetapi perda syariah semacam ini tidak dominan dan tidak bisa menjadi dasar generalisasi bahwa semua perda syariah bersifat diskriminatif. Dari 422 perda syariah yang berhasil penulis identifikasi di tahun 2013, sebanyak 252 (60%) berhubungan langsung dengan syariat Islam seperti zakat, Alquran, busana muslim, keuangan syariah, dan keimanan. Sedangkan 170 (40%) berhubungan dengan moralitas seperti minuman keras, perjudian, ketertiban umum, maksiat, dan pelacuran.
Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa Pasal 522 Ayat (1) RUU Cipta Lapangan Kerja bukan merupakan ancaman terhadap perda syariah. Klausul tentang larangan diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, antargolongan, dan gender merupakan norma u m u m yang memang seharusnya dipenuhi oleh semua regulasi di Indonesia. Tidak hanya regulasi yang dianggap sebagai perda syariah, tetapi juga regulasiregulasi lain yang tidak ada kaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan syariat Islam. (54)
— Dani Muhtada MPA PhD, Ketua Pusat Studi Regulasi dan Kebijakan Publik (PSRKP) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Sumber: Suara Merdeka, 30 Januari 2020
Thursday, January 30, 2020
Thursday, June 16, 2016
Razia Warung di Negara Hukum
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Suara Merdeka, 16 Juni 2016
Razia warung dan restoran di kota Serang yang terjadi beberapa hari lalu menuai kontorversi. Sebagian orang menganggap razia tersebut wajar. Tidak hanya untuk menghormati bulan puasa, namun juga merupakan amanah Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Sementara sebagian lain menganggap razia tersebut berlebihan dan tidak sepatutnya dilakukan.
Sesungguhnya, persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam putih. Razia warung di Kota Serang ini hanya salah satu contoh adanya problem sistemik dalam proses penegakan negara hukum di Indonesia.
Sebagai salah satu instrumen penegakan hukum daerah, Tim Satpol PP tidak bisa dengan serta merta disalahkan dalam persoalan tersebut. Mereka hanya alat untuk menegakkan Perda Kota Serang, yang didukung dengan Surat Edaran Walikota No. 451.13/555-Kesra/2016 tentang kegiatan yang dilarang di bulan Ramadhan.
Hanya saja, ada problem mendasar yang diabaikan para street bureaucrats ini dalam proses penegakan hukum di lapangan. Surat edaran walikota yang menjadi dasar pelaksanaan Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tersebut tidak memberi kewenangan Satpol PP untuk menyita dan merampas barang-barang dagangan milik para pemilik warung.
Bagi sebagian orang, modal yang digunakan untuk menyiapkan barang dagangan dalam satu hari mungkin tidak seberapa. Namun bagi para pedagang kecil ini, modal tersebut menjadi “nyawa” bagi keberlangsungan hidup mereka. Betapapun para pedagang dan pemilik warung ini telah melanggar aturan Perda, mereka masih warganegara Indonesia, yang harus dihormati hak-hak dasarnya. Dalam konteks apapun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan semena-mena dan mengabaikan hak asasi manusia. Aparat tidak bisa bertindak arogan dalam menegakkan hukum.
Namun demikian, respon media dan masyarakat dalam menyikap tindakan petugas Satpol PP tidak kalah problematik. Masyarakat dan media cenderung menganggap para pemilik warung murni sebagai korban.
Ibu Saeni, salah satu pemilik warung yang terkena razia, dicitrakan sebagai pihak yang terzalimi. Sekelompok masyarakat bahkan berinisiatif mengumpulkan dana bantuan untuk membantu Bu Saeni. Tidak tanggung-tanggung responnya. Dana terkumpul untuk untuk Bu Saeni mencapai lebih dari Rp 265 juta (Suara Merdeka, 13/6/2016).
Di satu sisi, jumlah donasi yang tidak sedikit ini menunjukkan masih kuatnya solidaritas sosial masyarakat Indonesia kepada sesama. Namun di sisi lain, simpati dan dukungan yang kuat terhadap Bu Saeni ini bisa preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Terlepas dari substansi Perda dan Surat Edaran Walikota, fakta hukum menunjukkan bahwa Bu Saeni sejatinya telah melanggar Perda Kota Serang.
Kontraproduktif
Dalam tata perundang-undangan di Indonesia, perda adalah jenis produk hukum daerah dengan kekuatan paling tinggi. Sebagai produk hukum, perda lahir atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Perda Kota Serang, yang menjadi dasar tindakan Satpol PP, dibuat tidak hanya oleh Pemerintah Kota Serang, namun juga oleh DPRD, yang merupakan penjelmaan seluruh warga Serang. Dalam konteks ini, alih-alih memperkuat penegakan hukum di Indonesia, dukungan terhadap para pelanggar Perda seperti Bu Saeni ini kontra produktif terhadap upaya penegakan hukum di daerah.
Dengan menunjukkan kekeliruan ini, saya tidak hendak mengatakan bahwa Perda Kota Sedang tanpa masalah. Sebaliknya, Perda Kota Serang merupakan salah satu contoh perda bernuansa moral yang substansi dan implementasinya bisa menyisakan blunder-blunder yang tidak perlu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan beberapa asas yang harus dipenuhi dalam materi perundang-undangan. Empat di antaranya adalah asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan bhinneka tungal ika. Kenyataannya, di era reformasi, tidak sedikit perda bernuansa moral yang lahir menyisakan persoalan yang sejatinya mengganggu asas keadilan, pengayoman, kemanusiaan, dan bhinneka tunggal ika.
Banyak aspek dalam perda bernuansa moral ini yang mengandung unsur diskriminasi. Aspek-aspek ini tidak menguntungkan kelompok-kelompok rentan, terutama golongan minoritas dan perempuan. Perda seperti ini masuk dalam ribuan perda bermasalah yang sedang dikaji pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri sendiri dikabarkan pernah menginventarisir 3000 perda bermasalah di seluruh Indonesia (Suara Merdeka, 30/1/2016). Beberapa di antaranya sudah dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Poin saya adalah masyarakat perlu lebih arif dalam menyikapi suatu tindakan hukum. Jangan sampai respon kita justru kontra produktif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Sebaliknya, para street bureaucrats yang bekerja di lapangan pun harus lebih arif dalam menegakkan peraturan. Aspek-aspek kemanusiaan dan pengayoman tidak boleh diabaikan.
Jika problemnya ada pada produk hukum pemerintah, maka mekanisme hukum pun harus digunakan. Masyarakat bisa menggunakan hak uji materi (judicial review). Atau, untuk konteks Perda, masyarakat dapat mengupayakan penundaaan atau pembatalan melalui badan atau lembaga pemerintah yang berwenang. Di dalam Negara hukum, segala sesuatu harus diletakkan dalam kerangka hukum. Bukan dengan cara-cara yang justru mencederai hakikat negara hukum.
Dani Muhtada, M.P.A., Ph.D. adalah Ketua Bagian HTN-HAN pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Dimuat di Suara Merdeka, 16 Juni 2016
Razia warung dan restoran di kota Serang yang terjadi beberapa hari lalu menuai kontorversi. Sebagian orang menganggap razia tersebut wajar. Tidak hanya untuk menghormati bulan puasa, namun juga merupakan amanah Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Sementara sebagian lain menganggap razia tersebut berlebihan dan tidak sepatutnya dilakukan.
Sesungguhnya, persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam putih. Razia warung di Kota Serang ini hanya salah satu contoh adanya problem sistemik dalam proses penegakan negara hukum di Indonesia.
Sebagai salah satu instrumen penegakan hukum daerah, Tim Satpol PP tidak bisa dengan serta merta disalahkan dalam persoalan tersebut. Mereka hanya alat untuk menegakkan Perda Kota Serang, yang didukung dengan Surat Edaran Walikota No. 451.13/555-Kesra/2016 tentang kegiatan yang dilarang di bulan Ramadhan.
Hanya saja, ada problem mendasar yang diabaikan para street bureaucrats ini dalam proses penegakan hukum di lapangan. Surat edaran walikota yang menjadi dasar pelaksanaan Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tersebut tidak memberi kewenangan Satpol PP untuk menyita dan merampas barang-barang dagangan milik para pemilik warung.
Bagi sebagian orang, modal yang digunakan untuk menyiapkan barang dagangan dalam satu hari mungkin tidak seberapa. Namun bagi para pedagang kecil ini, modal tersebut menjadi “nyawa” bagi keberlangsungan hidup mereka. Betapapun para pedagang dan pemilik warung ini telah melanggar aturan Perda, mereka masih warganegara Indonesia, yang harus dihormati hak-hak dasarnya. Dalam konteks apapun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan semena-mena dan mengabaikan hak asasi manusia. Aparat tidak bisa bertindak arogan dalam menegakkan hukum.
Namun demikian, respon media dan masyarakat dalam menyikap tindakan petugas Satpol PP tidak kalah problematik. Masyarakat dan media cenderung menganggap para pemilik warung murni sebagai korban.
Ibu Saeni, salah satu pemilik warung yang terkena razia, dicitrakan sebagai pihak yang terzalimi. Sekelompok masyarakat bahkan berinisiatif mengumpulkan dana bantuan untuk membantu Bu Saeni. Tidak tanggung-tanggung responnya. Dana terkumpul untuk untuk Bu Saeni mencapai lebih dari Rp 265 juta (Suara Merdeka, 13/6/2016).
Di satu sisi, jumlah donasi yang tidak sedikit ini menunjukkan masih kuatnya solidaritas sosial masyarakat Indonesia kepada sesama. Namun di sisi lain, simpati dan dukungan yang kuat terhadap Bu Saeni ini bisa preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Terlepas dari substansi Perda dan Surat Edaran Walikota, fakta hukum menunjukkan bahwa Bu Saeni sejatinya telah melanggar Perda Kota Serang.
Kontraproduktif
Dalam tata perundang-undangan di Indonesia, perda adalah jenis produk hukum daerah dengan kekuatan paling tinggi. Sebagai produk hukum, perda lahir atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Perda Kota Serang, yang menjadi dasar tindakan Satpol PP, dibuat tidak hanya oleh Pemerintah Kota Serang, namun juga oleh DPRD, yang merupakan penjelmaan seluruh warga Serang. Dalam konteks ini, alih-alih memperkuat penegakan hukum di Indonesia, dukungan terhadap para pelanggar Perda seperti Bu Saeni ini kontra produktif terhadap upaya penegakan hukum di daerah.
Dengan menunjukkan kekeliruan ini, saya tidak hendak mengatakan bahwa Perda Kota Sedang tanpa masalah. Sebaliknya, Perda Kota Serang merupakan salah satu contoh perda bernuansa moral yang substansi dan implementasinya bisa menyisakan blunder-blunder yang tidak perlu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan beberapa asas yang harus dipenuhi dalam materi perundang-undangan. Empat di antaranya adalah asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan bhinneka tungal ika. Kenyataannya, di era reformasi, tidak sedikit perda bernuansa moral yang lahir menyisakan persoalan yang sejatinya mengganggu asas keadilan, pengayoman, kemanusiaan, dan bhinneka tunggal ika.
Banyak aspek dalam perda bernuansa moral ini yang mengandung unsur diskriminasi. Aspek-aspek ini tidak menguntungkan kelompok-kelompok rentan, terutama golongan minoritas dan perempuan. Perda seperti ini masuk dalam ribuan perda bermasalah yang sedang dikaji pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri sendiri dikabarkan pernah menginventarisir 3000 perda bermasalah di seluruh Indonesia (Suara Merdeka, 30/1/2016). Beberapa di antaranya sudah dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Poin saya adalah masyarakat perlu lebih arif dalam menyikapi suatu tindakan hukum. Jangan sampai respon kita justru kontra produktif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Sebaliknya, para street bureaucrats yang bekerja di lapangan pun harus lebih arif dalam menegakkan peraturan. Aspek-aspek kemanusiaan dan pengayoman tidak boleh diabaikan.
Jika problemnya ada pada produk hukum pemerintah, maka mekanisme hukum pun harus digunakan. Masyarakat bisa menggunakan hak uji materi (judicial review). Atau, untuk konteks Perda, masyarakat dapat mengupayakan penundaaan atau pembatalan melalui badan atau lembaga pemerintah yang berwenang. Di dalam Negara hukum, segala sesuatu harus diletakkan dalam kerangka hukum. Bukan dengan cara-cara yang justru mencederai hakikat negara hukum.
Dani Muhtada, M.P.A., Ph.D. adalah Ketua Bagian HTN-HAN pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Tuesday, September 16, 2014
Mempertahankan Hak Politik Rakyat
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Suara Merdeka, 16 September 2014
PRO-KONTRA terkait dengan RUU tentang Pilkada terus berlangsung. Mayoritas fraksi di DPR masih bersikukuh menginginkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Mereka mengemukakan banyak argumen guna mendukung keinginan tersebut. Sayang, kebanyakan argumen hanya artifisial, sekadar kamuflase untuk menutupi agenda politik senyatanya.
Saya ingin menggarisbawahi dua argumen penting mengapa harus menolak ide pilkada tidak langsung, yaitu berkait soal akuntablitas (accountability) dan partisipasi publik (public participation). Pertama; dalam teori politik dan administrasi publik, akuntabilitas terkait erat dengan konsep answerability, yakni ke mana seseorang akan mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya.
Dalam sistem pilkada langsung, kepala daerah ”dipaksa” berorientasi pada kepentingan dan kepuasan publik. Jika tidak, dia tidak bakal kembali dipilih pada periode berikutnya. Ini terutama berlaku bagi kepala daerah yang baru kali pertama memimpin daerah. Bahkan yang kali kedua menjabat pun, dia akan dipaksa untuk kembali ”memuaskan” kepentingan publik supaya kepentingan politik partai atau kelompoknya bisa terjaga pada pilkada berikutnya.
Sebaliknya, andai kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD maka kepala daerah lebih berorientasi pada ”kepuasan” dan kepentingan elite politik lokal yang saat ini duduk di kursi DPRD. Saya berprasangka positif bahwa kepentingan elite politik lokal tak serta merta bertentangan dengan kepentingan publik. Namun fakta menunjukkan keinginan politik faksi-faksi di DPRD tidak selalu selaras dengan keinginan publik.
Banyak calon kepala daerah yang diusung oleh mayoritas faksi besar di DPRD kalah dalam pilkada langsung. Itu artinya, calon yang diusung elite lokal tidak otomatis mendapat dukungan publik. Masyarakat masih ingat dalam Pilgub DKI Jakarta 2013, Jokowi-Ahok yang diusung ’’hanya’’ oleh dua partai bisa mengalahkan Foke-Nachrowi yang didukung oleh 7 parpol, mayoritas? Andai saat itu pilkada digelar tidak langsung, bisa dipastikan Foke-Nachrowi memenangi pilkada kendati mayoritas warga DKI tidak menghendakinya.
Kedua; partisipasi publik. Demokrasi yang baik mengandaikan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, gagasan untuk mengembalikan otoritas pilkada kepada DPRD bukan saja memberangus hak-hak politik rakyat, melainkan berisiko membalikkan atmosfer politik ke era Orde Baru, yakni ketika kepemimpinan daerah dikontrol oleh ’’hanya’’ segelintir elite politik.
Tak bisa dimungkiri, salah satu buah reformasi adalah dilindunginya partisipasi publik di bidang politik. Pada masa Orba, rakyat diperlakukan hanya sebagai massa mengambang, yang berjarak dari kehidupan politik. Urusan pilpres/pilkada didesain sedemikian rupa hingga menjadi privilege segelintir elite politik. Rakyat tak diberi kesempatan memilih pemimpin mereka, bahkan untuk level pemerintahan yang secara langsung menyangkut kehidupan sehari-hari mereka (kabupaten/kota).
Kepentingan Politik
Sebagian yang menginginkan pilkada tidak langsung (kembali lewat DPRD) beralasan bahwa pilkada langsung tak selaras dengan filosofi sila ke-4 Pancasila. Padahal sila ke-4 sama sekali tidak menunjukkan bahwa pemilihan kepala pemerintahan harus dilakukan lewat sistem perwakilan. Andai pemaknaannya seperti itu berarti pilkades juga tak sejalan dengan sila ke-4 Pancasila? Andai pilkada langsung dianggap tak sesuai dengan falsafah sila ke-4 itu, apakah pilpres juga akan dikembalikan melalui mekanisme perwakilan (MPR), sebagaimana era Orba?
Di balik berbagai argumen pilkada tidak langsung, ada aroma kepentingan dan syahwat politik menyengat. Kelompok propilkada tidak langsung adalah mereka yang beberapa bulan lalu bersepakat menolak usulan kembali pada sistem pilkada leeat DPRD. Ironisnya, para pengusul adalah mereka yang dalam pilpres kemarin mempersoalkan sistem noken di Papua, yang notabene mempraktikkan filosofi ”musyawarah dan perwakilan”. Sebuah filosofi yang ironisnya kali ini mereka eksploitasi untuk menutup-nutupi agenda politik sebenarnya.
Sayang, kendati berbagai elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia (SM, 12/9/14), telah menolak usulan pilkada lewat DPRD, para pengusung usulan pilkada lewat DPRD tersebut bergeming. Mengingat jumlah kelompok ini di DPR cukup signifikan, bukan mustahil usulan yang mengebiri hak-hak politik rakyat tersebut pada akhirnya benar-benar diundangkan.
Jangan berhenti berjuang untuk menolak kembalinya hegemoni elite politik di arena politik kita. Partisipasi publik di bidang politik yang saat ini dinikmati rakyat bukanlah hal yang didapat dengan mudah. Rakyat harus menunggu dan berjuang tiga dekade untuk mendapatkannya. Kini, ketika hak-hak politik itu sudah melembaga, akankah kita lepaskan hanya gara-gara sekelompok elite politik menginginkan? Tentu tidak. Tolak dan pertahankan hak-hak politik kita! (10)
— Dani Muhtada MPA PhD, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, alumnus Northern Illinois University Amerika Serikat
Dimuat di Suara Merdeka, 16 September 2014
PRO-KONTRA terkait dengan RUU tentang Pilkada terus berlangsung. Mayoritas fraksi di DPR masih bersikukuh menginginkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Mereka mengemukakan banyak argumen guna mendukung keinginan tersebut. Sayang, kebanyakan argumen hanya artifisial, sekadar kamuflase untuk menutupi agenda politik senyatanya.
Saya ingin menggarisbawahi dua argumen penting mengapa harus menolak ide pilkada tidak langsung, yaitu berkait soal akuntablitas (accountability) dan partisipasi publik (public participation). Pertama; dalam teori politik dan administrasi publik, akuntabilitas terkait erat dengan konsep answerability, yakni ke mana seseorang akan mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya.
Dalam sistem pilkada langsung, kepala daerah ”dipaksa” berorientasi pada kepentingan dan kepuasan publik. Jika tidak, dia tidak bakal kembali dipilih pada periode berikutnya. Ini terutama berlaku bagi kepala daerah yang baru kali pertama memimpin daerah. Bahkan yang kali kedua menjabat pun, dia akan dipaksa untuk kembali ”memuaskan” kepentingan publik supaya kepentingan politik partai atau kelompoknya bisa terjaga pada pilkada berikutnya.
Sebaliknya, andai kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD maka kepala daerah lebih berorientasi pada ”kepuasan” dan kepentingan elite politik lokal yang saat ini duduk di kursi DPRD. Saya berprasangka positif bahwa kepentingan elite politik lokal tak serta merta bertentangan dengan kepentingan publik. Namun fakta menunjukkan keinginan politik faksi-faksi di DPRD tidak selalu selaras dengan keinginan publik.
Banyak calon kepala daerah yang diusung oleh mayoritas faksi besar di DPRD kalah dalam pilkada langsung. Itu artinya, calon yang diusung elite lokal tidak otomatis mendapat dukungan publik. Masyarakat masih ingat dalam Pilgub DKI Jakarta 2013, Jokowi-Ahok yang diusung ’’hanya’’ oleh dua partai bisa mengalahkan Foke-Nachrowi yang didukung oleh 7 parpol, mayoritas? Andai saat itu pilkada digelar tidak langsung, bisa dipastikan Foke-Nachrowi memenangi pilkada kendati mayoritas warga DKI tidak menghendakinya.
Kedua; partisipasi publik. Demokrasi yang baik mengandaikan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, gagasan untuk mengembalikan otoritas pilkada kepada DPRD bukan saja memberangus hak-hak politik rakyat, melainkan berisiko membalikkan atmosfer politik ke era Orde Baru, yakni ketika kepemimpinan daerah dikontrol oleh ’’hanya’’ segelintir elite politik.
Tak bisa dimungkiri, salah satu buah reformasi adalah dilindunginya partisipasi publik di bidang politik. Pada masa Orba, rakyat diperlakukan hanya sebagai massa mengambang, yang berjarak dari kehidupan politik. Urusan pilpres/pilkada didesain sedemikian rupa hingga menjadi privilege segelintir elite politik. Rakyat tak diberi kesempatan memilih pemimpin mereka, bahkan untuk level pemerintahan yang secara langsung menyangkut kehidupan sehari-hari mereka (kabupaten/kota).
Kepentingan Politik
Sebagian yang menginginkan pilkada tidak langsung (kembali lewat DPRD) beralasan bahwa pilkada langsung tak selaras dengan filosofi sila ke-4 Pancasila. Padahal sila ke-4 sama sekali tidak menunjukkan bahwa pemilihan kepala pemerintahan harus dilakukan lewat sistem perwakilan. Andai pemaknaannya seperti itu berarti pilkades juga tak sejalan dengan sila ke-4 Pancasila? Andai pilkada langsung dianggap tak sesuai dengan falsafah sila ke-4 itu, apakah pilpres juga akan dikembalikan melalui mekanisme perwakilan (MPR), sebagaimana era Orba?
Di balik berbagai argumen pilkada tidak langsung, ada aroma kepentingan dan syahwat politik menyengat. Kelompok propilkada tidak langsung adalah mereka yang beberapa bulan lalu bersepakat menolak usulan kembali pada sistem pilkada leeat DPRD. Ironisnya, para pengusul adalah mereka yang dalam pilpres kemarin mempersoalkan sistem noken di Papua, yang notabene mempraktikkan filosofi ”musyawarah dan perwakilan”. Sebuah filosofi yang ironisnya kali ini mereka eksploitasi untuk menutup-nutupi agenda politik sebenarnya.
Sayang, kendati berbagai elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia (SM, 12/9/14), telah menolak usulan pilkada lewat DPRD, para pengusung usulan pilkada lewat DPRD tersebut bergeming. Mengingat jumlah kelompok ini di DPR cukup signifikan, bukan mustahil usulan yang mengebiri hak-hak politik rakyat tersebut pada akhirnya benar-benar diundangkan.
Jangan berhenti berjuang untuk menolak kembalinya hegemoni elite politik di arena politik kita. Partisipasi publik di bidang politik yang saat ini dinikmati rakyat bukanlah hal yang didapat dengan mudah. Rakyat harus menunggu dan berjuang tiga dekade untuk mendapatkannya. Kini, ketika hak-hak politik itu sudah melembaga, akankah kita lepaskan hanya gara-gara sekelompok elite politik menginginkan? Tentu tidak. Tolak dan pertahankan hak-hak politik kita! (10)
— Dani Muhtada MPA PhD, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, alumnus Northern Illinois University Amerika Serikat
Tuesday, January 15, 2013
The Missing Spirit of Sharia
By Dani Muhtada
Published on The Jakarta Post, January 15, 2013
After learning that the city government of Lhokseumawe is familiarizing a bylaw that bans women from straddling motorcycles, something has gone wrong with the implementation of sharia (Islamic law) in Aceh. It’s wrong because policymakers in the city have failed to adequately respond to endless criticism against the impact of sharia implementation on women’s rights. Instead of formulating better Islamic regulations that protect women’s rights, Aceh keeps producing sharia-inspired bylaws that discriminate against women.
Let me make my point clear. I am not saying that sharia-based bylaws are not friendly to women. In fact, 14 centuries ago, one of the purposes of the introduction of sharia by the Prophet Muhammad was to protect women’s rights. In the seventh century, the culture of patriarchy was so strong among Arabic societies. Women were not equal to men. They were a group of second-class “citizens” who had few, if any, rights. They were generally seen as objects, not as subjects. Instead of having inheritance rights, for example, women could be “inherited”. Step children could marry their step mothers when their fathers passed away.
The Prophet Muhammad came to change the order. He tried to reform unfair social structures. He defended women’s rights, including their rights to inherit from their parents and husbands. He condemned female infanticide, which was a common response committed by the fathers who considered a female baby a disgrace to the family. The Prophet emphasized, through his sayings and deeds, that women had equal rights to men. They should not be viewed as objects and should have the same rights as men to control themselves.
Unfortunately, this anti-discrimination spirit is hardly found in the case of Lhokseumawe’s ban on women straddling motorcycles. Policymakers in the city maintain that women are the source of problems, not individuals whose rights and dignity should be protected. As this newspaper reported (Jan. 3), the mayor of Lhokseumawe said that the ban was intended to preserve Islamic values, to protect society from poor morality and to make it easier to distinguish between male and female motorcyclists. This intention implies that the way women sit on motorcycles has impacted on people’s morality. The rule assumes that straddling women can encourage men to commit sexual misconduct. Therefore, a specific law is needed to regulate how women should sit and behave on motorcycles. This bylaw is just an example of policymakers’ perception of women as objects, not subjects.
Why did the policymakers in Lhokseumawe decide to formulate an “Islamic” regulation that is actually against the spirit of sharia? There are at least three possible explanations.
First, it is a result of policymakers’ limited understanding about the philosophy of sharia, which is purported to save and protect, rather than to endanger lives. Yet, the ban on straddling motorcycles for women will make them vulnerable to fatal accidents. It is also the purpose of sharia to protect human dignity. Unfortunately, the ban has treated women as the source of “moral” problems, not as the victims of sexual misconduct that they often are.
Second, the mayor said that several parties had been consulted with the plan, including the local ulema. If this is so, then the problem lies in the strong patriarchal culture that prevails in Lhokseumawe society. This strong culture obscures the ulema’s understanding of the basic purposes of sharia. It does not necessarily mean that the ulema does not know about the basic purposes of sharia, which is an important topic in the study of Islamic law. Nevertheless, they failed to translate these basic goals into appropriate actions and practices. Therefore, when the city government consulted the plan, the ulema “approved” it despite its substantial breach of the spirit of sharia.
Third, political motives can be behind all of this. By introducing a regulation that seems to be “Islamic”, the city government, or at least a group of political elites in the government, is trying to raise political support from the Muslim community, which is the majority of the population. If this is true, they are actually digging their own political grave. Indonesian voters are more rational and mature than they used to be. They do not cast their votes because of religious symbols or jargon. The victory of Joko “Jokowi” Widodo in the Jakarta gubernatorial election and the failure of Islamic parties in many local elections showed the weakness of “religion” as political ammunition in the contemporary politics of Indonesia. Religion may still play an important role, but alone it cannot determine political outcomes. If politics is truly behind this ban, the players should be ready for disappointment.
Published on The Jakarta Post, January 15, 2013
After learning that the city government of Lhokseumawe is familiarizing a bylaw that bans women from straddling motorcycles, something has gone wrong with the implementation of sharia (Islamic law) in Aceh. It’s wrong because policymakers in the city have failed to adequately respond to endless criticism against the impact of sharia implementation on women’s rights. Instead of formulating better Islamic regulations that protect women’s rights, Aceh keeps producing sharia-inspired bylaws that discriminate against women.
Let me make my point clear. I am not saying that sharia-based bylaws are not friendly to women. In fact, 14 centuries ago, one of the purposes of the introduction of sharia by the Prophet Muhammad was to protect women’s rights. In the seventh century, the culture of patriarchy was so strong among Arabic societies. Women were not equal to men. They were a group of second-class “citizens” who had few, if any, rights. They were generally seen as objects, not as subjects. Instead of having inheritance rights, for example, women could be “inherited”. Step children could marry their step mothers when their fathers passed away.
The Prophet Muhammad came to change the order. He tried to reform unfair social structures. He defended women’s rights, including their rights to inherit from their parents and husbands. He condemned female infanticide, which was a common response committed by the fathers who considered a female baby a disgrace to the family. The Prophet emphasized, through his sayings and deeds, that women had equal rights to men. They should not be viewed as objects and should have the same rights as men to control themselves.
Unfortunately, this anti-discrimination spirit is hardly found in the case of Lhokseumawe’s ban on women straddling motorcycles. Policymakers in the city maintain that women are the source of problems, not individuals whose rights and dignity should be protected. As this newspaper reported (Jan. 3), the mayor of Lhokseumawe said that the ban was intended to preserve Islamic values, to protect society from poor morality and to make it easier to distinguish between male and female motorcyclists. This intention implies that the way women sit on motorcycles has impacted on people’s morality. The rule assumes that straddling women can encourage men to commit sexual misconduct. Therefore, a specific law is needed to regulate how women should sit and behave on motorcycles. This bylaw is just an example of policymakers’ perception of women as objects, not subjects.
Why did the policymakers in Lhokseumawe decide to formulate an “Islamic” regulation that is actually against the spirit of sharia? There are at least three possible explanations.
First, it is a result of policymakers’ limited understanding about the philosophy of sharia, which is purported to save and protect, rather than to endanger lives. Yet, the ban on straddling motorcycles for women will make them vulnerable to fatal accidents. It is also the purpose of sharia to protect human dignity. Unfortunately, the ban has treated women as the source of “moral” problems, not as the victims of sexual misconduct that they often are.
Second, the mayor said that several parties had been consulted with the plan, including the local ulema. If this is so, then the problem lies in the strong patriarchal culture that prevails in Lhokseumawe society. This strong culture obscures the ulema’s understanding of the basic purposes of sharia. It does not necessarily mean that the ulema does not know about the basic purposes of sharia, which is an important topic in the study of Islamic law. Nevertheless, they failed to translate these basic goals into appropriate actions and practices. Therefore, when the city government consulted the plan, the ulema “approved” it despite its substantial breach of the spirit of sharia.
Third, political motives can be behind all of this. By introducing a regulation that seems to be “Islamic”, the city government, or at least a group of political elites in the government, is trying to raise political support from the Muslim community, which is the majority of the population. If this is true, they are actually digging their own political grave. Indonesian voters are more rational and mature than they used to be. They do not cast their votes because of religious symbols or jargon. The victory of Joko “Jokowi” Widodo in the Jakarta gubernatorial election and the failure of Islamic parties in many local elections showed the weakness of “religion” as political ammunition in the contemporary politics of Indonesia. Religion may still play an important role, but alone it cannot determine political outcomes. If politics is truly behind this ban, the players should be ready for disappointment.
Wednesday, August 10, 2011
Kiat Meraih Beasiswa Luar Negeri
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Web Unnes, 10 Agustus 2011
Kali ini saya ingin berbagi kiat meraih beasiswa ke luar negeri. Tentu sifatnya sangat personal, berdasarkan pengalaman pribadi. Bukan satu-satunya kiat yang harus diikuti. Tetapi setidaknya, ini bisa menjadi pelengkap dari berbagai kiat yang sudah banyak diungkap oleh mereka yang telah sukses. Para pembaca bisa menjadikannya sebagai bahan untuk menyusun sendiri strategi yang lebih efektif dan paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Beberapa kawan bercerita bahwa mereka mendapatkan beasiswa karena faktor keberuntungan. Saya tidak sepenuhnya menolak anggapan ini. Tetapi juga tidak sepenuhnya mengamini. Bagi saya, berburu beasiswa harus dilakukan dengan strategi yang tepat. Jika perlu, persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Faktor keberuntungan pasti ada. Tetapi ini bukan wewenang kita. Itu wewenang Tuhan. Tugas kita adalah menyiapkan diri sebaik-baiknya untuk meraih apa yang dicita-citakan.
Dua Persiapan
Menurut saya, ada dua persiapan penting untuk mendapatkan beasiswa luar negeri: persiapan substantif dan persiapan teknis.
Pertama, persiapan substantif menyangkut kelayakan kita sebagai calon penerima beasiswa. Semakin baik persiapan substantif, semakin besar kesempatan kita mendapatkan beasiswa. Termasuk persiapan substantif adalah record akademik kita pada jenjang pendidikan sebelumnya. Kalau kita ingin melamar untuk beasiswa S2, maka indeks prestasi (IP) saat S1 perlu kita perhatikan. Semakin tinggi IP kita, semakin besar “kesempatan” kita mendapatkan beasiswa. Untuk melamar beasiswa S3, kita juga perlu memiliki karya tulis yang “layak jual”. Misalnya, memiliki tesis yang sangat baik, hasil riset yang sudah dipublikasikan, atau pernah menjuarai karya tulis ilmiah di event tertentu. Sering menulis artikel di koran atau majalah juga bisa menjadi poin yang berharga bagi pertimbangan sponsor.
Setelah record akademik, kemampuan bahasa asing juga merupakan persiapan substantif yang harus disiapkan jauh-jauh hari. Skor TOEFL atau IELTS menjadi patokan di banyak universitas di Barat. Jika kita hendak melamar beasiswa S2, setidaknya kita perlu memiliki skor TOEFL 500 atau IELTS 6.0. Lebih baik lagi jika skor kita TOEFL 550 atau IELTS 6.5. Jika hendak melamar beasiswa S3, sebaiknya kita memiliki skor TOEFL 600, atau IELTS 7.0. Ini tidak berarti skor di bawah itu tidak mungkin mendapatkan beasiswa. Poin saya adalah, semakin tinggi skor kita, semakin tinggi daya saing kita di antara para pendaftar lain. Khusus kuliah di Amerika Serikat, kadang-kadang kita diminta menyertakan skor GRE atau GMAT, tergantung pada jurusan yang hendak dipilih. Ini semacam tes potensi akademik (TPA) kalau di Indonesia.
Selain kemampuan akademik dan bahasa asing, pihak sponsor biasanya juga melihat record sosial kita. Di sini, pengalaman berorganisasi menjadi poin penting. Misalnya, waktu kuliah kita pernah aktif di BEM, UKM, atau kegiatan-kegiatan esktrakampus. Pernah menjadi pengurus ormas (NU, Muhammadiyah, karang taruna, dan lain-lain) pun menjadi kelebihan tersendiri. Pihak sponsor biasanya suka orang-orang yang memiliki track record sosial, sebab mereka diharapkan dapat menjadi “motor” bagi komunitasnya setelah kembali ke Tanah Air.
Kedua, persiapan teknis menyangkut kemampuan kita memahami prosedur, standar dan kriteria yang telah ditetapkan pihak sponsor. Ini beda-beda, tergantung pada beasiswa apa yang hendak kita kejar. Apakah kita sedang mengejar beasiswa ADS (Australia), Chevening (Inggris), Fulbright (Amerika), DAAD (Jerman), atau Ford Foundation. Tiap-tiap sponsor beasiswa punya prosedur, standar, dan kriteria masing-masing. Sebagai pemburu beasiswa, kita harus cermat memahami apa “maunya” sponsor dan apa yang membuat mereka “tertarik” kepada calon penerima beasiswa. Pemahaman yang baik tentang apa “maunya” sponsor akan sangat membantu kita dalam menyusun strategi yang efektif untuk menarik perhatian mereka.
Langkah Konkret
Langkah pertama adalah membaca baik-baik website dan pengumuman mereka tentang beasiswa. Di sini kita bisa mendapatkan informasi tentang kandidat seperti apa yang sedang mereka cari. Langkah selanjutnya adalah “memoles” diri kita agar “dilirik” oleh sponsor. Ingat, ribuan lamaran masuk setiap tahunnya ke meja sponsor. Jika kita gagal “memoles” berkas lamaran, berkas-berkas yang sudah kita buat dengan susah payah itu akan dengan cepat masuk tong sampah.
Karena itu, pengisian formulir beasiswa adalah tahapan sangat penting dalam persiapan teknis ini. Saya selalu berkonsultasi kepada “para pendahulu” setiap kali mengisi formulir beasiswa. Ketika mengisi formulir beasiswa ADS (Australia), saya berkonsultasi dengan beberapa kawan yang telah berhasil kuliah di Australia dengan beasiswa ADS. Demikian pula ketika hendak melamar beasiswa Fulbright (Amerika), saya minta saran beberapa kawan yang telah sukses menjadi Fulbrighters. Saya berasumsi, mereka ini adalah orang-orang yang telah memenuhi kriteria para sponsor. Karena itu, saran-saran mereka tentang formulir dan berkas lamaran sangat penting untuk membuat lamaran saya lebih “menarik” di mata sponsor. Ketika pada akhirnya saya dipanggil wawancara, saya pun senantiasa menyempatkan diri meminta saran dari “orang-orang baik” ini. Pengalaman dan strategi mereka biasanya sangat “ampuh” untuk bahan “mengatasi” para pewawancara.
Selain formulir beasiswa, seringkali pihak sponsor meminta kita menyertakan study objective dan personal statement. Study objective berisi tentang rencana studi atau riset kita. Adapun personal statement berisi tentang siapa kita dan apa yang hendak kita capai dalam karier dan kehidupan kita. Dua dokumen ini digunakan oleh sponsor untuk menilai kesiapan kita melakukan studi, kemampuan beradaptasi dengan budaya asing, serta tingkat “kemanfaatan” kita bagi masyarakat di masa depan. Untuk penulisan dua dokumen ini, saya juga selalu meminta saran kawan-kawan yang telah sukses mendapatkan beasiswa. Biasanya saya kirimkan dokumen via email, lalu mereka memberikan saran atau komentar untuk mempertajam kualitas dokumen kita.
Dalam pengiriman berkas lamaran, sangat penting memerhatikan ketentuan tentang dokumen. Saran saya, penuhilah dokumen-dokumen yang diminta. Jangan terlewatkan satu dokumen pun! Dokumen-dokumen penunjang bisa pula disertakan, sepanjang tidak “dilarang” oleh pihak sponsor. Untuk surat rekomendasi, sebaiknya kita mendapatkannya dari mantan pembimbing atau dosen yang punya reputasi akademik. Lebih bagus jika mantan pembimbing tersebut punya reputasi internasional atau pernah kuliah di negara tujuan kita. Surat rekomendasi dari atasan, atau seorang tokoh nasional yang punya pengaruh, pun bisa kita gunakan. Asal pihak sponsor dapat diyakinkan bahwa pemberi rekomendasi memang mengenal kita dengan baik. Jangan mencari rekomendasi dari teman atau kerabat dekat. Besar kemungkinan rekomendasi semacam itu tidak akan dipertimbangkan.
Apakah perlu menyertakan surat rekomedasi dari calon profesor di luar negeri? Kalau ada, itu akan menjadi poin yang sangat berharga. Namun jika tidak pun, tidak jadi soal. Pihak sponsor biasanya tidak mempersyaratkan surat dari calon pembimbing. Terutama di Amerika Serikat, pembimbing bisa kita dapatkan setelah kita masuk menjadi mahasiswa di universitas tujuan.
Yang terakhir, jangan pernah putus asa jika kita menemui kegagalan. Ada seorang kawan yang baru berhasil setelah tujuh kali mencoba! Jika Anda masih percaya Tuhan, jangan lupa banyak berdoa. Segala sesuatu dapat saja terjadi selama proses seleksi. Di sinilah faktor “luck” menjadi penentu. Karena faktor ini hanya menjadi wewenang Tuhan, maka sering-seringlah mendekat kepada-Nya. Berharap, agar Tuhan berada di pihak kita. Semoga dengan-Nya, kita selalu mendapatkan kemudahan dan keberuntungan. Selamat mencoba!
Dimuat di Web Unnes, 10 Agustus 2011
Kali ini saya ingin berbagi kiat meraih beasiswa ke luar negeri. Tentu sifatnya sangat personal, berdasarkan pengalaman pribadi. Bukan satu-satunya kiat yang harus diikuti. Tetapi setidaknya, ini bisa menjadi pelengkap dari berbagai kiat yang sudah banyak diungkap oleh mereka yang telah sukses. Para pembaca bisa menjadikannya sebagai bahan untuk menyusun sendiri strategi yang lebih efektif dan paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Beberapa kawan bercerita bahwa mereka mendapatkan beasiswa karena faktor keberuntungan. Saya tidak sepenuhnya menolak anggapan ini. Tetapi juga tidak sepenuhnya mengamini. Bagi saya, berburu beasiswa harus dilakukan dengan strategi yang tepat. Jika perlu, persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Faktor keberuntungan pasti ada. Tetapi ini bukan wewenang kita. Itu wewenang Tuhan. Tugas kita adalah menyiapkan diri sebaik-baiknya untuk meraih apa yang dicita-citakan.
Dua Persiapan
Menurut saya, ada dua persiapan penting untuk mendapatkan beasiswa luar negeri: persiapan substantif dan persiapan teknis.
Pertama, persiapan substantif menyangkut kelayakan kita sebagai calon penerima beasiswa. Semakin baik persiapan substantif, semakin besar kesempatan kita mendapatkan beasiswa. Termasuk persiapan substantif adalah record akademik kita pada jenjang pendidikan sebelumnya. Kalau kita ingin melamar untuk beasiswa S2, maka indeks prestasi (IP) saat S1 perlu kita perhatikan. Semakin tinggi IP kita, semakin besar “kesempatan” kita mendapatkan beasiswa. Untuk melamar beasiswa S3, kita juga perlu memiliki karya tulis yang “layak jual”. Misalnya, memiliki tesis yang sangat baik, hasil riset yang sudah dipublikasikan, atau pernah menjuarai karya tulis ilmiah di event tertentu. Sering menulis artikel di koran atau majalah juga bisa menjadi poin yang berharga bagi pertimbangan sponsor.
Setelah record akademik, kemampuan bahasa asing juga merupakan persiapan substantif yang harus disiapkan jauh-jauh hari. Skor TOEFL atau IELTS menjadi patokan di banyak universitas di Barat. Jika kita hendak melamar beasiswa S2, setidaknya kita perlu memiliki skor TOEFL 500 atau IELTS 6.0. Lebih baik lagi jika skor kita TOEFL 550 atau IELTS 6.5. Jika hendak melamar beasiswa S3, sebaiknya kita memiliki skor TOEFL 600, atau IELTS 7.0. Ini tidak berarti skor di bawah itu tidak mungkin mendapatkan beasiswa. Poin saya adalah, semakin tinggi skor kita, semakin tinggi daya saing kita di antara para pendaftar lain. Khusus kuliah di Amerika Serikat, kadang-kadang kita diminta menyertakan skor GRE atau GMAT, tergantung pada jurusan yang hendak dipilih. Ini semacam tes potensi akademik (TPA) kalau di Indonesia.
Selain kemampuan akademik dan bahasa asing, pihak sponsor biasanya juga melihat record sosial kita. Di sini, pengalaman berorganisasi menjadi poin penting. Misalnya, waktu kuliah kita pernah aktif di BEM, UKM, atau kegiatan-kegiatan esktrakampus. Pernah menjadi pengurus ormas (NU, Muhammadiyah, karang taruna, dan lain-lain) pun menjadi kelebihan tersendiri. Pihak sponsor biasanya suka orang-orang yang memiliki track record sosial, sebab mereka diharapkan dapat menjadi “motor” bagi komunitasnya setelah kembali ke Tanah Air.
Kedua, persiapan teknis menyangkut kemampuan kita memahami prosedur, standar dan kriteria yang telah ditetapkan pihak sponsor. Ini beda-beda, tergantung pada beasiswa apa yang hendak kita kejar. Apakah kita sedang mengejar beasiswa ADS (Australia), Chevening (Inggris), Fulbright (Amerika), DAAD (Jerman), atau Ford Foundation. Tiap-tiap sponsor beasiswa punya prosedur, standar, dan kriteria masing-masing. Sebagai pemburu beasiswa, kita harus cermat memahami apa “maunya” sponsor dan apa yang membuat mereka “tertarik” kepada calon penerima beasiswa. Pemahaman yang baik tentang apa “maunya” sponsor akan sangat membantu kita dalam menyusun strategi yang efektif untuk menarik perhatian mereka.
Langkah Konkret
Langkah pertama adalah membaca baik-baik website dan pengumuman mereka tentang beasiswa. Di sini kita bisa mendapatkan informasi tentang kandidat seperti apa yang sedang mereka cari. Langkah selanjutnya adalah “memoles” diri kita agar “dilirik” oleh sponsor. Ingat, ribuan lamaran masuk setiap tahunnya ke meja sponsor. Jika kita gagal “memoles” berkas lamaran, berkas-berkas yang sudah kita buat dengan susah payah itu akan dengan cepat masuk tong sampah.
Karena itu, pengisian formulir beasiswa adalah tahapan sangat penting dalam persiapan teknis ini. Saya selalu berkonsultasi kepada “para pendahulu” setiap kali mengisi formulir beasiswa. Ketika mengisi formulir beasiswa ADS (Australia), saya berkonsultasi dengan beberapa kawan yang telah berhasil kuliah di Australia dengan beasiswa ADS. Demikian pula ketika hendak melamar beasiswa Fulbright (Amerika), saya minta saran beberapa kawan yang telah sukses menjadi Fulbrighters. Saya berasumsi, mereka ini adalah orang-orang yang telah memenuhi kriteria para sponsor. Karena itu, saran-saran mereka tentang formulir dan berkas lamaran sangat penting untuk membuat lamaran saya lebih “menarik” di mata sponsor. Ketika pada akhirnya saya dipanggil wawancara, saya pun senantiasa menyempatkan diri meminta saran dari “orang-orang baik” ini. Pengalaman dan strategi mereka biasanya sangat “ampuh” untuk bahan “mengatasi” para pewawancara.
Selain formulir beasiswa, seringkali pihak sponsor meminta kita menyertakan study objective dan personal statement. Study objective berisi tentang rencana studi atau riset kita. Adapun personal statement berisi tentang siapa kita dan apa yang hendak kita capai dalam karier dan kehidupan kita. Dua dokumen ini digunakan oleh sponsor untuk menilai kesiapan kita melakukan studi, kemampuan beradaptasi dengan budaya asing, serta tingkat “kemanfaatan” kita bagi masyarakat di masa depan. Untuk penulisan dua dokumen ini, saya juga selalu meminta saran kawan-kawan yang telah sukses mendapatkan beasiswa. Biasanya saya kirimkan dokumen via email, lalu mereka memberikan saran atau komentar untuk mempertajam kualitas dokumen kita.
Dalam pengiriman berkas lamaran, sangat penting memerhatikan ketentuan tentang dokumen. Saran saya, penuhilah dokumen-dokumen yang diminta. Jangan terlewatkan satu dokumen pun! Dokumen-dokumen penunjang bisa pula disertakan, sepanjang tidak “dilarang” oleh pihak sponsor. Untuk surat rekomendasi, sebaiknya kita mendapatkannya dari mantan pembimbing atau dosen yang punya reputasi akademik. Lebih bagus jika mantan pembimbing tersebut punya reputasi internasional atau pernah kuliah di negara tujuan kita. Surat rekomendasi dari atasan, atau seorang tokoh nasional yang punya pengaruh, pun bisa kita gunakan. Asal pihak sponsor dapat diyakinkan bahwa pemberi rekomendasi memang mengenal kita dengan baik. Jangan mencari rekomendasi dari teman atau kerabat dekat. Besar kemungkinan rekomendasi semacam itu tidak akan dipertimbangkan.
Apakah perlu menyertakan surat rekomedasi dari calon profesor di luar negeri? Kalau ada, itu akan menjadi poin yang sangat berharga. Namun jika tidak pun, tidak jadi soal. Pihak sponsor biasanya tidak mempersyaratkan surat dari calon pembimbing. Terutama di Amerika Serikat, pembimbing bisa kita dapatkan setelah kita masuk menjadi mahasiswa di universitas tujuan.
Yang terakhir, jangan pernah putus asa jika kita menemui kegagalan. Ada seorang kawan yang baru berhasil setelah tujuh kali mencoba! Jika Anda masih percaya Tuhan, jangan lupa banyak berdoa. Segala sesuatu dapat saja terjadi selama proses seleksi. Di sinilah faktor “luck” menjadi penentu. Karena faktor ini hanya menjadi wewenang Tuhan, maka sering-seringlah mendekat kepada-Nya. Berharap, agar Tuhan berada di pihak kita. Semoga dengan-Nya, kita selalu mendapatkan kemudahan dan keberuntungan. Selamat mencoba!
Tuesday, January 11, 2011
Salat Jumat Tiga Rakaat
Oleh Dani Muhtada
Web Unnes, 11 Januari 2011
JAM menunjukkan pukul 13.15 ketika kaki saya memasuki pintu masjid, tak jauh dari apartemen saya. Khatib sudah berdiri di atas mimbar dan menyampaikan khotbah jumatnya. Segera saya mencari space kosong untuk salat dua rakaat, sebelum akhirnya duduk bersila menyimak isi khotbah. Tampaknya khatib dari luar. Baru kali ini saya melihatnya. Tapi tipikal wajahnya tidak asing. Wajah-wajah Asia Selatan. Tipe wajah yang sering berdiri di mimbar masjid ini.
Setelah beberapa saat menyimak isi khotbah, saya segera mengenali topiknya. Intinya sama dengan kebanyakan khotbah-khotbah sebelumnya. Isu “favorit” seputar Islam dan khilafah. Tentang pentingnya kesatuan politik bagi ummah. Tentang superioritas Islam atas kapitalisme. Tentang konspirasi Barat menjatuhkan Islam, dan seterusnya. Terus terang, saya agak bosan dengan tema ini. Khatibnya suka “jumping to the conclusion”. Dalam kacamata awam saya, caranya mengurai persoalan dan memberikan solusi sering nggak “nyambung”. Berkesan provokatif dan kurang argumentatif. Walhasil, saya pun memilih terpekur. Membiarkan kepala tertunduk lebih dalam, dan menikmati kantuk.
Entah berapa lama saya termenung, tiba-tiba saya merasa khotbah kali ini terlalu lama. Benar saja! Saat saya melirik jam, waktu menunjukkan pukul 13.45. Sang khatib tampak masih bersemangat menguraikan khotbahnya. Sementara saya tertunduk lesu, berharap khotbah segera berakhir. Untungnya, tak sampai lima menit, khatib membacakan doa penutup. Salat jumat pun akhirnya dimulai.
Tapi cerita belum berakhir. Usai imam mengucapkan salam, seorang anggota jamaah tiba-tiba berdiri. Setengah berteriak, ia memprotes imam. “Mengapa kamu hanya salat dua rakaat?” Dengan nada emosional, orang ini terus nyerocos: Seharusnya imam memimpin salat sebanyak tiga rakaat, bukan dua rakaat seperti biasa. Satu rakaat tambahan adalah pengganti satu khotbah yang “terlupakan”. Whattt???
Rupanya tadi khatib hanya menyampaikan khotbah satu kali. Memang semestinya khotbah jumat dilaksanakan dua kali. Saya pun diam-diam tertawa. Rupanya “tafakkur”-ku tadi sangat khusyuk. Sampai-sampai tidak tahu kalau khotbah cuma dilaksanakan sekali. Tapi protes itu pun tak kalah menggelikan. Baru kali ini saya mendengar “usulan” salat jumat jadi tiga rakaat. Bahkan untuk pengganti satu khotbah yang terlupa sekalipun.
Sontak suasana pun gaduh. Ada yang berusaha “menenangkan” orang tersebut. Ada yang membaca ayat “innallaha ghafurun rahim” secara berulang-ulang. Maksudnya, mengingatkan bahwa Allah Maha Pengampun, jadi “kelupaan” tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Ada juga yang bertakbir, mencoba menenteramkan suasana. Tapi tak sedikit pula yang mengambil sikap seperti saya: duduk terpaku, terpukau, setengah bengong.
Untungnya Wahbih, seorang anggota jamaah yang kutahu memiliki pengetahuan fikih yang baik, segera berdiri menguasai mikrofon. Dengan gayanya yang tenang, ia menjelaskan tidak adanya aturan tentang salat jumat tiga rakaat. Ia mengingatkan bahwa manusia tempatnya lupa. Jika khatib lupa melaksanakan dua kali khotbah, hendaknya dimaafkan saja. Apalagi khotbah dua kali sifatnya sunah, katanya. Penjelasan pria asal Palestina ini tampaknya mengena di hati jamaah. Terbukti jamaah mulai tenang dan berangsur membubarkan diri. Sementara sang imam, yang sedari tadi duduk gelisah, tampak lega “terselamatkan”.
***
SAYA menangkap dua pelajaran penting dari kejadian tersebut. Pertama, khatib tampak kurang peka terhadap “kebutuhan” jamaah. Khotbah yang terlalu panjang, serta tema-tema yang “itu-itu” saja, mengindikasikan hal tersebut. Bukan saja membuat pesan tidak sampai secara efektif dan efisien, namun juga membuat pendengar macam saya merasa bosan dan tidak “jenak” menyimak isi khotbah.
Saya ingat, dulu waktu SMP, saya punya dua khatib favorit di Masjid “Jamek” Banyuwangi: Ustaz Aly Kampung Arab dan Kyai Asnawi Panderejo. Saya suka Ustaz Aly karena ceramahnya yang selalu menggugah semangat. Kalau dia sedang berkhotbah, nyaris tak ada jamaah yang mengantuk. Saya juga suka Kyai Asnawi karena “lagunya” yang khas ketika membaca doa penutup khotbah, dan karena khotbah-khotbahnya yang selalu pendek. Singkat, padat, dan mudah ditangkap telinga awam. Khotbah yang selalu pendek ini, katanya, mengikuti sunah Rasul. Ia suka membacakan hadis yang isinya menyuruh khatib memendekkan khotbah, dan memanjangkan salat. Tidak sebaliknya, memanjangkan khotbah dan memendekkan salat.
Ketidakpekaan khatib terhadap jamaahnya tersebut seperti merefleksikan relasi elite dan massa dalam konteks sosial politik di Indonesia. Khatib yang memanjangkan khotbah tanpa mengindahkan kenyamanan jamaah, tak ubahnya perilaku elite (agama atau politik) yang lebih suka fokus pada dirinya tinimbang pada kepentingan jamaah atau konstituennya.
Dulu, waktu zaman Orde Baru, para pembesar NU suka membuat satire tentang pemilu dan mobil mogok. Orang NU diibaratkan sebagai kelompok pendorong mobil mogok, yang akan ditinggalkan sang sopir jika mobil telah jalan. Dulu sang sopir ibarat bagi para politikus non-NU yang mengerjai orang-orang NU. Tapi sekarang, sopir yang mengerjai warga NU itu kadang justru para kiainya sendiri. Kisah-kisah getir seperti ini tentu bukan monopoli NU. Eksploitasi massa oleh elitenya sendiri mudah dijumpai di kelompok lain dalam masyarakat paternalistik kita.
Kedua, “keberanian” jamaah mengusulkan salat jumat menjadi tiga rakaat seperti mewakili fenomena sosial keagamaan yang terjadi di masyarakat kita. Fenomena yang saya maksud adalah kecenderungan untuk mudah “meng-condemn” kelompok lain dan menganggap kelompok sendiri paling benar. Zaman dulu, orang NU dan Muhammadiyah “bertengkar” dan saling menyalahkan hanya gara-gara masalah “furu”. Zaman sekarang, orang-orang mempertengkarkan keyakinan dan tega berbuat anarkis terhadap kelompok lain hanya karena “merasa” keyakinannya terganggu. Lebih celaka lagi, orang-orang seperti ini kadang gemar mengambil keputusan atau memberikan “solusi-solusi” lucu tanpa didasari kebijaksanaan dan pengetahuan yang memadai. Alih-alih menyelesaikan persoalan, solusi yang diberikan tak jarang mengabaikan hak-hak orang lain.
Sungguh, bahaya laten terbesar dalam kehidupan beragama sejatinya adalah ketika kita lebih berorientasi pada aturan formal, dengan mengabaikan substansi ajaran. Saya tidak mengatakan agama tidak perlu aturan formal, sebab tidak ada agama tanpa formalisme. Poin saya adalah bahwa kita seyogianya tidak terjebak pada formalisme. Dalam konteks Islam, berpegang teguh pada fikih adalah baik, sebab hal tersebut memudahkan kita berjalan dalam rambu-rambu agama. Tetapi bersikap terlalu “fiqh oriented” bisa membuat kita lalai akan “spirit” syariah. Kita “bisa” tergelincir, lantas mengabaikan prinsip persaudaraan, kesetaraan, keadilan, dan perlindungan atas jiwa, harta, serta kehormatan orang lain, yang notabene adalah spirit-spirit syariah.
Saya teringat dulu Prof Amin Abdullah, ketika memimpin Majlis Tarjih Muhammadiyah, pernah memopulerkan epistemologi bayani, burhani, dan irfani (yang ia pinjam dari Abid Al-Jabiri). Kerangka berpikir bayani berorientasi pada teks (Alquran dan sunah). Nalar burhani bertumpu pada rasionalisme, sedangkan nalar irfani berorientasi pada hati (dzauwq, understanding others). Pak Amin tampaknya percaya bahwa kepiawaian kita dalam mengolah ketiga nalar ini merupakan modal penting untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial keagamaan kontemporer. Saya sangat percaya hal tersebut. Tetapi, apakah para “kiai” Muhammadiyah masih menerapkan epistemologi ini dalam keputusan-keputusan tarjih mereka? Wallahu a’lam.
Web Unnes, 11 Januari 2011
JAM menunjukkan pukul 13.15 ketika kaki saya memasuki pintu masjid, tak jauh dari apartemen saya. Khatib sudah berdiri di atas mimbar dan menyampaikan khotbah jumatnya. Segera saya mencari space kosong untuk salat dua rakaat, sebelum akhirnya duduk bersila menyimak isi khotbah. Tampaknya khatib dari luar. Baru kali ini saya melihatnya. Tapi tipikal wajahnya tidak asing. Wajah-wajah Asia Selatan. Tipe wajah yang sering berdiri di mimbar masjid ini.
Setelah beberapa saat menyimak isi khotbah, saya segera mengenali topiknya. Intinya sama dengan kebanyakan khotbah-khotbah sebelumnya. Isu “favorit” seputar Islam dan khilafah. Tentang pentingnya kesatuan politik bagi ummah. Tentang superioritas Islam atas kapitalisme. Tentang konspirasi Barat menjatuhkan Islam, dan seterusnya. Terus terang, saya agak bosan dengan tema ini. Khatibnya suka “jumping to the conclusion”. Dalam kacamata awam saya, caranya mengurai persoalan dan memberikan solusi sering nggak “nyambung”. Berkesan provokatif dan kurang argumentatif. Walhasil, saya pun memilih terpekur. Membiarkan kepala tertunduk lebih dalam, dan menikmati kantuk.
Entah berapa lama saya termenung, tiba-tiba saya merasa khotbah kali ini terlalu lama. Benar saja! Saat saya melirik jam, waktu menunjukkan pukul 13.45. Sang khatib tampak masih bersemangat menguraikan khotbahnya. Sementara saya tertunduk lesu, berharap khotbah segera berakhir. Untungnya, tak sampai lima menit, khatib membacakan doa penutup. Salat jumat pun akhirnya dimulai.
Tapi cerita belum berakhir. Usai imam mengucapkan salam, seorang anggota jamaah tiba-tiba berdiri. Setengah berteriak, ia memprotes imam. “Mengapa kamu hanya salat dua rakaat?” Dengan nada emosional, orang ini terus nyerocos: Seharusnya imam memimpin salat sebanyak tiga rakaat, bukan dua rakaat seperti biasa. Satu rakaat tambahan adalah pengganti satu khotbah yang “terlupakan”. Whattt???
Rupanya tadi khatib hanya menyampaikan khotbah satu kali. Memang semestinya khotbah jumat dilaksanakan dua kali. Saya pun diam-diam tertawa. Rupanya “tafakkur”-ku tadi sangat khusyuk. Sampai-sampai tidak tahu kalau khotbah cuma dilaksanakan sekali. Tapi protes itu pun tak kalah menggelikan. Baru kali ini saya mendengar “usulan” salat jumat jadi tiga rakaat. Bahkan untuk pengganti satu khotbah yang terlupa sekalipun.
Sontak suasana pun gaduh. Ada yang berusaha “menenangkan” orang tersebut. Ada yang membaca ayat “innallaha ghafurun rahim” secara berulang-ulang. Maksudnya, mengingatkan bahwa Allah Maha Pengampun, jadi “kelupaan” tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Ada juga yang bertakbir, mencoba menenteramkan suasana. Tapi tak sedikit pula yang mengambil sikap seperti saya: duduk terpaku, terpukau, setengah bengong.
Untungnya Wahbih, seorang anggota jamaah yang kutahu memiliki pengetahuan fikih yang baik, segera berdiri menguasai mikrofon. Dengan gayanya yang tenang, ia menjelaskan tidak adanya aturan tentang salat jumat tiga rakaat. Ia mengingatkan bahwa manusia tempatnya lupa. Jika khatib lupa melaksanakan dua kali khotbah, hendaknya dimaafkan saja. Apalagi khotbah dua kali sifatnya sunah, katanya. Penjelasan pria asal Palestina ini tampaknya mengena di hati jamaah. Terbukti jamaah mulai tenang dan berangsur membubarkan diri. Sementara sang imam, yang sedari tadi duduk gelisah, tampak lega “terselamatkan”.
***
SAYA menangkap dua pelajaran penting dari kejadian tersebut. Pertama, khatib tampak kurang peka terhadap “kebutuhan” jamaah. Khotbah yang terlalu panjang, serta tema-tema yang “itu-itu” saja, mengindikasikan hal tersebut. Bukan saja membuat pesan tidak sampai secara efektif dan efisien, namun juga membuat pendengar macam saya merasa bosan dan tidak “jenak” menyimak isi khotbah.
Saya ingat, dulu waktu SMP, saya punya dua khatib favorit di Masjid “Jamek” Banyuwangi: Ustaz Aly Kampung Arab dan Kyai Asnawi Panderejo. Saya suka Ustaz Aly karena ceramahnya yang selalu menggugah semangat. Kalau dia sedang berkhotbah, nyaris tak ada jamaah yang mengantuk. Saya juga suka Kyai Asnawi karena “lagunya” yang khas ketika membaca doa penutup khotbah, dan karena khotbah-khotbahnya yang selalu pendek. Singkat, padat, dan mudah ditangkap telinga awam. Khotbah yang selalu pendek ini, katanya, mengikuti sunah Rasul. Ia suka membacakan hadis yang isinya menyuruh khatib memendekkan khotbah, dan memanjangkan salat. Tidak sebaliknya, memanjangkan khotbah dan memendekkan salat.
Ketidakpekaan khatib terhadap jamaahnya tersebut seperti merefleksikan relasi elite dan massa dalam konteks sosial politik di Indonesia. Khatib yang memanjangkan khotbah tanpa mengindahkan kenyamanan jamaah, tak ubahnya perilaku elite (agama atau politik) yang lebih suka fokus pada dirinya tinimbang pada kepentingan jamaah atau konstituennya.
Dulu, waktu zaman Orde Baru, para pembesar NU suka membuat satire tentang pemilu dan mobil mogok. Orang NU diibaratkan sebagai kelompok pendorong mobil mogok, yang akan ditinggalkan sang sopir jika mobil telah jalan. Dulu sang sopir ibarat bagi para politikus non-NU yang mengerjai orang-orang NU. Tapi sekarang, sopir yang mengerjai warga NU itu kadang justru para kiainya sendiri. Kisah-kisah getir seperti ini tentu bukan monopoli NU. Eksploitasi massa oleh elitenya sendiri mudah dijumpai di kelompok lain dalam masyarakat paternalistik kita.
Kedua, “keberanian” jamaah mengusulkan salat jumat menjadi tiga rakaat seperti mewakili fenomena sosial keagamaan yang terjadi di masyarakat kita. Fenomena yang saya maksud adalah kecenderungan untuk mudah “meng-condemn” kelompok lain dan menganggap kelompok sendiri paling benar. Zaman dulu, orang NU dan Muhammadiyah “bertengkar” dan saling menyalahkan hanya gara-gara masalah “furu”. Zaman sekarang, orang-orang mempertengkarkan keyakinan dan tega berbuat anarkis terhadap kelompok lain hanya karena “merasa” keyakinannya terganggu. Lebih celaka lagi, orang-orang seperti ini kadang gemar mengambil keputusan atau memberikan “solusi-solusi” lucu tanpa didasari kebijaksanaan dan pengetahuan yang memadai. Alih-alih menyelesaikan persoalan, solusi yang diberikan tak jarang mengabaikan hak-hak orang lain.
Sungguh, bahaya laten terbesar dalam kehidupan beragama sejatinya adalah ketika kita lebih berorientasi pada aturan formal, dengan mengabaikan substansi ajaran. Saya tidak mengatakan agama tidak perlu aturan formal, sebab tidak ada agama tanpa formalisme. Poin saya adalah bahwa kita seyogianya tidak terjebak pada formalisme. Dalam konteks Islam, berpegang teguh pada fikih adalah baik, sebab hal tersebut memudahkan kita berjalan dalam rambu-rambu agama. Tetapi bersikap terlalu “fiqh oriented” bisa membuat kita lalai akan “spirit” syariah. Kita “bisa” tergelincir, lantas mengabaikan prinsip persaudaraan, kesetaraan, keadilan, dan perlindungan atas jiwa, harta, serta kehormatan orang lain, yang notabene adalah spirit-spirit syariah.
Saya teringat dulu Prof Amin Abdullah, ketika memimpin Majlis Tarjih Muhammadiyah, pernah memopulerkan epistemologi bayani, burhani, dan irfani (yang ia pinjam dari Abid Al-Jabiri). Kerangka berpikir bayani berorientasi pada teks (Alquran dan sunah). Nalar burhani bertumpu pada rasionalisme, sedangkan nalar irfani berorientasi pada hati (dzauwq, understanding others). Pak Amin tampaknya percaya bahwa kepiawaian kita dalam mengolah ketiga nalar ini merupakan modal penting untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial keagamaan kontemporer. Saya sangat percaya hal tersebut. Tetapi, apakah para “kiai” Muhammadiyah masih menerapkan epistemologi ini dalam keputusan-keputusan tarjih mereka? Wallahu a’lam.
Monday, March 15, 2010
Rokok, Ulama, dan Impotensi Fatwa
Oleh Dani Muhtada
Detikcom, 15 Maret 2010
Ketika mendengar kabar tentang fatwa rokok Muhammadiyah, seorang kawan di Philadelphia berkomentar, “Melawan rokok dengan fatwa itu ibarat perang dua takhayul”. Saya bertanya apa maksudnya. Ia menjelaskan bahwa kita perlu cara-cara yang lebih rasional untuk mengatasi persoalan yang irrasional. Rokok, dalam pandangan kawan saya ini, masuk wilayah “irrasional”, seperti halnya fatwa. Dia mencontohkan Amerika Serikat yang mampu mengatasi rokok tanpa melalui fatwa.
Dalam beberapa hal, saya setuju dengan pendapat kawan ini. Problem rokok memang problem yang kompleks. Ada aspek kesehatan, ketenagakerjaan, budaya, sosial, dan ekonomi. Kompleksitas persoalan ini memerlukan pendekatan-pendekatan yang holistis dan sistematis. Misalnya melalui regulasi, pendidikan, kampanye, membuka alternatif lapangan pekerjaan, dan sebagainya.
Namun justru lantaran kompleksitas persoalan tersebut, rokok tidak cukup diatasi hanya dengan satu solusi. Problem rokok memerlukan pendekatan multidimensional. Tidak hanya pendekatan-pendekatan yang bersifat “rasional”, namun juga pendekatan-pendekatan yang, meminjam istilah kawan saya, “irrasional”. Di sinilah fatwa rokok turut memainkan perannya.
Hemat saya, aspek regulasi, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kebijakan tentang rokok menjadi wilayah pemerintah dan instansi terkait. Itu bukan wilayah para ahli agama. Urusan ulama adalah “pembinaan” ummat. Salah satunya dengan mengeluarkan fatwa tentang rokok. Fatwa Muhammadiyah kali ini bahkan lebih baik dari fatwa rokok MUI. Sebelumnya, MUI mengharamkan rokok hanya bagi perempuan, anak-anak, dan tempat-tempat umum. Fatwa seperti ini relatif bias, tidak tegas, dan terkesan pilih-pilih. Padahal dampak rokok tidak akan pilih-pilih.
Persoalannya menurut saya, sejauh mana fatwa tersebut efektif untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rokok? Bukan hanya karena rokok sudah menjadi “budaya” masyarakat, namun juga karena masih banyak elit agama yang hidupnya akrab dengan rokok. Asumsi saya, di kalangan Muhammadiyah sendiri masih banyak pimpinan daerah, wilayah, dan pusat yang hobi merokok. Demikian pula halnya dengan pengelola amal usaha seperti rumah sakit dan lembaga pendidikan Muhammadiyah. Jumlah mereka ada ribuan, bahkan mungkin jutaan. Apakah orang-orang ini “mau” menaati fatwa majlis tarjih tentang rokok?
Saya khawatir, fatwa rokok Muhammadiyah kali ini juga akan “impoten”, tidak sanggup memenuhi tugas dan fungsinya. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Berapa banyak produk “fatwa” telah dikeluarkan ulama belakangan ini, namun tak satupun yang efektif “mempengaruhi” masyarakat. Lihat misalnya fatwa tentang golput, facebook, mengemis, rebonding, foto pra-wedding, ojek wanita, dan sekarang rokok. Sebagian besar masyarakat agaknya cenderung cuek dan tidak lagi ambil pusing soal fatwa. Alih-alih menggubris fatwa ulama, mereka tampaknya sudah mulai “kekenyangan” fatwa.
Apa yang membuat masyarakat cenderung “kebal” fatwa? Ini bukan pertanyaan yang mudah. Baru-baru ini situs majalah Times memuat artikel tentang fatwa anti-teror. Judulnya, “Can a fatwa against terrorism stop extremists?”. Carla Power, penulis artikel ini, meragukan kontribusi fatwa dalam upaya menghentikan aksi teror. Pasalnya, banyak ulama telah mengeluarkan fatwa anti-teror sejak peristiwa 11 September. Mulai dari Ayatullah Ali Khamenei sampai Syekh Yusuf Al-Qardhawi. Yang tekahir, Syekh Tahir al-Qadri, ulama berpengaruh di Pakistan, awal bulan ini juga mengeluarkan fatwa serupa. Hasilnya, aksi-aksi teror tetap terjadi. Power berasumsi, kegagalan fatwa dalam mengatasi aksi terror disebabkan karena fatwa tersebut dikeluarkan oleh para ulama yang “dekat” dengan kekuasaan.
Apakah ini juga kasus di Indonesia? Mungkin ya, mungkin tidak. Faktanya, dalam banyak hal, dua organisasi besar di Indonesia (NU dan Muhammadiyah) tidak lagi mampu “mempengaruhi” warga mereka melalui fatwa. Bukan cuma karena masyarakat semakin cerdas dan kritis, namun juga lantaran fatwa ulama seringkali tidak mengakar dan berwawasan “kerakyatan”. Kesan yang muncul, para ulama mengeluarkan fatwa tanpa kepekaan terhadap kondisi masyarakat. Contoh terakhir adalah fatwa soal pengemis dan tukang ojek perempuan. Orang boleh tidak setuju dengan pendapat ini. Tapi harapan saya , fatwa rokok Muhammadiyah kali ini tidak demikian.
Detikcom, 15 Maret 2010
Ketika mendengar kabar tentang fatwa rokok Muhammadiyah, seorang kawan di Philadelphia berkomentar, “Melawan rokok dengan fatwa itu ibarat perang dua takhayul”. Saya bertanya apa maksudnya. Ia menjelaskan bahwa kita perlu cara-cara yang lebih rasional untuk mengatasi persoalan yang irrasional. Rokok, dalam pandangan kawan saya ini, masuk wilayah “irrasional”, seperti halnya fatwa. Dia mencontohkan Amerika Serikat yang mampu mengatasi rokok tanpa melalui fatwa.
Dalam beberapa hal, saya setuju dengan pendapat kawan ini. Problem rokok memang problem yang kompleks. Ada aspek kesehatan, ketenagakerjaan, budaya, sosial, dan ekonomi. Kompleksitas persoalan ini memerlukan pendekatan-pendekatan yang holistis dan sistematis. Misalnya melalui regulasi, pendidikan, kampanye, membuka alternatif lapangan pekerjaan, dan sebagainya.
Namun justru lantaran kompleksitas persoalan tersebut, rokok tidak cukup diatasi hanya dengan satu solusi. Problem rokok memerlukan pendekatan multidimensional. Tidak hanya pendekatan-pendekatan yang bersifat “rasional”, namun juga pendekatan-pendekatan yang, meminjam istilah kawan saya, “irrasional”. Di sinilah fatwa rokok turut memainkan perannya.
Hemat saya, aspek regulasi, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kebijakan tentang rokok menjadi wilayah pemerintah dan instansi terkait. Itu bukan wilayah para ahli agama. Urusan ulama adalah “pembinaan” ummat. Salah satunya dengan mengeluarkan fatwa tentang rokok. Fatwa Muhammadiyah kali ini bahkan lebih baik dari fatwa rokok MUI. Sebelumnya, MUI mengharamkan rokok hanya bagi perempuan, anak-anak, dan tempat-tempat umum. Fatwa seperti ini relatif bias, tidak tegas, dan terkesan pilih-pilih. Padahal dampak rokok tidak akan pilih-pilih.
Persoalannya menurut saya, sejauh mana fatwa tersebut efektif untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rokok? Bukan hanya karena rokok sudah menjadi “budaya” masyarakat, namun juga karena masih banyak elit agama yang hidupnya akrab dengan rokok. Asumsi saya, di kalangan Muhammadiyah sendiri masih banyak pimpinan daerah, wilayah, dan pusat yang hobi merokok. Demikian pula halnya dengan pengelola amal usaha seperti rumah sakit dan lembaga pendidikan Muhammadiyah. Jumlah mereka ada ribuan, bahkan mungkin jutaan. Apakah orang-orang ini “mau” menaati fatwa majlis tarjih tentang rokok?
Saya khawatir, fatwa rokok Muhammadiyah kali ini juga akan “impoten”, tidak sanggup memenuhi tugas dan fungsinya. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Berapa banyak produk “fatwa” telah dikeluarkan ulama belakangan ini, namun tak satupun yang efektif “mempengaruhi” masyarakat. Lihat misalnya fatwa tentang golput, facebook, mengemis, rebonding, foto pra-wedding, ojek wanita, dan sekarang rokok. Sebagian besar masyarakat agaknya cenderung cuek dan tidak lagi ambil pusing soal fatwa. Alih-alih menggubris fatwa ulama, mereka tampaknya sudah mulai “kekenyangan” fatwa.
Apa yang membuat masyarakat cenderung “kebal” fatwa? Ini bukan pertanyaan yang mudah. Baru-baru ini situs majalah Times memuat artikel tentang fatwa anti-teror. Judulnya, “Can a fatwa against terrorism stop extremists?”. Carla Power, penulis artikel ini, meragukan kontribusi fatwa dalam upaya menghentikan aksi teror. Pasalnya, banyak ulama telah mengeluarkan fatwa anti-teror sejak peristiwa 11 September. Mulai dari Ayatullah Ali Khamenei sampai Syekh Yusuf Al-Qardhawi. Yang tekahir, Syekh Tahir al-Qadri, ulama berpengaruh di Pakistan, awal bulan ini juga mengeluarkan fatwa serupa. Hasilnya, aksi-aksi teror tetap terjadi. Power berasumsi, kegagalan fatwa dalam mengatasi aksi terror disebabkan karena fatwa tersebut dikeluarkan oleh para ulama yang “dekat” dengan kekuasaan.
Apakah ini juga kasus di Indonesia? Mungkin ya, mungkin tidak. Faktanya, dalam banyak hal, dua organisasi besar di Indonesia (NU dan Muhammadiyah) tidak lagi mampu “mempengaruhi” warga mereka melalui fatwa. Bukan cuma karena masyarakat semakin cerdas dan kritis, namun juga lantaran fatwa ulama seringkali tidak mengakar dan berwawasan “kerakyatan”. Kesan yang muncul, para ulama mengeluarkan fatwa tanpa kepekaan terhadap kondisi masyarakat. Contoh terakhir adalah fatwa soal pengemis dan tukang ojek perempuan. Orang boleh tidak setuju dengan pendapat ini. Tapi harapan saya , fatwa rokok Muhammadiyah kali ini tidak demikian.
Monday, November 09, 2009
Menagih Suara Wakil Rakyat
Oleh Dani Muhtada
Suara Merdeka, 9 November 2009
DI tengah hiruk pikuk kasus Bibit-Chandra, satu hal yang sangat penting dicermati masyarakat adalah keberadaan Dewan Perwalikan Rakyat (DPR). Sejak penahanan hingga pembebasan Bibit-Chandra, DPR cenderung diam tak bereaksi. Bahkan ketika dukungan facebookers mencapai 500 ribu sesaat sebelum pembebasan Bibit-Chandra, suara itu pun tidak terdengar.
Begitu terdengar, dalam rapat Komisi III dengan Polri, kabar yang keluar justru suara yang mengecewakan publik. Hasil rapat komisi tersebut sama sekali tidak mewakili apa yang sedang terjadi di masyarakat. Jutaan suara facebookers yang mendukung KPK sama sekali tidak terwakili.
Fenomena ini menarik dicermati lantaran DPR sejatinya merupakan institusi yang paling ”sah” menjadi representasi rakyat. Bukan hanya karena anggota dewan dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun juga karena konstelasi politik di DPR juga mewakili keragaman kepentingan di masyarakat. Karena itu, sangat mengherankan jika DPR sama sekali tidak menunjukkan empatinya kepada para pendukung KPK. Satu juta suara facebookers dianggap seperti angin lalu.
Ketiadaan empati tersebut menjadi semakin aneh mengingat DPR baru saja dilantik satu bulan lalu. Artinya, mereka masih sangat ”segar”. Ibarat orang baru masuk kancah pertempuran, keringat-keringat rakyat masih tercium kuat di tangan-tangan mereka. Jika baru dilantik saja sudah tidak peka akan suara rakyat, bagaimana rakyat bisa berharap kepekaan itu ada ketika mereka sudah duduk lama di kursi dewan yang terhormat?
Ironisnya, suara-suara rakyat justru mendapatkan salurannya dalam ruang maya bernama facebook. Tidak seperti institusi DPR yang dibiayai sangat mahal dari uang rakyat, facebook mampu menjadi penyambung lidah rakyat yang murah dan juga efektif. Tentu saja peran media, para tokoh masyarakat, dan LSM tidak dapat diabaikan. Tetapi yang menjadi poin di sini adalah bahwa dalam kasus ini kepentingan publik tidak diwakili oleh lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai penyambung lidah rakyat.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ini mengindikasikan DPR baru mengalami disorientasi pascapemilu yang melelahkan? Bukankah kemarin ada pembekalan anggota dewan, yang konon menelan biaya hingga miliaran rupiah? Atau karena faktor-faktor internal dan eksternal lain?
Mengasah Kepekaan
Tentu tidak mudah menjawab persoalan ini. Yang pasti, ketidakberdayaan DPR menyuarakan kepentingan rakyat bisa membuat rakyat berpikiran macam-macam. Yang lebih berbahaya lagi, kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan semakin menurun. Akhirnya rakyat menggunakan cara-cara ekstraparlementer seperti pada masa Orde Baru. Lembaga negara ada, tapi dianggap tidak ada. Jika dibiarkan, tentu akan berdampak sangat buruk bagi proses demokrasi lima tahun ke depan.
Hemat saya, tidak ada jalan lain bagi DPR kecuali mengasah lagi kepekaannya terhadap lingkungan. Bukan kepekaan semu, seperti yang dulu ramai ditunjukkan saat kampanye. Tapi kepekaan sejati demi menyuarakan aspirasi masyarakat pemilihnya.
Di sini tulisan Ben Anderson (1996) sangat menarik untuk dicermati. Ahli Indonesia asal Amerika ini membandingkan partisipasi politik di Thailand, Filipina, dan Indonesia pada masa awal negara berdiri. Berbeda dari wakil rakyat di Thailand dan Filipina, wakil-wakil kita pada masa revolusi tidak menunjukkan perbedaan yang mencolok dengan warga masyarakat pada umumnya. Baik dari cara mereka berpakaian, maupun tempat tinggal mereka. Tentu perbedaan status sosial dan ekonomi ada saat itu. Namun perbedaan tersebut tidak menjadikan jarak antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakili.
Spirit ini semestinya menjadi pelajaran bagi wakil rakyat kita sekarang. Gaji yang tinggi serta fasilitas yang mewah tidak seharusnya menjauhkan mereka dari rakyat pemilihnya. Mengasah kepekaan adalah kewajiban yang harus senantiasa dilakukan. Tidak hanya pada masa kampanye, tapi juga pascapemilu.
Jika mau berubah, hemat saya DPR belumlah terlambat. Kasus Bibit-Chandra ini harus dijadikan momentum untuk membuktikan kepedulian DPR terhadap para konstituennya. Dalam konteks ini, kepedulian tersebut dapat ditunjukan dengan mengawal penuntasan kasus Bank Century, yang sesungguhnya menjadi biang kerok dari ”geger nasional” belakangan ini.
Langkah Strategis
Selain kasus Century, ada dua hal lain yang bisa dilakukan DPR terkait kasus ini. Pertama, mengambil langkah-langkah strategis untuk menjadikan Polri lebih profesional. Profesionalisme tersebut tidak hanya penting untuk mengembalikan citra Polri yang tengah terpuruk, tapi juga untuk memperkuat proses demokratisasi di Indonesia.
Sebagaimana para wakil rakyat sebelumnya telah berhasil mengawal reformasi TNI, DPR sekarang ditantang untuk mengawal reformasi kepolisian. Salah satunya adalah dengan membuat institusi Polri lebih civilian dan jauh dari kesan militeristik.
Tulisan Nico Harjanto di harian ini (SM, 2/11) menunjukkan bagaimana wewenang Polri masih terlalu besar dan sangat sentralistik. Di negara-negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat, berbagai kewenangan tersebut didistribusikan ke berbagai institusi pemerintah lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan jabatan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepolisian. DPR dapat mengawal proses reformasi polisi ini melalui kekuatan legislasi yang dimilikinya.
Kedua, kekuatan legislasi DPR juga harus digunakan untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi. Tidak dapat dimungkiri, penahanan Bibit-Chandra sedikit banyak berpengaruh pada kinerja KPK. Kita tidak menghendaki kasus ini membuat KPK kehilangan elan vitalnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat lembaga KPK. Penguatan kelembagaan ini sangat penting lantaran korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa oleh lembaga istimewa. Di sinilah peran DPR sangat strategis dan krusial.
Jika para anggota DPR benar-benar bertekad memberantas korupsi seperti yang dijanjikan saat kampanye dulu, tentu langkah-langkah strategis tersebut bukan hal aneh untuk dilakukan bukan? Sungguh, kami rakyat Indonesia sedang menagih janji-janji itu. (35)
—Dani Muhtada, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, sedang menempuh S3 di Northern Illinois University USA
Suara Merdeka, 9 November 2009
DI tengah hiruk pikuk kasus Bibit-Chandra, satu hal yang sangat penting dicermati masyarakat adalah keberadaan Dewan Perwalikan Rakyat (DPR). Sejak penahanan hingga pembebasan Bibit-Chandra, DPR cenderung diam tak bereaksi. Bahkan ketika dukungan facebookers mencapai 500 ribu sesaat sebelum pembebasan Bibit-Chandra, suara itu pun tidak terdengar.
Begitu terdengar, dalam rapat Komisi III dengan Polri, kabar yang keluar justru suara yang mengecewakan publik. Hasil rapat komisi tersebut sama sekali tidak mewakili apa yang sedang terjadi di masyarakat. Jutaan suara facebookers yang mendukung KPK sama sekali tidak terwakili.
Fenomena ini menarik dicermati lantaran DPR sejatinya merupakan institusi yang paling ”sah” menjadi representasi rakyat. Bukan hanya karena anggota dewan dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun juga karena konstelasi politik di DPR juga mewakili keragaman kepentingan di masyarakat. Karena itu, sangat mengherankan jika DPR sama sekali tidak menunjukkan empatinya kepada para pendukung KPK. Satu juta suara facebookers dianggap seperti angin lalu.
Ketiadaan empati tersebut menjadi semakin aneh mengingat DPR baru saja dilantik satu bulan lalu. Artinya, mereka masih sangat ”segar”. Ibarat orang baru masuk kancah pertempuran, keringat-keringat rakyat masih tercium kuat di tangan-tangan mereka. Jika baru dilantik saja sudah tidak peka akan suara rakyat, bagaimana rakyat bisa berharap kepekaan itu ada ketika mereka sudah duduk lama di kursi dewan yang terhormat?
Ironisnya, suara-suara rakyat justru mendapatkan salurannya dalam ruang maya bernama facebook. Tidak seperti institusi DPR yang dibiayai sangat mahal dari uang rakyat, facebook mampu menjadi penyambung lidah rakyat yang murah dan juga efektif. Tentu saja peran media, para tokoh masyarakat, dan LSM tidak dapat diabaikan. Tetapi yang menjadi poin di sini adalah bahwa dalam kasus ini kepentingan publik tidak diwakili oleh lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai penyambung lidah rakyat.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ini mengindikasikan DPR baru mengalami disorientasi pascapemilu yang melelahkan? Bukankah kemarin ada pembekalan anggota dewan, yang konon menelan biaya hingga miliaran rupiah? Atau karena faktor-faktor internal dan eksternal lain?
Mengasah Kepekaan
Tentu tidak mudah menjawab persoalan ini. Yang pasti, ketidakberdayaan DPR menyuarakan kepentingan rakyat bisa membuat rakyat berpikiran macam-macam. Yang lebih berbahaya lagi, kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan semakin menurun. Akhirnya rakyat menggunakan cara-cara ekstraparlementer seperti pada masa Orde Baru. Lembaga negara ada, tapi dianggap tidak ada. Jika dibiarkan, tentu akan berdampak sangat buruk bagi proses demokrasi lima tahun ke depan.
Hemat saya, tidak ada jalan lain bagi DPR kecuali mengasah lagi kepekaannya terhadap lingkungan. Bukan kepekaan semu, seperti yang dulu ramai ditunjukkan saat kampanye. Tapi kepekaan sejati demi menyuarakan aspirasi masyarakat pemilihnya.
Di sini tulisan Ben Anderson (1996) sangat menarik untuk dicermati. Ahli Indonesia asal Amerika ini membandingkan partisipasi politik di Thailand, Filipina, dan Indonesia pada masa awal negara berdiri. Berbeda dari wakil rakyat di Thailand dan Filipina, wakil-wakil kita pada masa revolusi tidak menunjukkan perbedaan yang mencolok dengan warga masyarakat pada umumnya. Baik dari cara mereka berpakaian, maupun tempat tinggal mereka. Tentu perbedaan status sosial dan ekonomi ada saat itu. Namun perbedaan tersebut tidak menjadikan jarak antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakili.
Spirit ini semestinya menjadi pelajaran bagi wakil rakyat kita sekarang. Gaji yang tinggi serta fasilitas yang mewah tidak seharusnya menjauhkan mereka dari rakyat pemilihnya. Mengasah kepekaan adalah kewajiban yang harus senantiasa dilakukan. Tidak hanya pada masa kampanye, tapi juga pascapemilu.
Jika mau berubah, hemat saya DPR belumlah terlambat. Kasus Bibit-Chandra ini harus dijadikan momentum untuk membuktikan kepedulian DPR terhadap para konstituennya. Dalam konteks ini, kepedulian tersebut dapat ditunjukan dengan mengawal penuntasan kasus Bank Century, yang sesungguhnya menjadi biang kerok dari ”geger nasional” belakangan ini.
Langkah Strategis
Selain kasus Century, ada dua hal lain yang bisa dilakukan DPR terkait kasus ini. Pertama, mengambil langkah-langkah strategis untuk menjadikan Polri lebih profesional. Profesionalisme tersebut tidak hanya penting untuk mengembalikan citra Polri yang tengah terpuruk, tapi juga untuk memperkuat proses demokratisasi di Indonesia.
Sebagaimana para wakil rakyat sebelumnya telah berhasil mengawal reformasi TNI, DPR sekarang ditantang untuk mengawal reformasi kepolisian. Salah satunya adalah dengan membuat institusi Polri lebih civilian dan jauh dari kesan militeristik.
Tulisan Nico Harjanto di harian ini (SM, 2/11) menunjukkan bagaimana wewenang Polri masih terlalu besar dan sangat sentralistik. Di negara-negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat, berbagai kewenangan tersebut didistribusikan ke berbagai institusi pemerintah lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan jabatan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepolisian. DPR dapat mengawal proses reformasi polisi ini melalui kekuatan legislasi yang dimilikinya.
Kedua, kekuatan legislasi DPR juga harus digunakan untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi. Tidak dapat dimungkiri, penahanan Bibit-Chandra sedikit banyak berpengaruh pada kinerja KPK. Kita tidak menghendaki kasus ini membuat KPK kehilangan elan vitalnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat lembaga KPK. Penguatan kelembagaan ini sangat penting lantaran korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa oleh lembaga istimewa. Di sinilah peran DPR sangat strategis dan krusial.
Jika para anggota DPR benar-benar bertekad memberantas korupsi seperti yang dijanjikan saat kampanye dulu, tentu langkah-langkah strategis tersebut bukan hal aneh untuk dilakukan bukan? Sungguh, kami rakyat Indonesia sedang menagih janji-janji itu. (35)
—Dani Muhtada, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, sedang menempuh S3 di Northern Illinois University USA
Wednesday, May 27, 2009
Perempuan Berkubang Lumpur Lapindo
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Suara Merdeka, 27 Mei 2009
JUMAT (29/5) lusa genap tiga tahun lumpur panas menyerang Sidoarjo. Saat pertama kali menyembur, banyak orang tidak menduga dampaknya akan begitu luas. Hingga kini berbagai problem sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh bencana ini belum terselesaikan.
Pemberitaan di media massa hanya berkutat pada soal ganti rugi. Padahal, kerugian immateriil dari bencana ini tak sedikit. Ironisnya, perempuan lagi-lagi menjadi ke-lompok korban bencana yang me-nanggung beban lebih kompleks.
Di luar problem kolektif yang dialami para korban lumpur pada umumnya, problem yang dihadapi perempuan lebih kompleks karena beberapa hal.
Pertama, beban domestik yang ditanggung perempuan, terutama di kamp-kamp pengungsian, makin berat. Pada awal 2007, 14.768 pengungsi bertahan di pengungsian Pasar Porong Baru (Tempointeraktif, 22 Januari 2007).
Meski kini jumlahnya sudah menurun, persoalan yang dihadapi pengungsi tidak juga berkurang. Bagi perempuan, persoalan penting yang dihadapi antara lain keterbatasan sarana air bersih, MCK, dan fasilitas dapur.
Kultur Patriarkhi
Ketiadaan sarana dan fasilitas itu tentu menambah beban perempuan, mengingat kultur patriarkhi biasanya menyerahkan tanggung jawab kerja domestik pada perempuan. Mulai dari mengurus anak dan lansia, memasak, mencuci, dan memelihara barang-barang "rumah".
Kedua, beban tersebut makin berat bagi ibu hamil dan menyusui. Tradisi mitigasi bencana yang tidak berwawasan gender membuat bantuan pangan biasanya melupakan standar gizi bagi ibu hamil dan menyusui. Demikian pula layanan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui.
Ketiga, munculnya ancaman women trafficking yang sistematis. Para relawan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Sidoarjo pernah mendampingi dua perempuan di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes Pasuruan. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji lumayan (Sindo, 25 Juni 2007).
Para aktivis Koalisi Perempuan Pro-Demokrasi juga pernah mendampingi empat perempuan korban yang menjadi PSK di lokalisasi Dolly dan Tretes. Usia mereka berkisar 16-35 tahun, berasal dari Desa Kedungbendo, Jatirejo, dan Siring (Kompas, 25 Juni 2007).
Fenomena women trafficking sangat mungkin merupakan gejala gunung emas. Artinya, yang tidak terlacak jauh lebih banyak daripada yang diberitakan. Apalagi berbagai problem sosial dan ekonomi masih dirasakan sebagian besar para korban lumpur hingga saat ini.
PR Serius
Kompleksitas beban yang di-tanggung perempuan di wilayah bencana lumpur ini sungguh menjadi PR serius bagi pemerintah maupun semua pihak yang terkait dengan kemunculan bencana ini.
Problem struktural yang dialami perempuan korban bencana itu dijelaskan oleh Elaine Enarson, sosiolog asal Kanada, dalam bukunya yang berjudul "Gender and Natural Disaster". Menurut Enarson, kaum perempuan lebih lebih rentan terhadap bencana, melalui peran-peran sosial yang tercipta untuk mereka.
Perempuan lebih sedikit memiliki akses terhadap berbagai sumber daya. Misalnya akses terhadap jaringan dan pengaruh sosial, transportasi, informasi, keterampilan dan literasi, penguasaan lahan dan sumber-sumber ekonomi lainnya, mobilitas individu, jaminan tempat tinggal dan pekerjaan, rasa aman dari kekerasan, dan kontrol atas pengambilan keputusan.
Padahal akses terhadap sumber-sumber daya tersebut sangat penting dalam mendukung kesiapsiagaan terhadap bencana, proses mitigasi, dan rehabilitasi pasca bencana.
Untuk meningkatkan resiliensi perempuan terhadap bencana, akses-akses tersebut harus dibuka. Ini tak hanya berlaku dalam kasus lumpur di Sidoarjo, namun juga untuk kasus-kasus bencana lainnya.
Dalam kasus lumpur Lapindo, perempuan harus diberi kontrol yang sama dalam keputusan. Dengan kata lain, pengambilan keputusan tentang mitigasi dan rehabilitasi bencana harus juga melibatkan suara perempuan.
Keterlibatan ini tak hanya menyangkut keputusan besar seperti relokasi dan ganti rugi, tetapi juga hal-hal yang tampak "sepele" seperti penentuan lokasi MCK, sumber air bersih, dapur ,dan desain pengungsian yang "ramah" perempuan.
Dengan keterlibatan aktif perempuan, maka suara dan kepentingan perempuan akan lebih bisa didengar dan dipertimbangkan.
Hal ini penting agar kubangan lumpur yang sudah bertahan tiga tahun ini tidak lagi terlalu membuat sesak dada perempuan. Semoga!
(Dani Muhtada, staf pengajar FH Universitas Negeri Semarang, alumnus Flinders University Australia-32)
Dimuat di Suara Merdeka, 27 Mei 2009
JUMAT (29/5) lusa genap tiga tahun lumpur panas menyerang Sidoarjo. Saat pertama kali menyembur, banyak orang tidak menduga dampaknya akan begitu luas. Hingga kini berbagai problem sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh bencana ini belum terselesaikan.
Pemberitaan di media massa hanya berkutat pada soal ganti rugi. Padahal, kerugian immateriil dari bencana ini tak sedikit. Ironisnya, perempuan lagi-lagi menjadi ke-lompok korban bencana yang me-nanggung beban lebih kompleks.
Di luar problem kolektif yang dialami para korban lumpur pada umumnya, problem yang dihadapi perempuan lebih kompleks karena beberapa hal.
Pertama, beban domestik yang ditanggung perempuan, terutama di kamp-kamp pengungsian, makin berat. Pada awal 2007, 14.768 pengungsi bertahan di pengungsian Pasar Porong Baru (Tempointeraktif, 22 Januari 2007).
Meski kini jumlahnya sudah menurun, persoalan yang dihadapi pengungsi tidak juga berkurang. Bagi perempuan, persoalan penting yang dihadapi antara lain keterbatasan sarana air bersih, MCK, dan fasilitas dapur.
Kultur Patriarkhi
Ketiadaan sarana dan fasilitas itu tentu menambah beban perempuan, mengingat kultur patriarkhi biasanya menyerahkan tanggung jawab kerja domestik pada perempuan. Mulai dari mengurus anak dan lansia, memasak, mencuci, dan memelihara barang-barang "rumah".
Kedua, beban tersebut makin berat bagi ibu hamil dan menyusui. Tradisi mitigasi bencana yang tidak berwawasan gender membuat bantuan pangan biasanya melupakan standar gizi bagi ibu hamil dan menyusui. Demikian pula layanan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui.
Ketiga, munculnya ancaman women trafficking yang sistematis. Para relawan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Sidoarjo pernah mendampingi dua perempuan di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes Pasuruan. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji lumayan (Sindo, 25 Juni 2007).
Para aktivis Koalisi Perempuan Pro-Demokrasi juga pernah mendampingi empat perempuan korban yang menjadi PSK di lokalisasi Dolly dan Tretes. Usia mereka berkisar 16-35 tahun, berasal dari Desa Kedungbendo, Jatirejo, dan Siring (Kompas, 25 Juni 2007).
Fenomena women trafficking sangat mungkin merupakan gejala gunung emas. Artinya, yang tidak terlacak jauh lebih banyak daripada yang diberitakan. Apalagi berbagai problem sosial dan ekonomi masih dirasakan sebagian besar para korban lumpur hingga saat ini.
PR Serius
Kompleksitas beban yang di-tanggung perempuan di wilayah bencana lumpur ini sungguh menjadi PR serius bagi pemerintah maupun semua pihak yang terkait dengan kemunculan bencana ini.
Problem struktural yang dialami perempuan korban bencana itu dijelaskan oleh Elaine Enarson, sosiolog asal Kanada, dalam bukunya yang berjudul "Gender and Natural Disaster". Menurut Enarson, kaum perempuan lebih lebih rentan terhadap bencana, melalui peran-peran sosial yang tercipta untuk mereka.
Perempuan lebih sedikit memiliki akses terhadap berbagai sumber daya. Misalnya akses terhadap jaringan dan pengaruh sosial, transportasi, informasi, keterampilan dan literasi, penguasaan lahan dan sumber-sumber ekonomi lainnya, mobilitas individu, jaminan tempat tinggal dan pekerjaan, rasa aman dari kekerasan, dan kontrol atas pengambilan keputusan.
Padahal akses terhadap sumber-sumber daya tersebut sangat penting dalam mendukung kesiapsiagaan terhadap bencana, proses mitigasi, dan rehabilitasi pasca bencana.
Untuk meningkatkan resiliensi perempuan terhadap bencana, akses-akses tersebut harus dibuka. Ini tak hanya berlaku dalam kasus lumpur di Sidoarjo, namun juga untuk kasus-kasus bencana lainnya.
Dalam kasus lumpur Lapindo, perempuan harus diberi kontrol yang sama dalam keputusan. Dengan kata lain, pengambilan keputusan tentang mitigasi dan rehabilitasi bencana harus juga melibatkan suara perempuan.
Keterlibatan ini tak hanya menyangkut keputusan besar seperti relokasi dan ganti rugi, tetapi juga hal-hal yang tampak "sepele" seperti penentuan lokasi MCK, sumber air bersih, dapur ,dan desain pengungsian yang "ramah" perempuan.
Dengan keterlibatan aktif perempuan, maka suara dan kepentingan perempuan akan lebih bisa didengar dan dipertimbangkan.
Hal ini penting agar kubangan lumpur yang sudah bertahan tiga tahun ini tidak lagi terlalu membuat sesak dada perempuan. Semoga!
(Dani Muhtada, staf pengajar FH Universitas Negeri Semarang, alumnus Flinders University Australia-32)
Tuesday, May 26, 2009
Hukum Haram Facebook
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Suara Merdeka, 26 Mei 2009
FORUM Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur dikabarkan mengharamkan penggunaan facebook (FB). Hal ini terutama untuk penggunaan facebook yang berlebihan. Misalnya penggunaan yang menjurus perbuatan mesum dan tidak bermanfaat.
Seperti diketahui, sejak peluncuran pertama pada 4 Februari 2004, perkembangan facebook memang luar biasa. Hingga Januari 2009, situs yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg ini telah menghimpun tidak kurang dari 200 juta anggota aktif dari seluruh dunia. Di Indonesia, konon jumlah pengguna aktif facebook telah mencapai empat juta. Melalui situs ini, seseorang dapat berinteraksi dengan berbagai orang di penjuru dunia. Mereka telah lama kenal maupun belum pernah bertemu sama sekali.
Mengidentifikasi Persoalan
Ketika mengidentifikasi status keharaman sebuah objek, kita perlu membedakan antara esensi sebuah objek dan peruntukan. Facebook pada dasarnya adalah wahana jejaring sosial. Situs ini mewadahi para anggota untuk berkomunikasi satu sama lain.
Seseorang bisa sekadar menjalin komunikasi dengan orang lain atau membuat komunitas sendiri dengan anggota-anggota yang memiliki karakter sama. Dalam situs ini, orang bisa bertukar pengalaman, menawarkan barang, melakukan dakwah, bahkan melakukan kejahatan sosial seperti penipuan, penghasutan, pembunuhan karakter, maupun pencurian (identitas) untuk kepentingan tertentu.
Sebagai sebuah wahana sosial, fungsi facebook sama dengan fungsi desa atau kota. Para anggota dapat melakukan aktivitas apapun untuk menunjukkan eksistensi mereka. Seperti desa atau kota, wahana sosial seperti ini adalah keniscayaan sejarah. Sebab watak manusia perlu akan jejaring sosial. Hidup dalam sebuah jejaring sosial adalah sunnatullah. Karena itu, mengharamkan wahana sosial seperti desa, kota, atau facebook sama dengan melawan sunnatullah.
Memang, di dalam wahana sosial tersebut seseorang dapat saja melakukan tindakan-tindakan haram. Seperti penipuan, pembunuhan karakter, atau penyebaran hal-hal yang berbau mesum. Namun, hal itu tidak berarti bahwa sarana turut menjadi haram.
Sebagai sebuah wahana, facebook adalah netral. Wahana tersebut tergantung para pengguna. Jika diibaratkan dengan sebuah mobil, kendaraan ini dapat digunakan untuk menegakkan kebenaran, dapat pula digunakan untuk menyebarkan kemungkaran. Yang halal atau haram adalah penggunaan mobil tersebut, bukan mobil itu sendiri. Demikian pula halnya dengan facebook.
Empat Kemungkinan
Dugaan penulis, munculnya keputusan haram atas facebook dalam musyawarah FMPP Jawa Timur itu mengandung empat kemungkinan. Pertama, para peserta tidak sesungguhnya mengerti apa itu facebook. Seandainya tahu, sangat mungkin pengetahuan tersebut didapat dari orang ketiga yang bukan pengguna aktif facebook.
Kalau toh informasi itu didapat dari pengguna, sangat mungkin informasi itu hanya sepotong-potong; tidak utuh. Akibatnya, keputusan yang dihasilkan atas dasar informasi itu menjadi tidak valid. Dalam metodologi penelitian, istilahnya adalah garbage in garbage out. Jika data yang didapat benar, hasil analisisnya pun benar. Jika datanya kabur, hasilnya pun bisa dipastikan ngawur.
Kemungkinan kedua, para peserta mengetahui apa itu facebook, namun gagal mengidentifikasi persoalan dengan tepat. Mereka khawatir penggunaan facebook untuk hal-hal yang berbau mesum dan maksiat. Ketika mereka mendapati facebook cenderung digunakan untuk hal-hal tersebut, keluarlah keputusan haram.
Kemungkinan ketiga, para peserta paham apa itu facebook dan mampu mengidentifikasi persoalan. Namun, mereka gagal menerapkan teori hukum Islam secara tepat. Memang, ada kaidah fiqh yang menyatakan, ”Hukum instrumen sama dengan hukum peruntukannya” (lil wasa'il hukmul maqasid). Namun kaidah ini tidak bisa digeneralisir untuk instrumen yang bagian-bagiannya memiliki fungsi beragam. Penggunaan satu fungsi yang haram, tidak dengan serta-merta mengharamkan penggunaan fungsi-fungsi lain dari instrumen tersebut. Dalam kaidah lain dinyatakan: ”Apa yang tidak bisa didapat semua, tidak bisa ditinggalkan semua” (ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh).
Kemungkinan keempat, peserta FMPP memahami apa itu facebook dan mampu mengidentifikasi persoalan sesungguhnya. Mereka sungguh-sungguh hanya mengharamkan penggunaan facebook yang tidak sesuai syariah, bukan facebook itu sendiri. Hanya saja, umat menangkap secara keliru.Jika ini yang terjadi, maka yang diperlukan adalah sikap tabayyun tentang keputusan tersebut. Tabayyun ini sangat penting agar masyarakat pengguna facebook tidak resah dan tidak menuduh FMPP telah membuat keputusan tanpa basis pengetahuan yang memadai. Jika perlu, FMPP melakukan proses tabayyun ini melalui situs facebook. (80)
—Dani Muhtada, staf pengajar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Dimuat di Suara Merdeka, 26 Mei 2009
FORUM Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur dikabarkan mengharamkan penggunaan facebook (FB). Hal ini terutama untuk penggunaan facebook yang berlebihan. Misalnya penggunaan yang menjurus perbuatan mesum dan tidak bermanfaat.
Seperti diketahui, sejak peluncuran pertama pada 4 Februari 2004, perkembangan facebook memang luar biasa. Hingga Januari 2009, situs yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg ini telah menghimpun tidak kurang dari 200 juta anggota aktif dari seluruh dunia. Di Indonesia, konon jumlah pengguna aktif facebook telah mencapai empat juta. Melalui situs ini, seseorang dapat berinteraksi dengan berbagai orang di penjuru dunia. Mereka telah lama kenal maupun belum pernah bertemu sama sekali.
Mengidentifikasi Persoalan
Ketika mengidentifikasi status keharaman sebuah objek, kita perlu membedakan antara esensi sebuah objek dan peruntukan. Facebook pada dasarnya adalah wahana jejaring sosial. Situs ini mewadahi para anggota untuk berkomunikasi satu sama lain.
Seseorang bisa sekadar menjalin komunikasi dengan orang lain atau membuat komunitas sendiri dengan anggota-anggota yang memiliki karakter sama. Dalam situs ini, orang bisa bertukar pengalaman, menawarkan barang, melakukan dakwah, bahkan melakukan kejahatan sosial seperti penipuan, penghasutan, pembunuhan karakter, maupun pencurian (identitas) untuk kepentingan tertentu.
Sebagai sebuah wahana sosial, fungsi facebook sama dengan fungsi desa atau kota. Para anggota dapat melakukan aktivitas apapun untuk menunjukkan eksistensi mereka. Seperti desa atau kota, wahana sosial seperti ini adalah keniscayaan sejarah. Sebab watak manusia perlu akan jejaring sosial. Hidup dalam sebuah jejaring sosial adalah sunnatullah. Karena itu, mengharamkan wahana sosial seperti desa, kota, atau facebook sama dengan melawan sunnatullah.
Memang, di dalam wahana sosial tersebut seseorang dapat saja melakukan tindakan-tindakan haram. Seperti penipuan, pembunuhan karakter, atau penyebaran hal-hal yang berbau mesum. Namun, hal itu tidak berarti bahwa sarana turut menjadi haram.
Sebagai sebuah wahana, facebook adalah netral. Wahana tersebut tergantung para pengguna. Jika diibaratkan dengan sebuah mobil, kendaraan ini dapat digunakan untuk menegakkan kebenaran, dapat pula digunakan untuk menyebarkan kemungkaran. Yang halal atau haram adalah penggunaan mobil tersebut, bukan mobil itu sendiri. Demikian pula halnya dengan facebook.
Empat Kemungkinan
Dugaan penulis, munculnya keputusan haram atas facebook dalam musyawarah FMPP Jawa Timur itu mengandung empat kemungkinan. Pertama, para peserta tidak sesungguhnya mengerti apa itu facebook. Seandainya tahu, sangat mungkin pengetahuan tersebut didapat dari orang ketiga yang bukan pengguna aktif facebook.
Kalau toh informasi itu didapat dari pengguna, sangat mungkin informasi itu hanya sepotong-potong; tidak utuh. Akibatnya, keputusan yang dihasilkan atas dasar informasi itu menjadi tidak valid. Dalam metodologi penelitian, istilahnya adalah garbage in garbage out. Jika data yang didapat benar, hasil analisisnya pun benar. Jika datanya kabur, hasilnya pun bisa dipastikan ngawur.
Kemungkinan kedua, para peserta mengetahui apa itu facebook, namun gagal mengidentifikasi persoalan dengan tepat. Mereka khawatir penggunaan facebook untuk hal-hal yang berbau mesum dan maksiat. Ketika mereka mendapati facebook cenderung digunakan untuk hal-hal tersebut, keluarlah keputusan haram.
Kemungkinan ketiga, para peserta paham apa itu facebook dan mampu mengidentifikasi persoalan. Namun, mereka gagal menerapkan teori hukum Islam secara tepat. Memang, ada kaidah fiqh yang menyatakan, ”Hukum instrumen sama dengan hukum peruntukannya” (lil wasa'il hukmul maqasid). Namun kaidah ini tidak bisa digeneralisir untuk instrumen yang bagian-bagiannya memiliki fungsi beragam. Penggunaan satu fungsi yang haram, tidak dengan serta-merta mengharamkan penggunaan fungsi-fungsi lain dari instrumen tersebut. Dalam kaidah lain dinyatakan: ”Apa yang tidak bisa didapat semua, tidak bisa ditinggalkan semua” (ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh).
Kemungkinan keempat, peserta FMPP memahami apa itu facebook dan mampu mengidentifikasi persoalan sesungguhnya. Mereka sungguh-sungguh hanya mengharamkan penggunaan facebook yang tidak sesuai syariah, bukan facebook itu sendiri. Hanya saja, umat menangkap secara keliru.Jika ini yang terjadi, maka yang diperlukan adalah sikap tabayyun tentang keputusan tersebut. Tabayyun ini sangat penting agar masyarakat pengguna facebook tidak resah dan tidak menuduh FMPP telah membuat keputusan tanpa basis pengetahuan yang memadai. Jika perlu, FMPP melakukan proses tabayyun ini melalui situs facebook. (80)
—Dani Muhtada, staf pengajar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Wednesday, April 15, 2009
HR Rasuna Said, Ulama dan Perempuan Pejuang
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Suara Merdeka, 15 April 2009
NAMA HR Rasuna Said selama ini lebih dikenal sebagai nama jalan protokol di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Mungkin tidak banyak yang mengenal siapa sebenarnya tokoh ini. Padahal, Rasuna Said adalah seorang ulama, sekaligus perempuan pejuang yang terkemuka di zamannya.
Hajjah Rangkayo Rasuna Said lahir pada 14 September 1910 di Maninjau, Sumatera Barat. Ayahnya, Muhamad Said, adalah pengusaha sukses di daerahnya. Setamat pendidikan dasar, Rasuna Said melanjutkan pendidikan di Diniyah School Puteri Padang, di bawah asuhan Zainuddin Labai el-Yunusi.
Karena kecerdasannya, pada waktu kelas 5 dan 6, ia dipercaya mengajar di kelas-kelas yang lebih rendah. Kemudian ia melanjutkan pelajaran agamanya kepada Dr Haji Abdul Karim Amrullah, yang merupakan salah satu tokoh pembaru di Minangkabau. Ia pun sempat belajar di Sekolah Thawalib Maninjau selama dua tahun, di bawah asuhan Haji Udin Rahmani.
Kesadarannya yang tinggi tentang kesetaraan gender serta kepeduliannya terhadap nasib bangsa membuatnya terlibat aktif dalam berbagai organisasi perjuangan. Tahun 1930, Rasuna ikut mendirikan Persatoean Moeslimin Indonesia (Permi), sebuah organisasi perjuangan.
Ia aktif mengajar di sekolah-sekolah yang didirikan Permi. Lewat organisasi ini, ia juga turut mendirikan berbagai sekolah di polosok-pelosok Sumatera Barat. Sebuah Kursus Putri di Bukittinggi pun sempat dipimpinnya.
Rasuna juga dikenal sebagai orator dan aktivis yang gigih menentang penjajahan Belanda. Karena pidatonya sangat tajam terhadap pemerintah Belanda, ia ditangkap dan dipenjara di Semarang (1932).
Ia menjadi perempuan pertama yang dijerat pasal Speek Delict, yaitu hukum kolonial Belanda yang dapat menghukum siapapun yang berbicara keras menentang Belanda.
Untuk menyuarakan gagasan-gagasannya tentang kemerdekaan dan kesetaraan perempuan, Rasuna juga aktif dalam jurnalisme. Ia menjadi pemimpin redaksi Majalah Raya.
Di Medan, ia menerbitkan majalah Menara Putri, yang khusus mengulas masalah keislaman, kesetaraan perempuan, dan peran perempuan. Di Medan pula, ia mendirikan Perguruan Putri, yakni sekolah pendidikan khusus perempuan.
Setelah kemerdekaan, Rasuna menjadi anggota Dewan Perwakilan Sumatera, mewakili daerah Sumatera Barat. Kemudian ia terpilih sebagai anggota DPR-RIS di tahun 1950-an. Pada 1959, Rasuna diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hingga akhir hayatnya, 2 November 1965. Karena jasa-jasanya, Rasuna dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta.
Menentang Ombak
Aktivitas dan perjuangan Rasuna dapat menjadi pelajaran sangat berharga bagi generasi penerus, terutama yang memiliki perhatian pada perjuangan perempuan dan kesetaraan gender.
Pertama, Rasuna merupakan prototipe perempuan pejuang yang tidak hanya ’’bisa bicara’’, namun juga mampu mengimplementasikan gagasan-gagasannya dalam praktik. Selain orasinya yang memesona, Rasuna juga membuka berbagai sekolah dan turut mengajar.
Ia juga menerbitkan majalah untuk menyebarluaskan gagasan-gagasannya. Para aktivis zaman sekarang memiliki fasilitas yang lebih untuk mengembangkan dan mengaktualisasi dirinya. Selain itu, dukungan dari berbagai sistem juga memudahkan aktivis modern dalam mewujudkan gagasannya. Mereka hanya perlu kemauan, keyakinan, dan kerja keras untuk meraih cita-cita. Spirit inilah yang melekat kuat pada diri Rasuna Said, dan seyogyanya menginspirasi para aktivis Indonesia kontemporer.
Kedua, untuk sebuah idealisme, Rasuna berani menentang ombak. Ia rela menggadaikan kebebasannya di penjara.
Tetapi, penjara gagal membungkamnya. Sebaliknya, semangat Rasuna makin berkobar, dan keberaniannya makin mengkristal. Sungguh, ini pelajaran sangat berharga bagi para aktivis Indonesia modern. Rasuna mengajarkan kepada kita untuk lebih mengedepankan idealisme dan tak menomorsatukan hal-hal yang bersifat duniawi.
Sebagai pejuang, Rasuna benar-benar mengamalkan ajaran Nabi: ’’Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya’’. Rasuna memilih tak hanya berjuang dengan lisan semata, tetapi juga dengan tangannya, dengan mendirikan berbagai sekolah dan penerbitan majalah.
Ketiga, dalam konteks pemilu, tokoh Rasuna menjadi pelajaran berharga bagi para caleg perempuan. Rasuna tampil menjadi anggota Dewan Perwakilan Sumatera dan anggota DPR-RIS bukan karena kasihan atau pesona fisiknya. Ia dipilih karena memang secara intrinsik memiliki keunggulan dan kapabilitas untuk menjadi wakil rakyat. Rasuna dikenal amat cerdas, berani dan lincah dalam mengartikulasikan ide-idenya.
Para caleg perempuan di zaman sekarang lebih beruntung. Ada sistem yang memudahkannya untuk menjadi wakil rakyat. Misalnya melalui strategi affirmative action, meski pada akhirnya dianulir Mahkamah Konstitusi. Tetapi, setidaknya, kultur masyarakat saat ini lebih terbuka daripada kultur masyarakat di masa Rasuna.
Secara implisit, kisah Rasuna mengajarkan kepada para caleg untuk tidak menjual ketenaran dan kecantikan belaka, demi meraih simpati. Yang harus ditonjolkan adalah kecerdasan, keberanian, dan integritas untuk selalu menyuarakan hati nurani.
Semoga hasil Pemilu Legislatif 2009 bisa memunculkan Rasuna-Rasuna muda yang lebih cerdas, lebih profesional, dan memiliki integritas demi kepentingan rakyat. Semoga!
(Dani Muhtada, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang-32)
Dimuat di Suara Merdeka, 15 April 2009
NAMA HR Rasuna Said selama ini lebih dikenal sebagai nama jalan protokol di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Mungkin tidak banyak yang mengenal siapa sebenarnya tokoh ini. Padahal, Rasuna Said adalah seorang ulama, sekaligus perempuan pejuang yang terkemuka di zamannya.
Hajjah Rangkayo Rasuna Said lahir pada 14 September 1910 di Maninjau, Sumatera Barat. Ayahnya, Muhamad Said, adalah pengusaha sukses di daerahnya. Setamat pendidikan dasar, Rasuna Said melanjutkan pendidikan di Diniyah School Puteri Padang, di bawah asuhan Zainuddin Labai el-Yunusi.
Karena kecerdasannya, pada waktu kelas 5 dan 6, ia dipercaya mengajar di kelas-kelas yang lebih rendah. Kemudian ia melanjutkan pelajaran agamanya kepada Dr Haji Abdul Karim Amrullah, yang merupakan salah satu tokoh pembaru di Minangkabau. Ia pun sempat belajar di Sekolah Thawalib Maninjau selama dua tahun, di bawah asuhan Haji Udin Rahmani.
Kesadarannya yang tinggi tentang kesetaraan gender serta kepeduliannya terhadap nasib bangsa membuatnya terlibat aktif dalam berbagai organisasi perjuangan. Tahun 1930, Rasuna ikut mendirikan Persatoean Moeslimin Indonesia (Permi), sebuah organisasi perjuangan.
Ia aktif mengajar di sekolah-sekolah yang didirikan Permi. Lewat organisasi ini, ia juga turut mendirikan berbagai sekolah di polosok-pelosok Sumatera Barat. Sebuah Kursus Putri di Bukittinggi pun sempat dipimpinnya.
Rasuna juga dikenal sebagai orator dan aktivis yang gigih menentang penjajahan Belanda. Karena pidatonya sangat tajam terhadap pemerintah Belanda, ia ditangkap dan dipenjara di Semarang (1932).
Ia menjadi perempuan pertama yang dijerat pasal Speek Delict, yaitu hukum kolonial Belanda yang dapat menghukum siapapun yang berbicara keras menentang Belanda.
Untuk menyuarakan gagasan-gagasannya tentang kemerdekaan dan kesetaraan perempuan, Rasuna juga aktif dalam jurnalisme. Ia menjadi pemimpin redaksi Majalah Raya.
Di Medan, ia menerbitkan majalah Menara Putri, yang khusus mengulas masalah keislaman, kesetaraan perempuan, dan peran perempuan. Di Medan pula, ia mendirikan Perguruan Putri, yakni sekolah pendidikan khusus perempuan.
Setelah kemerdekaan, Rasuna menjadi anggota Dewan Perwakilan Sumatera, mewakili daerah Sumatera Barat. Kemudian ia terpilih sebagai anggota DPR-RIS di tahun 1950-an. Pada 1959, Rasuna diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hingga akhir hayatnya, 2 November 1965. Karena jasa-jasanya, Rasuna dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta.
Menentang Ombak
Aktivitas dan perjuangan Rasuna dapat menjadi pelajaran sangat berharga bagi generasi penerus, terutama yang memiliki perhatian pada perjuangan perempuan dan kesetaraan gender.
Pertama, Rasuna merupakan prototipe perempuan pejuang yang tidak hanya ’’bisa bicara’’, namun juga mampu mengimplementasikan gagasan-gagasannya dalam praktik. Selain orasinya yang memesona, Rasuna juga membuka berbagai sekolah dan turut mengajar.
Ia juga menerbitkan majalah untuk menyebarluaskan gagasan-gagasannya. Para aktivis zaman sekarang memiliki fasilitas yang lebih untuk mengembangkan dan mengaktualisasi dirinya. Selain itu, dukungan dari berbagai sistem juga memudahkan aktivis modern dalam mewujudkan gagasannya. Mereka hanya perlu kemauan, keyakinan, dan kerja keras untuk meraih cita-cita. Spirit inilah yang melekat kuat pada diri Rasuna Said, dan seyogyanya menginspirasi para aktivis Indonesia kontemporer.
Kedua, untuk sebuah idealisme, Rasuna berani menentang ombak. Ia rela menggadaikan kebebasannya di penjara.
Tetapi, penjara gagal membungkamnya. Sebaliknya, semangat Rasuna makin berkobar, dan keberaniannya makin mengkristal. Sungguh, ini pelajaran sangat berharga bagi para aktivis Indonesia modern. Rasuna mengajarkan kepada kita untuk lebih mengedepankan idealisme dan tak menomorsatukan hal-hal yang bersifat duniawi.
Sebagai pejuang, Rasuna benar-benar mengamalkan ajaran Nabi: ’’Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya’’. Rasuna memilih tak hanya berjuang dengan lisan semata, tetapi juga dengan tangannya, dengan mendirikan berbagai sekolah dan penerbitan majalah.
Ketiga, dalam konteks pemilu, tokoh Rasuna menjadi pelajaran berharga bagi para caleg perempuan. Rasuna tampil menjadi anggota Dewan Perwakilan Sumatera dan anggota DPR-RIS bukan karena kasihan atau pesona fisiknya. Ia dipilih karena memang secara intrinsik memiliki keunggulan dan kapabilitas untuk menjadi wakil rakyat. Rasuna dikenal amat cerdas, berani dan lincah dalam mengartikulasikan ide-idenya.
Para caleg perempuan di zaman sekarang lebih beruntung. Ada sistem yang memudahkannya untuk menjadi wakil rakyat. Misalnya melalui strategi affirmative action, meski pada akhirnya dianulir Mahkamah Konstitusi. Tetapi, setidaknya, kultur masyarakat saat ini lebih terbuka daripada kultur masyarakat di masa Rasuna.
Secara implisit, kisah Rasuna mengajarkan kepada para caleg untuk tidak menjual ketenaran dan kecantikan belaka, demi meraih simpati. Yang harus ditonjolkan adalah kecerdasan, keberanian, dan integritas untuk selalu menyuarakan hati nurani.
Semoga hasil Pemilu Legislatif 2009 bisa memunculkan Rasuna-Rasuna muda yang lebih cerdas, lebih profesional, dan memiliki integritas demi kepentingan rakyat. Semoga!
(Dani Muhtada, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang-32)
Wednesday, March 11, 2009
Strategi Pemberantasan Nikah Siri
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Suara Merdeka, 11 Maret 2009
Salah satu praktik sosial yang dianggap ”legal” oleh masyarakat Muslim Indonesia tetapi sejatinya merugikan perempuan adalah praktik nikah sirri. Secara etimologi, kata ”sirri” berasal dari bahasa Arab sirrun, yang berarti rahasia. Secara terminologi, nikah sirri merujuk pada pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau tidak dicatat secara resmi oleh negara. Karena dilakukan di bawah tangan, maka biasanya pernikahan seperti ini dilakukan secara diam-diam atau rahasia.
Sebenarnya istilah nikah sirri tidak dikenal dalam kitab-kitab fiqh klasik. Memang, ada pendapat menyatakan bahwa istilah nikah sirri sudah muncul sejak zaman Malik bin Anas (w. 800), pendiri mazhab Maliki. Tetapi ketika itu, istilah tersebut merujuk pada pernikahan yang para saksinya diminta merahasiakan pernikahan karena alasan-alasan tertentu.
Di Indonesia, istilah nikah sirri dengan pengertian "nikah di bawah tangan, diduga muncul sejak dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974. Undang-undang ini mewajibkan orang Islam untuk mendaftarkan pernikahannya kepada negara. Beberapa orang yang ”enggan” mencatatkan perkawinannya atau menunda pencatatan nikahnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA) menyebut perkawinan mereka dengan istilah nikah sirri.
Penyebutan ini sesungguhnya merupakan upaya melegitimasi apa yang sebenarnya tidak legitimate di mata negara. Dalam hukum Islam, pernikahan sudah dianggap sah manakala ia dilakukan dengan persetujuan wali, ditandai dengan pengucapan sighat nikah, dan disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat. Aturan fiqh konvensional tidak mempersyaratkan pernikahan harus dicatat oleh penguasa. Rasulullah hanya menganjurkan para pihak untuk mengumumkan perkawinan mereka kepada khalayak. Nabi bersabda, ”Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana” (HR Ibnu Majah dari Aisyah). Hadits lain menyebutkan, ”Rayakanlah pernikahan, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing” (HR Al-Bukhari dari Abdurrahman bin Auf). Anjuran-anjuran ini tentu dimaksudkan untuk menghindari fitnah dan mengukuhkan institusi pernikahan yang baru saja dibangun.
Beberapa Kerugian
Kendati dalam perspektif fiqh pernikahan sirri dapat diterima, namun dalam praktiknya, model perkawinan semacam ini berisiko menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak perempuan. Nikah sirri menempatkan perempuan pada posisi yang sangat lemah secara hukum. Jika sewaktu-waktu terjadi perceraian atau sang suami menelantarkannya, isteri tidak bisa menuntut hak-haknya di pengadilan. Atau, jika sang suami tiba-tiba meninggal, sang isteri tidak bisa menuntut pembagian harta warisan dari suaminya. Apalagi jika pernikahan tersebut membuahkan keturunan, anak juga akan terancam hak-haknya. Ia tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran. Hak-haknya sebagai anak tidak akan diakui oleh hukum.
Sebaliknya, secara hukum posisi suami sangat kuat. Ia dapat kapan saja meninggalkan isteri, tanpa harus memberikan pertanggungjawaban apapun di muka pengadilan. Risiko kekerasan dalam rumah tangga oleh suami juga sangat besar. Sebab, tidak ada payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak-anak.
Perkawinan semacam ini sesungguhnya bertentangan dengan filosofi pernikahan dalam Islam. Pertama, Islam menganggap perkawinan sebagai sebuah ”perjanjian yang kokoh” (QS. Al-Nisa: 21). Karena kokohnya perjanjian itu, sampai-sampai dinyatakan bahwa perceraian adalah satu-satunya perkara halal dalam Islam, tetapi sangat dibenci Allah (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, meskipun perceraian dimungkinkan dalam Islam, tetapi seseorang tidak boleh dengan mudah melakukannya. Orang harus dibuat berpikir seribu kali untuk bercerai. Implikasinya, harus dibuat sistem yang sangat kuat untuk melindungi institusi pernikahan dan mencegah seseorang melakukan perceraian dengan mudah. Kedua, konsep pernikahan dalam Islam memposisikan isteri sebagai ”pakaian suami" dan suami sebagai ”pakaian isteri". Ini berarti bahwa secara hukum posisi suami dan isteri haruslah setara. Yang satu tidak boleh lebih tinggi dari yang lain. Keduanya harus sejajar dan semitra.
Konsep nikah sirri yang ”dilegalkan” oleh masyarakat kita sejatinya bertentangan dengan kedua filosofi nikah tersebut. Bahkan, konsep nikah sirri secara telanjang bertentangan dengan salah satu maslahat primer yang menjadi tujuan pensyariatan dalam hukum Islam (maqasid al-syari’ah), yaitu menjaga keturunan (hifzu al-nasl). Sebab, tidak ada perlindungan hukum apapun yang bisa diterima anak dari hasil nikah sirri. Sialnya, terkadang istilah nikah sirri disalahgunakan untuk menutup-nutupi praktik kumpul kebo atau aksi perzinaan yang tertangkap basah. Kalau ini yang terjadi, tentu sangat ironis. Sebab, agama lagi-lagi dieksploitasi untuk memenuhi kepentingan syahwat pribadi.
Merujuk pada salah satu kaidah ushul fiqh, yang menyatakan bahwa ”mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan” (dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil masalih), maka risiko kemudaratan pada nikah sirri sungguh lebih besar daripada kemasalahatannya. Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali mengembangkan strategi yang jitu untuk ”memberantas” praktik nikah sirri di kalangan umat Islam.
Dua strategi berikut dapat dijadikan pertimbangan. Pertama, mengkampanyekan dampak-dampak negatif nikah sirri bagi keluarga, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Selama ini, citra nikah sirri di masyarakat Islam sangat netral, bahkan cenderung ke positif. Atas dasar ini, tidak ada salahnya jika ada upaya membangun citra yang agak negatif tentang nikah sirri, meskipun citranya tidak bisa disamakan dengan kumpul kebo atau “isteri simpanan”. Di sini, peran para tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting. Mereka dapat mempengaruhi masyarakat untuk menjauhi nikah sirri. Celakanya, kadang-kadang para tokoh agama justru menjadi pioner atau sponsor praktik nikah sirri di lingkungan masyarakatnya.
Kedua, membuat sistem yang memudahkan seseorang untuk menikah secara legal. Misalnya, soal prosedur dan biaya pencatatan nikah di KUA. Boleh jadi biaya menikah di kantor KUA hanya Rp 30.000. Tetapi informasi yang sampai ke masyarakat mengharuskan mereka membayar hingga ratusan ribu rupiah. Bagi warga miskin, jumlah tersebut tentu tidak kecil. Belum lagi jika ada biaya-biaya tambahan di kelurahan, yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan pencatatan nikah, seperti pembangunan masjid, perbaikan jalan desa, atau pembelian buku-buku panduan menikah. Ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar dari pemberantasan nikah sirri sesungguhnya berasal dari mentalitas eksploitatif para pelayan publik di negeri ini. Kalau sudah begini, nikah sirri tetap akan tumbuh subur. Dan, nasib agama tetap akan dieskploitasi untuk kepentingan-kepentingan pribadi.
(Dani Muhtada, staf pengajar FH Unnes, alumnus Flinders University Australia)
PS: Versi asli penulis. Suara Merdeka memuat dengan beberapa pengeditan.
Dimuat di Suara Merdeka, 11 Maret 2009
Salah satu praktik sosial yang dianggap ”legal” oleh masyarakat Muslim Indonesia tetapi sejatinya merugikan perempuan adalah praktik nikah sirri. Secara etimologi, kata ”sirri” berasal dari bahasa Arab sirrun, yang berarti rahasia. Secara terminologi, nikah sirri merujuk pada pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau tidak dicatat secara resmi oleh negara. Karena dilakukan di bawah tangan, maka biasanya pernikahan seperti ini dilakukan secara diam-diam atau rahasia.
Sebenarnya istilah nikah sirri tidak dikenal dalam kitab-kitab fiqh klasik. Memang, ada pendapat menyatakan bahwa istilah nikah sirri sudah muncul sejak zaman Malik bin Anas (w. 800), pendiri mazhab Maliki. Tetapi ketika itu, istilah tersebut merujuk pada pernikahan yang para saksinya diminta merahasiakan pernikahan karena alasan-alasan tertentu.
Di Indonesia, istilah nikah sirri dengan pengertian "nikah di bawah tangan, diduga muncul sejak dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974. Undang-undang ini mewajibkan orang Islam untuk mendaftarkan pernikahannya kepada negara. Beberapa orang yang ”enggan” mencatatkan perkawinannya atau menunda pencatatan nikahnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA) menyebut perkawinan mereka dengan istilah nikah sirri.
Penyebutan ini sesungguhnya merupakan upaya melegitimasi apa yang sebenarnya tidak legitimate di mata negara. Dalam hukum Islam, pernikahan sudah dianggap sah manakala ia dilakukan dengan persetujuan wali, ditandai dengan pengucapan sighat nikah, dan disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat. Aturan fiqh konvensional tidak mempersyaratkan pernikahan harus dicatat oleh penguasa. Rasulullah hanya menganjurkan para pihak untuk mengumumkan perkawinan mereka kepada khalayak. Nabi bersabda, ”Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana” (HR Ibnu Majah dari Aisyah). Hadits lain menyebutkan, ”Rayakanlah pernikahan, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing” (HR Al-Bukhari dari Abdurrahman bin Auf). Anjuran-anjuran ini tentu dimaksudkan untuk menghindari fitnah dan mengukuhkan institusi pernikahan yang baru saja dibangun.
Beberapa Kerugian
Kendati dalam perspektif fiqh pernikahan sirri dapat diterima, namun dalam praktiknya, model perkawinan semacam ini berisiko menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak perempuan. Nikah sirri menempatkan perempuan pada posisi yang sangat lemah secara hukum. Jika sewaktu-waktu terjadi perceraian atau sang suami menelantarkannya, isteri tidak bisa menuntut hak-haknya di pengadilan. Atau, jika sang suami tiba-tiba meninggal, sang isteri tidak bisa menuntut pembagian harta warisan dari suaminya. Apalagi jika pernikahan tersebut membuahkan keturunan, anak juga akan terancam hak-haknya. Ia tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran. Hak-haknya sebagai anak tidak akan diakui oleh hukum.
Sebaliknya, secara hukum posisi suami sangat kuat. Ia dapat kapan saja meninggalkan isteri, tanpa harus memberikan pertanggungjawaban apapun di muka pengadilan. Risiko kekerasan dalam rumah tangga oleh suami juga sangat besar. Sebab, tidak ada payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak-anak.
Perkawinan semacam ini sesungguhnya bertentangan dengan filosofi pernikahan dalam Islam. Pertama, Islam menganggap perkawinan sebagai sebuah ”perjanjian yang kokoh” (QS. Al-Nisa: 21). Karena kokohnya perjanjian itu, sampai-sampai dinyatakan bahwa perceraian adalah satu-satunya perkara halal dalam Islam, tetapi sangat dibenci Allah (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, meskipun perceraian dimungkinkan dalam Islam, tetapi seseorang tidak boleh dengan mudah melakukannya. Orang harus dibuat berpikir seribu kali untuk bercerai. Implikasinya, harus dibuat sistem yang sangat kuat untuk melindungi institusi pernikahan dan mencegah seseorang melakukan perceraian dengan mudah. Kedua, konsep pernikahan dalam Islam memposisikan isteri sebagai ”pakaian suami" dan suami sebagai ”pakaian isteri". Ini berarti bahwa secara hukum posisi suami dan isteri haruslah setara. Yang satu tidak boleh lebih tinggi dari yang lain. Keduanya harus sejajar dan semitra.
Konsep nikah sirri yang ”dilegalkan” oleh masyarakat kita sejatinya bertentangan dengan kedua filosofi nikah tersebut. Bahkan, konsep nikah sirri secara telanjang bertentangan dengan salah satu maslahat primer yang menjadi tujuan pensyariatan dalam hukum Islam (maqasid al-syari’ah), yaitu menjaga keturunan (hifzu al-nasl). Sebab, tidak ada perlindungan hukum apapun yang bisa diterima anak dari hasil nikah sirri. Sialnya, terkadang istilah nikah sirri disalahgunakan untuk menutup-nutupi praktik kumpul kebo atau aksi perzinaan yang tertangkap basah. Kalau ini yang terjadi, tentu sangat ironis. Sebab, agama lagi-lagi dieksploitasi untuk memenuhi kepentingan syahwat pribadi.
Merujuk pada salah satu kaidah ushul fiqh, yang menyatakan bahwa ”mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan” (dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil masalih), maka risiko kemudaratan pada nikah sirri sungguh lebih besar daripada kemasalahatannya. Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali mengembangkan strategi yang jitu untuk ”memberantas” praktik nikah sirri di kalangan umat Islam.
Dua strategi berikut dapat dijadikan pertimbangan. Pertama, mengkampanyekan dampak-dampak negatif nikah sirri bagi keluarga, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Selama ini, citra nikah sirri di masyarakat Islam sangat netral, bahkan cenderung ke positif. Atas dasar ini, tidak ada salahnya jika ada upaya membangun citra yang agak negatif tentang nikah sirri, meskipun citranya tidak bisa disamakan dengan kumpul kebo atau “isteri simpanan”. Di sini, peran para tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting. Mereka dapat mempengaruhi masyarakat untuk menjauhi nikah sirri. Celakanya, kadang-kadang para tokoh agama justru menjadi pioner atau sponsor praktik nikah sirri di lingkungan masyarakatnya.
Kedua, membuat sistem yang memudahkan seseorang untuk menikah secara legal. Misalnya, soal prosedur dan biaya pencatatan nikah di KUA. Boleh jadi biaya menikah di kantor KUA hanya Rp 30.000. Tetapi informasi yang sampai ke masyarakat mengharuskan mereka membayar hingga ratusan ribu rupiah. Bagi warga miskin, jumlah tersebut tentu tidak kecil. Belum lagi jika ada biaya-biaya tambahan di kelurahan, yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan pencatatan nikah, seperti pembangunan masjid, perbaikan jalan desa, atau pembelian buku-buku panduan menikah. Ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar dari pemberantasan nikah sirri sesungguhnya berasal dari mentalitas eksploitatif para pelayan publik di negeri ini. Kalau sudah begini, nikah sirri tetap akan tumbuh subur. Dan, nasib agama tetap akan dieskploitasi untuk kepentingan-kepentingan pribadi.
(Dani Muhtada, staf pengajar FH Unnes, alumnus Flinders University Australia)
PS: Versi asli penulis. Suara Merdeka memuat dengan beberapa pengeditan.
Saturday, February 28, 2009
Menjadikan Menulis Sebagai Wirid
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Suara Merdeka, 28 Februari 2009
(Rubrik Kampus - Forum Halaman Kampus [FHK])
DALAM suatu kesempatan, saya bertanya kepada Prof Abdul Munir Mulkhan tentang apa yang membuatnya begitu produktif dalam menghasilkan berbagai buku dan tulisan. Pertanyaan ini menggelitik, karena guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu telah menghasilkan tidak kurang dari 60 buku, dan ratusan tulisan di berbagai media massa. Dengan kalem, beliau menjawab, ’’Saya menjadikan menulis sebagai wirid!’’
Dalam tradisi Islam, wirid adalah rutinitas membaca kalimat-kalimat tertentu, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Biasanya orang Islam melakukan wirid setelah shalat, baik shalat wajib maupun sunnah. Beberapa orang lebih menyukai wirid di tengah malam, ketika shalat tahajud, karena suasananya lebih hening dan lebih khusyu.
Tidak seperti kebanyakan orang, wirid bagi Munir Mulkhan bukan hanya kalimat-kalimat tayyibah. Wirid Munir adalah menulis. Dengan menulis, Munir ingin mendekati Allah. Menulis adalah olah batin dan laku spiritual. Dengan menulis, dia membuka pintu-pintu kegelapan. Ia memasuki relung-relung hati dan sudut-sudut pikiran yang tak terbayangkan. Menjelajahi wilayah-wilayah yang tak terjamah oleh banyak orang.
Menulis sebagai wirid berarti mencari jalan terang menuju hidayah. Petunjuk bagi penulis dan para pembacanya. Layaknya tokoh sufi Jalaluddin al-Rumi, yang mencari terang melalui olah gerak dan tari, wirid dengan menulis adalah praktik sufisme melalui olah kalimat dan huruf-huruf.
Dua Keuntungan
Bagi penulis pemula, menulis sebagai wirid memiliki dua keuntungan. Pertama, memberikan dorongan yang terus-menerus untuk menulis, tanpa harus berharap mendapatkan reward seketika dari apa yang ditulisnya.
Dengan wirid, seorang penulis percaya bahwa apa yang ditulisnya adalah olah batin dan laku spiritual. Sehingga, jika tulisannya tidak dimuat, atau tidak mendapatkan apresiasi dari orang lain, itu tidak membuatnya patah arang. Ia tetap bersemangat untuk menulis. Sebab, baginya, menulis adalah taqarrub kepada sang Khaliq, yang tidak mengenal kata berhenti.
Kedua, dorongan yang terus-menerus tersebut membuat si penulis lebih ’’terlatih’’ menata bahasanya. Kata pepatah, ’’Practice makes perfect’’. Makin (sering) ia menulis, makin ia menguasai kata-kata. Makin tajam pula intuisinya mendekati wilayah-wilayah yang tak terjamah. Ibarat berlatih sepak bola, makin sering berlatih makin tahu bagaimana membawa bola dan ke mana bola itu harus diarahkan. Substansi menulis pun demikian.
Sungguh, menulis sebagai wirid memerlukan konsistensi (istiqamah). Tanpa itu, menulis bukanlah wirid. Zamhuri, senior saya di LPM Justisia dulu, pernah berujar bahwa pekerjaan penulis adalah menulis. Jika seorang penulis tidak lagi menulis, maka ia bukan lagi penulis. Meminjam bahasa Descartes, ’’Aku menulis, maka aku ada!’’. Begitu kira-kira falsafah seorang penulis. (32)
—Dani Muhtada, mantan wapemred LPM Justisia, kini staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Dimuat di Suara Merdeka, 28 Februari 2009
(Rubrik Kampus - Forum Halaman Kampus [FHK])
DALAM suatu kesempatan, saya bertanya kepada Prof Abdul Munir Mulkhan tentang apa yang membuatnya begitu produktif dalam menghasilkan berbagai buku dan tulisan. Pertanyaan ini menggelitik, karena guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu telah menghasilkan tidak kurang dari 60 buku, dan ratusan tulisan di berbagai media massa. Dengan kalem, beliau menjawab, ’’Saya menjadikan menulis sebagai wirid!’’
Dalam tradisi Islam, wirid adalah rutinitas membaca kalimat-kalimat tertentu, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Biasanya orang Islam melakukan wirid setelah shalat, baik shalat wajib maupun sunnah. Beberapa orang lebih menyukai wirid di tengah malam, ketika shalat tahajud, karena suasananya lebih hening dan lebih khusyu.
Tidak seperti kebanyakan orang, wirid bagi Munir Mulkhan bukan hanya kalimat-kalimat tayyibah. Wirid Munir adalah menulis. Dengan menulis, Munir ingin mendekati Allah. Menulis adalah olah batin dan laku spiritual. Dengan menulis, dia membuka pintu-pintu kegelapan. Ia memasuki relung-relung hati dan sudut-sudut pikiran yang tak terbayangkan. Menjelajahi wilayah-wilayah yang tak terjamah oleh banyak orang.
Menulis sebagai wirid berarti mencari jalan terang menuju hidayah. Petunjuk bagi penulis dan para pembacanya. Layaknya tokoh sufi Jalaluddin al-Rumi, yang mencari terang melalui olah gerak dan tari, wirid dengan menulis adalah praktik sufisme melalui olah kalimat dan huruf-huruf.
Dua Keuntungan
Bagi penulis pemula, menulis sebagai wirid memiliki dua keuntungan. Pertama, memberikan dorongan yang terus-menerus untuk menulis, tanpa harus berharap mendapatkan reward seketika dari apa yang ditulisnya.
Dengan wirid, seorang penulis percaya bahwa apa yang ditulisnya adalah olah batin dan laku spiritual. Sehingga, jika tulisannya tidak dimuat, atau tidak mendapatkan apresiasi dari orang lain, itu tidak membuatnya patah arang. Ia tetap bersemangat untuk menulis. Sebab, baginya, menulis adalah taqarrub kepada sang Khaliq, yang tidak mengenal kata berhenti.
Kedua, dorongan yang terus-menerus tersebut membuat si penulis lebih ’’terlatih’’ menata bahasanya. Kata pepatah, ’’Practice makes perfect’’. Makin (sering) ia menulis, makin ia menguasai kata-kata. Makin tajam pula intuisinya mendekati wilayah-wilayah yang tak terjamah. Ibarat berlatih sepak bola, makin sering berlatih makin tahu bagaimana membawa bola dan ke mana bola itu harus diarahkan. Substansi menulis pun demikian.
Sungguh, menulis sebagai wirid memerlukan konsistensi (istiqamah). Tanpa itu, menulis bukanlah wirid. Zamhuri, senior saya di LPM Justisia dulu, pernah berujar bahwa pekerjaan penulis adalah menulis. Jika seorang penulis tidak lagi menulis, maka ia bukan lagi penulis. Meminjam bahasa Descartes, ’’Aku menulis, maka aku ada!’’. Begitu kira-kira falsafah seorang penulis. (32)
—Dani Muhtada, mantan wapemred LPM Justisia, kini staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Saturday, February 21, 2009
Islam, Politik dan Fatwa Golput
Oleh Dani Muhtada
Dimuat di Harian Umum Pelita, 21 Februari 2009
Meskipun forum musyawarah ulama komisi fatwa se-Indonesia III di Sumatera Barat telah berakhir beberapa waktu yang lalu, namun efeknya masih terasa sampai saat ini. Salah satu keputusan yang hingga kini menjadi pro dan kontra adalah fatwa haram tidak menyalurkan hak suara pada pemilu (golput).
Kelompok yang setuju beralasan bahwa fatwa tersebut lahir untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Menurut kelompok ini, partisipasi yang rendah dalam pemilu hanya akan mempengaruhi legitimasi calon wakil atau pemimpin terpilih. Sedang legitimasi yang rendah sama dengan tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin. Ini tentu tidak diharapkan, apalagi dana yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pemilu cukup besar.
Kelompok Islam revivalis juga mendukung fatwa haram ini. Alasannya, seperti bisa dilihat di beberapa ruang diskusi di dunia maya, jika umat Islam tidak menggunakan hak pilihnya, maka dikhawatirkan umat agama lain akan men-take over kendali kekuasaan di negeri ini. Menurut kelompok ini, penolakan terhadap fatwa haram merupakan agenda politik terselubung untuk menjauhkan umat Islam dari politik praktis.
Sementara itu, argumentasi kelompok penentang tidak kalah rasionalnya. Banyak orang memilih golput karena berbagai alasan politis atau teknis. Alasan politis misalnya ketiadaan caleg yang representatif, ketidakbecusan beberapa anggota legislatif dalam menjalankan kewajiban, penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan sebagainya. Alasan teknis misalnya karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap, sedang masuk angin di rumah, sedang di luar kota, atau kepentingan-kepentingan lain yang membuat mereka terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilih.
Ada pula kelompok yang menolak menggunakan hak pilihnya karena alasan ideologis. Ini terjadi misalnya pada kelompok-kelompok Islam yang menganggap demokrasi sebagai produk toghut (baca: Barat, kafir). Dalam pandangan mereka, keterlibatan aktif dalam pemilu merupakan wujud penerimaan langsung dari demokrasi yang kafir dan tidak syar'i. Karena itu, golput bukan lagi haram, tetapi bahkan wajib. Sebaliknya, menggunakan hak pilih bukanlah wajib, tetapi merupakan tindakan terlarang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip aqidah yang lurus (aqidah salimah).
Agama dan Politik
Secara sosiologis, fatwa golput haram merupakan indikator perkawinan antara agama dan politik. Dalam Islam, perkawinan antara agama dan politik bukanlah hal yang tabu dan terlarang. Asumsinya, politik merupakan salah satu instrument yang efektif untuk mengaktualisasikan pesan-pesan ketuhanan (divine messages) di ranah publik. Ini karena dalam Islam, agama tidak hanya soal moralitas individual (kesalehan personal), namun juga soal kemaslahatan sosial (ketertiban umum, keadilan, harmoni). Slogan yang biasa digunakan untuk meneguhkan citra agama yang demikian adalah al-Islam din wa daulah (Islam adalah agama dan negara).
Secara teoritis, konsep al-Islam din wa daulah sangat positif. Nilai-nilai religiusitas yang abstrak dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sosial yang lebih kongkret. Namun pada praktiknya, konsep tersebut tidak jarang melahirkan perselingkuhan antara agama dan politik. Yang terjadi bukan lagi politik menjadi instrumen agama untuk kepentingan masyarakat, tetapi agama menjadi instrumen politik untuk kepentingan politis tertentu.
Saya tidak hendak mengatakan bahwa fatwa golput merupakan hasil perselingkuhan antara agama dan politik. Namun produk fatwa seperti itu sangat berpotensi disalahgunakan oleh kelompok-kelompok politik tertentu untuk meraup keuntungan politis seluas-luasnya. Alih-alih suara umat Islam dapat terwakili, suara tersebut justru dimanfaatkan untuk melegitimasi syahwat politik para elit yang tidak bertanggung jawab.
Fatwa golput mungkin tidak akan menjadi persoalan dan kemudian diperdebatkan, kalau saja semua orang memahami bahwa fatwa dalam teori hukum Islam hanyalah pandangan hukum (legal opinion) seorang ahli yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (binding). Masalahnya, tidak sedikit masyarakat yang menganggap fatwa sebagai syariat yang harus ditaati. Sehingga ketika MUI mengeluarakan fatwa haram untuk golput, sontak sebagian masyarakat kaget dan menganggap MUI melakukan tindakan yang aneh-aneh.
Kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan seperti apakah kalau tidak menggunakan hak pilih lantas masuk neraka? Padahal, legitimasi haram pada fatwa golput berbeda dengan legitimasi haram pada hukum mencuri. Yang pertama bersumber dari pendapat ahli hukum yang sifatnya tidak mengikat, kecuali pada si pemberi fatwa dan para pengikutnya. Yang kedua bersumber dari Tuhan (kitab suci) yang sifatnya mengikat dan harus ditaati oleh seluruh umat. Siapapun yang melanggar, dianggap telah memesan tiket ke neraka.
Dengan demikian apakah fatwa MUI tersebut keliru? Menurut saya, tidak juga. Namun akan lebih bijaksana kalau dalam soal golput MUI mengeluarkan statemen-statemen yang lebih bersifat seruan moral. Bukan keputusan hukum yang berakhir dengan statemen haram. Yang demikian itu saya kira akan lebih menenteramkan umat dan menghindarkan MUI dari penyalahgunaan institusi keagamaan oleh kelompok politik tertentu. Selain tentu saja akan lebih menjaga marwah para ulama sebagai salah satu benteng moral di negeri kita tercinta. Itu pendapat saya. Wallahu A'lam.
Dimuat di Harian Umum Pelita, 21 Februari 2009
Meskipun forum musyawarah ulama komisi fatwa se-Indonesia III di Sumatera Barat telah berakhir beberapa waktu yang lalu, namun efeknya masih terasa sampai saat ini. Salah satu keputusan yang hingga kini menjadi pro dan kontra adalah fatwa haram tidak menyalurkan hak suara pada pemilu (golput).
Kelompok yang setuju beralasan bahwa fatwa tersebut lahir untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Menurut kelompok ini, partisipasi yang rendah dalam pemilu hanya akan mempengaruhi legitimasi calon wakil atau pemimpin terpilih. Sedang legitimasi yang rendah sama dengan tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin. Ini tentu tidak diharapkan, apalagi dana yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pemilu cukup besar.
Kelompok Islam revivalis juga mendukung fatwa haram ini. Alasannya, seperti bisa dilihat di beberapa ruang diskusi di dunia maya, jika umat Islam tidak menggunakan hak pilihnya, maka dikhawatirkan umat agama lain akan men-take over kendali kekuasaan di negeri ini. Menurut kelompok ini, penolakan terhadap fatwa haram merupakan agenda politik terselubung untuk menjauhkan umat Islam dari politik praktis.
Sementara itu, argumentasi kelompok penentang tidak kalah rasionalnya. Banyak orang memilih golput karena berbagai alasan politis atau teknis. Alasan politis misalnya ketiadaan caleg yang representatif, ketidakbecusan beberapa anggota legislatif dalam menjalankan kewajiban, penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan sebagainya. Alasan teknis misalnya karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap, sedang masuk angin di rumah, sedang di luar kota, atau kepentingan-kepentingan lain yang membuat mereka terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilih.
Ada pula kelompok yang menolak menggunakan hak pilihnya karena alasan ideologis. Ini terjadi misalnya pada kelompok-kelompok Islam yang menganggap demokrasi sebagai produk toghut (baca: Barat, kafir). Dalam pandangan mereka, keterlibatan aktif dalam pemilu merupakan wujud penerimaan langsung dari demokrasi yang kafir dan tidak syar'i. Karena itu, golput bukan lagi haram, tetapi bahkan wajib. Sebaliknya, menggunakan hak pilih bukanlah wajib, tetapi merupakan tindakan terlarang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip aqidah yang lurus (aqidah salimah).
Agama dan Politik
Secara sosiologis, fatwa golput haram merupakan indikator perkawinan antara agama dan politik. Dalam Islam, perkawinan antara agama dan politik bukanlah hal yang tabu dan terlarang. Asumsinya, politik merupakan salah satu instrument yang efektif untuk mengaktualisasikan pesan-pesan ketuhanan (divine messages) di ranah publik. Ini karena dalam Islam, agama tidak hanya soal moralitas individual (kesalehan personal), namun juga soal kemaslahatan sosial (ketertiban umum, keadilan, harmoni). Slogan yang biasa digunakan untuk meneguhkan citra agama yang demikian adalah al-Islam din wa daulah (Islam adalah agama dan negara).
Secara teoritis, konsep al-Islam din wa daulah sangat positif. Nilai-nilai religiusitas yang abstrak dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sosial yang lebih kongkret. Namun pada praktiknya, konsep tersebut tidak jarang melahirkan perselingkuhan antara agama dan politik. Yang terjadi bukan lagi politik menjadi instrumen agama untuk kepentingan masyarakat, tetapi agama menjadi instrumen politik untuk kepentingan politis tertentu.
Saya tidak hendak mengatakan bahwa fatwa golput merupakan hasil perselingkuhan antara agama dan politik. Namun produk fatwa seperti itu sangat berpotensi disalahgunakan oleh kelompok-kelompok politik tertentu untuk meraup keuntungan politis seluas-luasnya. Alih-alih suara umat Islam dapat terwakili, suara tersebut justru dimanfaatkan untuk melegitimasi syahwat politik para elit yang tidak bertanggung jawab.
Fatwa golput mungkin tidak akan menjadi persoalan dan kemudian diperdebatkan, kalau saja semua orang memahami bahwa fatwa dalam teori hukum Islam hanyalah pandangan hukum (legal opinion) seorang ahli yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (binding). Masalahnya, tidak sedikit masyarakat yang menganggap fatwa sebagai syariat yang harus ditaati. Sehingga ketika MUI mengeluarakan fatwa haram untuk golput, sontak sebagian masyarakat kaget dan menganggap MUI melakukan tindakan yang aneh-aneh.
Kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan seperti apakah kalau tidak menggunakan hak pilih lantas masuk neraka? Padahal, legitimasi haram pada fatwa golput berbeda dengan legitimasi haram pada hukum mencuri. Yang pertama bersumber dari pendapat ahli hukum yang sifatnya tidak mengikat, kecuali pada si pemberi fatwa dan para pengikutnya. Yang kedua bersumber dari Tuhan (kitab suci) yang sifatnya mengikat dan harus ditaati oleh seluruh umat. Siapapun yang melanggar, dianggap telah memesan tiket ke neraka.
Dengan demikian apakah fatwa MUI tersebut keliru? Menurut saya, tidak juga. Namun akan lebih bijaksana kalau dalam soal golput MUI mengeluarkan statemen-statemen yang lebih bersifat seruan moral. Bukan keputusan hukum yang berakhir dengan statemen haram. Yang demikian itu saya kira akan lebih menenteramkan umat dan menghindarkan MUI dari penyalahgunaan institusi keagamaan oleh kelompok politik tertentu. Selain tentu saja akan lebih menjaga marwah para ulama sebagai salah satu benteng moral di negeri kita tercinta. Itu pendapat saya. Wallahu A'lam.
Wednesday, February 04, 2009
Maskulinisme Perempuan Modern
Oleh Dani Muhtada
Suara Merdeka, 4 Februari 2009
KAMPANYE kesetaraan gender yang digalakkan kalangan feminis Indonesia beberapa dekade terakhir telah membawa pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan wanita.
Masyarakat tidak lagi memandang tabu peran aktif wanita di sektor-sektor publik. Perempuan dapat menduduki posisi kunci dalam organisasi, perusahaan, pemerintahan, dan wilayah lain. Adalah biasa saat ini jika ada perempuan menjadi lurah, camat, bupati, bahkan presiden.
Namun demikian, gerakan feminisme juga menyisakan beberapa persoalan sosial di banyak negara. Terutama gerakan feminisme yang dikembangkan oleh kaum feminis liberal dan feminis sosialis.
Seperti diketahui, asumsi feminisme tentang ideologi patriarki adalah negatif. Ideologi patriarki dianggap telah menempatkan perempuan pada posisi subordinat di bawah laki-laki. Karena itu, pada umumnya kaum feminis ingin meruntuhkan struktur patriarkhi, agar tercipta kesetaraan gender.
Penolakan kaum feminis terhadap struktur patriarkhi dapat dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok feminisme modern, termasuk di dalamnya kelompok feminisme liberal dan sosialis. Kelompok ini ingin melakukan transformasi sosial secara revolusioner.
Mereka berpendapat bahwa perempuan perlu masuk ke dalam dunia laki-laki agar kedudukan dan statusnya setara dengan laki-laki. Untuk itu, perempuan harus mengadopsi kualitas maskulin, sehingga dapat menempati posisi-posisi yang selama ini didominasi laki-laki. Apapun pekerjaan laki-laki, perempuan pun harus mampu melakukannya.
Kedua, kelompok feminisme kultural. Kelompok ini ingin melakukan transformsi sosial melalui perubahan-perubahan yang bertahap (evolusioner). Berbeda dengan kelompok pertama, kelompok kedua ini menyakini adanya perbedaan-perbedaan biologis yang kemudian menimbulkan kualitas maskulin dan kualitas feminin (kualitas kelelakian dan keperempuanan).
Menurut mereka, sistem patriarki dapat diruntuhkan dengan menonjolkan kualitas feminin. Dengan cara inilah, sistem patriarkhi yang membuat peran pria dominan dapat diubah menjadi sistem matriarki yang lebih egaliter dan berkeadilan. Egalitarianisme matriarki adalah jawaban atas dominasi patriarkhi.
Pada kenyataannya, gerakan feminisme ini kemudian banyak menuai kritik. Kelompok feminisme modern misalnya.
Kelompok ini memang telah mendorong banyaknya perempuan masuk ke dalam dunia maskulin, sehingga banyak perempuan yang berhasil menempati posisi strategis di sektor publik. Tetapi gerakan ini juga mendorong lahirnya manusia jenis ketiga, tidak laki-laki dan tidak perempuan, yakni manusia ’’tiruan laki-laki’’ (male clone). Makhluk tiruan laki-laki ini berjasmani perempuan, tetapi memiliki kualitas-kualitas maskulin, seperti menguasai, ambisius, kompetitif, dan memenuhi kepentingan pribadi. Jauh dari kualitas feminin dengan karakter pengasuh, pasif, dan pemelihara.
Feminisme modern juga dituduh sebagai penghancur tatanan keluarga, karena secara teoritis menganggap bahwa perempuan yang bekerja di sektor domestik (rumah tangga) sebagai wanita yang lemah. Antara tahun 1963 sampai 1975, angka perceraian di Amerika Serikat meningkat sebesar 100% (Skolnicn, 1987).
Mengkhawatirkan
Perhatian dan kesejahteraan anak-anak pun mengkhawatirkan, karena banyaknya perempuan yang memusatkan perhatian pada sektor publik. Di negara-negara Skandinavia, tempat kaum feminis sosialis memperjuangkan ide-idenya, jumlah angka perkawinan menurun, sementara frekuensi kumpul kebo dan perpecahan keluarga semakin meningkat. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar nikah dan angka keluarga ”berorang tua satu” (ibu saja atau ayah saja) menjadi tinggi (David Popenoe, 1988).
Kecenderungan negatif tersebut mendorong munculnya perubahan paradigma di kalangan feminis. Banyak feminis yang kemudian menyadari bahwa masuk ke dalam dunia maskulin tidak serta-merta dapat mengubah masyarakat menjadi lebih baik. Orientasi gerakan pun diubah. Mereka berpikir bagaimana dengan kualitas femininnya sebagai ibu, pengasuh, dan pemelihara, kaum perempuan dapat mengubah dunia menjadi lebih baik dan damai. Kaum feminis menyebut paradigma baru ini dengan ekofeminisme.
Menurut Ratna Megawangi, teori ekofeminisme muncul karena ketidakpuasan terhadap arah perkembangan ekologi dunia yang semakin bobrok. Peradaban manusia modern semakin terlihat ingin menguasai, mendominasi, dan mengeksploitasi.
Ini tampak pada rusaknya alam, polusi, perkosaan terhadap bumi, menurunnya solidaritas sosial, dan tingginya angka kriminalitas. Kaum ekofeminis memandang dunia terlalu berat pada kualitas maskulin. Sedangkan perhatian pada kualitas feminin seperti cinta, kepedulian, pengasuhan, dan pemeliharaan, sangat kecil (Megawangi, 2001).
Lunturnya kualitas feminin juga terlihat pada munculnya berbagai persoalan sosial. Fenomena tawuran pelajar, kenakalan remaja, dan masyarakat yang semakin brutal disinyalir erat kaitannya dengan kualitas rumah tangga modern. Ibu dan bapak yang sibuk di luar rumah, kurangnya perhatian pada anak, hilangnya kehangatan keluarga, merupakan sebagian contoh kecenderungan rumah tangga modern. Tidak heran jika dekade 90-an dianggap sebagai masa krisis pengasuhan dan kepedulian dalam masyarakat.
Kaum ekofeminis menuduh perempuan modern telah mentransformasikan dirinya sebagai ”perempuan ekonomi” (economic women), yang terperangkap dalam peradaban pasar. Mereka menjadi egois dan terfokus pada kepentingan dan aktualisasi diri. Perhatian pada pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak menjadi kurang. Kehangatan dan kebersamaan dalam keluarga menjadi realitas yang langka.
Perhatian agama terhadap hal ini sesungguhnya sangat besar. Idiom ”rumah tanggaku adalah surgaku” yang dikembangkan Nabi Muhammad, sangat dikenal dalam masyarakat muslim. Kamus muslim juga mencatat istilah ’’wanita adalah tiang negara’’. Jika rusak wanita, maka rusak pula negara. Ini sebenarnya menunjukkan pentingnya peran perempuan dalam keluarga.
Karakter-karakter feminin yang melekat dalam diri perempuan membawa pengaruh besar bagi kehidupan keluarga dan masa depan generasi muda. Kondisi positif dalam keluarga dan baiknya pendidikan anak berpengaruh besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena itulah Islam memberikan hak pengasuhan anak kepada ibu, dan bukan kepada bapak. Sebab kualitas feminin, yang umumnya dimiliki para ibu, diyakini lebih baik bagi masa depan anak. Ikatan yang aman dan kuat antara orang tua (terutama ibu) dan anak ketika bayi merupakan prasyarat mutlak agar anak dapat berkembang baik secara sosial dan psikologis. Dalam konteks ini pula, ada pepatah Arab mengatakan “al-ummu madrasatun”, bahwa ibu adalah sekolah bagi putera-puterinya. Jika ibunya baik (baca: kepengasuhannya baik), maka anak-anak akan mendapatkan dasar-dasar pendidikan yang baik. Jika tidak, sebaliknya pula akibatnya.
Kesetaraan jender yang dikembangkan masyarakat modern perlu memperhatikan kualitas “ibu” tersebut. Sistem patriarki mungkin telah menyebabkan perempuan tereksploitasi, tertindas, dan termarjinalkan. Namun perlu ada cara yang lebih baik untuk menciptakan relasi jender yang lebih berkeadilan, tanpa harus membuat tatanan dunia menjadi beringas. Dan itu bisa didapat dengan cara mengharmonikan kualitas feminin dengan kualitas maskulin. Mengembalikan dunia ibu dalam rumus kesetaraan jender adalah jawabannya.
(Cat: dua alinea terakhir dipotong [tidak muncul] dalam terbitan)
Suara Merdeka, 4 Februari 2009
KAMPANYE kesetaraan gender yang digalakkan kalangan feminis Indonesia beberapa dekade terakhir telah membawa pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan wanita.
Masyarakat tidak lagi memandang tabu peran aktif wanita di sektor-sektor publik. Perempuan dapat menduduki posisi kunci dalam organisasi, perusahaan, pemerintahan, dan wilayah lain. Adalah biasa saat ini jika ada perempuan menjadi lurah, camat, bupati, bahkan presiden.
Namun demikian, gerakan feminisme juga menyisakan beberapa persoalan sosial di banyak negara. Terutama gerakan feminisme yang dikembangkan oleh kaum feminis liberal dan feminis sosialis.
Seperti diketahui, asumsi feminisme tentang ideologi patriarki adalah negatif. Ideologi patriarki dianggap telah menempatkan perempuan pada posisi subordinat di bawah laki-laki. Karena itu, pada umumnya kaum feminis ingin meruntuhkan struktur patriarkhi, agar tercipta kesetaraan gender.
Penolakan kaum feminis terhadap struktur patriarkhi dapat dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok feminisme modern, termasuk di dalamnya kelompok feminisme liberal dan sosialis. Kelompok ini ingin melakukan transformasi sosial secara revolusioner.
Mereka berpendapat bahwa perempuan perlu masuk ke dalam dunia laki-laki agar kedudukan dan statusnya setara dengan laki-laki. Untuk itu, perempuan harus mengadopsi kualitas maskulin, sehingga dapat menempati posisi-posisi yang selama ini didominasi laki-laki. Apapun pekerjaan laki-laki, perempuan pun harus mampu melakukannya.
Kedua, kelompok feminisme kultural. Kelompok ini ingin melakukan transformsi sosial melalui perubahan-perubahan yang bertahap (evolusioner). Berbeda dengan kelompok pertama, kelompok kedua ini menyakini adanya perbedaan-perbedaan biologis yang kemudian menimbulkan kualitas maskulin dan kualitas feminin (kualitas kelelakian dan keperempuanan).
Menurut mereka, sistem patriarki dapat diruntuhkan dengan menonjolkan kualitas feminin. Dengan cara inilah, sistem patriarkhi yang membuat peran pria dominan dapat diubah menjadi sistem matriarki yang lebih egaliter dan berkeadilan. Egalitarianisme matriarki adalah jawaban atas dominasi patriarkhi.
Pada kenyataannya, gerakan feminisme ini kemudian banyak menuai kritik. Kelompok feminisme modern misalnya.
Kelompok ini memang telah mendorong banyaknya perempuan masuk ke dalam dunia maskulin, sehingga banyak perempuan yang berhasil menempati posisi strategis di sektor publik. Tetapi gerakan ini juga mendorong lahirnya manusia jenis ketiga, tidak laki-laki dan tidak perempuan, yakni manusia ’’tiruan laki-laki’’ (male clone). Makhluk tiruan laki-laki ini berjasmani perempuan, tetapi memiliki kualitas-kualitas maskulin, seperti menguasai, ambisius, kompetitif, dan memenuhi kepentingan pribadi. Jauh dari kualitas feminin dengan karakter pengasuh, pasif, dan pemelihara.
Feminisme modern juga dituduh sebagai penghancur tatanan keluarga, karena secara teoritis menganggap bahwa perempuan yang bekerja di sektor domestik (rumah tangga) sebagai wanita yang lemah. Antara tahun 1963 sampai 1975, angka perceraian di Amerika Serikat meningkat sebesar 100% (Skolnicn, 1987).
Mengkhawatirkan
Perhatian dan kesejahteraan anak-anak pun mengkhawatirkan, karena banyaknya perempuan yang memusatkan perhatian pada sektor publik. Di negara-negara Skandinavia, tempat kaum feminis sosialis memperjuangkan ide-idenya, jumlah angka perkawinan menurun, sementara frekuensi kumpul kebo dan perpecahan keluarga semakin meningkat. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar nikah dan angka keluarga ”berorang tua satu” (ibu saja atau ayah saja) menjadi tinggi (David Popenoe, 1988).
Kecenderungan negatif tersebut mendorong munculnya perubahan paradigma di kalangan feminis. Banyak feminis yang kemudian menyadari bahwa masuk ke dalam dunia maskulin tidak serta-merta dapat mengubah masyarakat menjadi lebih baik. Orientasi gerakan pun diubah. Mereka berpikir bagaimana dengan kualitas femininnya sebagai ibu, pengasuh, dan pemelihara, kaum perempuan dapat mengubah dunia menjadi lebih baik dan damai. Kaum feminis menyebut paradigma baru ini dengan ekofeminisme.
Menurut Ratna Megawangi, teori ekofeminisme muncul karena ketidakpuasan terhadap arah perkembangan ekologi dunia yang semakin bobrok. Peradaban manusia modern semakin terlihat ingin menguasai, mendominasi, dan mengeksploitasi.
Ini tampak pada rusaknya alam, polusi, perkosaan terhadap bumi, menurunnya solidaritas sosial, dan tingginya angka kriminalitas. Kaum ekofeminis memandang dunia terlalu berat pada kualitas maskulin. Sedangkan perhatian pada kualitas feminin seperti cinta, kepedulian, pengasuhan, dan pemeliharaan, sangat kecil (Megawangi, 2001).
Lunturnya kualitas feminin juga terlihat pada munculnya berbagai persoalan sosial. Fenomena tawuran pelajar, kenakalan remaja, dan masyarakat yang semakin brutal disinyalir erat kaitannya dengan kualitas rumah tangga modern. Ibu dan bapak yang sibuk di luar rumah, kurangnya perhatian pada anak, hilangnya kehangatan keluarga, merupakan sebagian contoh kecenderungan rumah tangga modern. Tidak heran jika dekade 90-an dianggap sebagai masa krisis pengasuhan dan kepedulian dalam masyarakat.
Kaum ekofeminis menuduh perempuan modern telah mentransformasikan dirinya sebagai ”perempuan ekonomi” (economic women), yang terperangkap dalam peradaban pasar. Mereka menjadi egois dan terfokus pada kepentingan dan aktualisasi diri. Perhatian pada pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak menjadi kurang. Kehangatan dan kebersamaan dalam keluarga menjadi realitas yang langka.
Perhatian agama terhadap hal ini sesungguhnya sangat besar. Idiom ”rumah tanggaku adalah surgaku” yang dikembangkan Nabi Muhammad, sangat dikenal dalam masyarakat muslim. Kamus muslim juga mencatat istilah ’’wanita adalah tiang negara’’. Jika rusak wanita, maka rusak pula negara. Ini sebenarnya menunjukkan pentingnya peran perempuan dalam keluarga.
Karakter-karakter feminin yang melekat dalam diri perempuan membawa pengaruh besar bagi kehidupan keluarga dan masa depan generasi muda. Kondisi positif dalam keluarga dan baiknya pendidikan anak berpengaruh besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena itulah Islam memberikan hak pengasuhan anak kepada ibu, dan bukan kepada bapak. Sebab kualitas feminin, yang umumnya dimiliki para ibu, diyakini lebih baik bagi masa depan anak. Ikatan yang aman dan kuat antara orang tua (terutama ibu) dan anak ketika bayi merupakan prasyarat mutlak agar anak dapat berkembang baik secara sosial dan psikologis. Dalam konteks ini pula, ada pepatah Arab mengatakan “al-ummu madrasatun”, bahwa ibu adalah sekolah bagi putera-puterinya. Jika ibunya baik (baca: kepengasuhannya baik), maka anak-anak akan mendapatkan dasar-dasar pendidikan yang baik. Jika tidak, sebaliknya pula akibatnya.
Kesetaraan jender yang dikembangkan masyarakat modern perlu memperhatikan kualitas “ibu” tersebut. Sistem patriarki mungkin telah menyebabkan perempuan tereksploitasi, tertindas, dan termarjinalkan. Namun perlu ada cara yang lebih baik untuk menciptakan relasi jender yang lebih berkeadilan, tanpa harus membuat tatanan dunia menjadi beringas. Dan itu bisa didapat dengan cara mengharmonikan kualitas feminin dengan kualitas maskulin. Mengembalikan dunia ibu dalam rumus kesetaraan jender adalah jawabannya.
(Cat: dua alinea terakhir dipotong [tidak muncul] dalam terbitan)
Friday, August 15, 2008
Makna Kemerdekaan dalam Alquran
Oleh Dani Muhtada
Suara Merdeka, 15 Agustus 2008
KEMERDEKAAN memiliki beragam makna. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibacakan Soekarno tidak secara eksplisit menerangkan apa makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Ketika Soekarno menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, tentu yang dimaksudnya adalah kemerdekaan dari penjajahan Jepang.
Tetapi apa makna kemerdekaan itu bagi rakyat Indonesia merupakan tugas para generasi setelahnya untuk menjawabnya. Karena itu, dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah pintu gerbang menuju cita-cita kebangsaan dan keindonesiaan yang sejati.
Apa makna kemerdekaan bagi kita? Sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia, umat Islam dapat mengambil makna kemerdekaan tersebut dari Alquran. Dalam kitab suci ini ditunjukkan berbagai kisah kemerdekaan orang-orang terdahulu yang dapat mengilhami kita, bagaimana seharusnya menjadi bangsa merdeka di era globalisasi.
Pertama, makna kemerdekaan dapat diambil dari kisah Nabi Ibrahim ketika ia membebaskan dirinya dari orientasi asasi yang keliru dalam kehidupan manusia. Dalam Surat Al-An’am Ayat 76-79 dikisahkan perjalanan spiritual Nabi Ibrahim dalam mencari Tuhan.
Pencarian spiritual tersebut merupakan upaya Ibrahim dalam membebaskan hidupnya dari orientasi hidup yang diyakininya keliru, namun hidup subur dalam masyarakatnya.
Seperti diketahui, masyarakat Ibrahim saat itu menyembah berhala. Bagi Ibrahim, penyembahan terhadap berhala merupakan kesalahan besar. Sebab manusia telah melakukan penghambaan yang justru menjatuhkan harkat dan martabat dirinya sebagai manusia.
Bentuk penghambaan yang menjatuhkan harkat-martabat manusia seperti itu juga terjadi pada era modern. Penghambaan terhadap materialisme dan hedonisme telah mengantarkan manusia modern untuk melakukan korupsi tanpa perasaan bersalah, mengorbankan nyawa-nyawa tak berdosa, menghalalkan berbagai cara untuk meraih kursi dan posisi, dan seterusnya.
Penghambaan-penghambaan yang demikian bukan hanya melukai harkat-martabat manusia, namun juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang hakikatnya menjadi tujuan dari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 63 tahun yang lalu.
Kedua, makna kemerdekaan juga dapat dipetik dari kisah Nabi Musa ketika membebaskan bangsanya dari penindasan Firaun. Kekejaman rezim Firaun terhadap bangsa Israel dikisahkan dalam berbagai ayat Alquran. Rezim Firaun merupakan representasi komunitas yang menyombongkan diri dan sok berkuasa di muka bumi (mustakbirun fi al-ardh).
Keangkuhan rezim penguasa ini membuat mereka tak segan membunuh dan memperbudak kaum laki-laki bangsa Israel dan menistakan kaum perempuannya. Keangkuhan inilah yang mendorong Musa tergerak memimpin bangsanya untuk membebaskan diri dari penindasan, dan akhirnya meraih kemerdekaan sebagai bangsa yang mulia dan bermartabat (QS Al-A’raaf:127, Al-Baqarah:49, dan Ibrahim:6).
Mengakhiri Keangkuhan
Seperti halnya kisah sukses Nabi Musa, Proklamasi 17 Agustus 1945 hakikatnya juga merupakan momen yang mengakhiri episode keangkuhan dan penindasan rezim kolonial. Sebuah keangkuhan yang membuat bangsa kita miskin dan terhina selama ratusan tahun.
Namun jangan lupa, berakhirnya keangkuhan dan penindasan rezim kolonial tidak serta merta membebaskan rakyat Indonesia dari keangkuhan dan penindasan rezim lain dalam bentuk yang berbeda.
Tugas terberat dari sebuah bangsa merdeka sesungguhnya adalah bagaimana mempertahankan kemerdekaan dirinya sebagai bangsa merdeka, serta bebas dari hegemoni internal dan eksternal yang menindas. Merdeka dari hegemoni penindasan internal berarti bebas dari penguasa-penguasa pribumi yang bertindak dan bertingkah laku laksana penjajah asing.
Kita memerlukan pemerintahan yang sayang dan cinta kepada rakyatnya sendiri. Tidak hanya cinta sebatas bibir, namun juga mencintai dan mengayomi dalam bentuk dan tindakan nyata.
Merdeka dari hegemoni eksternal artinya bebas dari pengaruh dan tekanan asing (terutama di bidang politik, ekonomi, dan budaya). Bangsa yang merdeka, namun di bawah tekanan politik negara lain, sesungguhnya bukan bangsa yang merdeka. Bangsa yang merdeka, tapi menyerahkan pengelolaan sumber daya alamnya kepada pihak asing tanpa share yang adil, bukan pula bangsa yang merdeka.
Bangsa yang merdeka, namun sangat inferior terhadap identitas budaya bangsa lain, bukan pula bangsa yang merdeka. Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia haruslah kemerdekaan yang holistik dan integral dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, kisah sukses Nabi Muhammad dalam mengemban misi profetiknya di muka bumi (QS Al-Maa’idah:3) menjadi sumber ilham yang tak pernah habis bagi bangsa Indonesia untuk memaknai kemerdekaan secara lebih holistik dan integral.
Ketika diutus 14 abad silam, Nabi Muhammad menghadapi sebuah masyarakat yang mengalami tiga penjajahan sekaligus: disorientasi hidup, penindasan ekonomi, dan kezaliman sosial.
Disorientasi hidup diekspresikan dalam penyembahan patung oleh masyarakat Arab Quraisy. Rasulullah berjuang keras mengajarkan kepada umat manusia untuk menyembah Allah Yang Maha Esa dan meninggalkan ‘’tuhan-tuhan’’ yang menurunkan harkat dan derajat manusia (QS Luqman:13; Yusuf:108; Adz-Dzaariyaat:56; Al-Jumu’ah:2).
Penindasan ekonomi itu dilukiskan Alquran sebagai sesuatu yang membuat kekayaan hanya berputar pada kelompok-kelompok tertentu saja (QS Al-Hasyr:7). Rasulullah mengkritik orang-orang yang mengumpulkan dan menghitung-hitung harta tanpa memedulikan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi (QS Al-Humazah:1-4; Al-Maa’uun:2-3).
Rasulullah mengkampanyekan pembebasan budak, kesetaraan laki-laki dan perempuan, dan kesederajatan bangsa-bangsa. Dalam khutbah terakhirnya di Arafah, saat haji wadaĆ, beliau menegaskan bahwa tak ada perbedaan antara hitam dan putih, antara Arab dan non-Arab.
Semuanya sama di mata Tuhan. Tidak ada celah yang membedakan manusia satu dengan manusia lainnya, kecuali tingkat ketakwaan mereka kepada Tuhan-Nya (QS Al-Hujuraat:13).
Alangkah indahnya jika bangsa Indonesia mampu memaknai kemerdekaannya seperti yang diilhamkan Alquran. Rakyat merasakan kemerdekaan ekonominya dan meraih kesejahteraan bersama. Tidak ada lagi penghisapan ekonomi, baik oleh oknum pribumi maupun pihak asing.
Seluruh warganegara Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada lagi tawar menawar hukum dan perlakuan istimewa bagi kaum berduit dalam proses peradilan. Bagi kelompok difabel, tak ada lagi perbedaan untuk memeroleh akses ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan.
Kemerdekaan tidak hanya dirasakan oleh manusia-manusia Indonesia di Jawa, namun juga manusia-manusia Indonesia di Aceh, pedalaman Irian Jaya, serta pulau-pulau terpencil. Manusia Indonesia di wilayah-wilayah ini harus dapat merasakan kemerdekaan yang ikhlas dan sejati, bukan kemerdekaan yang terpaksa dan semu, seperti yang mungkin mereka rasakan pada zaman Orde Baru. Dirgahayu Republik Indonesia!
Suara Merdeka, 15 Agustus 2008
KEMERDEKAAN memiliki beragam makna. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibacakan Soekarno tidak secara eksplisit menerangkan apa makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Ketika Soekarno menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, tentu yang dimaksudnya adalah kemerdekaan dari penjajahan Jepang.
Tetapi apa makna kemerdekaan itu bagi rakyat Indonesia merupakan tugas para generasi setelahnya untuk menjawabnya. Karena itu, dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah pintu gerbang menuju cita-cita kebangsaan dan keindonesiaan yang sejati.
Apa makna kemerdekaan bagi kita? Sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia, umat Islam dapat mengambil makna kemerdekaan tersebut dari Alquran. Dalam kitab suci ini ditunjukkan berbagai kisah kemerdekaan orang-orang terdahulu yang dapat mengilhami kita, bagaimana seharusnya menjadi bangsa merdeka di era globalisasi.
Pertama, makna kemerdekaan dapat diambil dari kisah Nabi Ibrahim ketika ia membebaskan dirinya dari orientasi asasi yang keliru dalam kehidupan manusia. Dalam Surat Al-An’am Ayat 76-79 dikisahkan perjalanan spiritual Nabi Ibrahim dalam mencari Tuhan.
Pencarian spiritual tersebut merupakan upaya Ibrahim dalam membebaskan hidupnya dari orientasi hidup yang diyakininya keliru, namun hidup subur dalam masyarakatnya.
Seperti diketahui, masyarakat Ibrahim saat itu menyembah berhala. Bagi Ibrahim, penyembahan terhadap berhala merupakan kesalahan besar. Sebab manusia telah melakukan penghambaan yang justru menjatuhkan harkat dan martabat dirinya sebagai manusia.
Bentuk penghambaan yang menjatuhkan harkat-martabat manusia seperti itu juga terjadi pada era modern. Penghambaan terhadap materialisme dan hedonisme telah mengantarkan manusia modern untuk melakukan korupsi tanpa perasaan bersalah, mengorbankan nyawa-nyawa tak berdosa, menghalalkan berbagai cara untuk meraih kursi dan posisi, dan seterusnya.
Penghambaan-penghambaan yang demikian bukan hanya melukai harkat-martabat manusia, namun juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang hakikatnya menjadi tujuan dari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 63 tahun yang lalu.
Kedua, makna kemerdekaan juga dapat dipetik dari kisah Nabi Musa ketika membebaskan bangsanya dari penindasan Firaun. Kekejaman rezim Firaun terhadap bangsa Israel dikisahkan dalam berbagai ayat Alquran. Rezim Firaun merupakan representasi komunitas yang menyombongkan diri dan sok berkuasa di muka bumi (mustakbirun fi al-ardh).
Keangkuhan rezim penguasa ini membuat mereka tak segan membunuh dan memperbudak kaum laki-laki bangsa Israel dan menistakan kaum perempuannya. Keangkuhan inilah yang mendorong Musa tergerak memimpin bangsanya untuk membebaskan diri dari penindasan, dan akhirnya meraih kemerdekaan sebagai bangsa yang mulia dan bermartabat (QS Al-A’raaf:127, Al-Baqarah:49, dan Ibrahim:6).
Mengakhiri Keangkuhan
Seperti halnya kisah sukses Nabi Musa, Proklamasi 17 Agustus 1945 hakikatnya juga merupakan momen yang mengakhiri episode keangkuhan dan penindasan rezim kolonial. Sebuah keangkuhan yang membuat bangsa kita miskin dan terhina selama ratusan tahun.
Namun jangan lupa, berakhirnya keangkuhan dan penindasan rezim kolonial tidak serta merta membebaskan rakyat Indonesia dari keangkuhan dan penindasan rezim lain dalam bentuk yang berbeda.
Tugas terberat dari sebuah bangsa merdeka sesungguhnya adalah bagaimana mempertahankan kemerdekaan dirinya sebagai bangsa merdeka, serta bebas dari hegemoni internal dan eksternal yang menindas. Merdeka dari hegemoni penindasan internal berarti bebas dari penguasa-penguasa pribumi yang bertindak dan bertingkah laku laksana penjajah asing.
Kita memerlukan pemerintahan yang sayang dan cinta kepada rakyatnya sendiri. Tidak hanya cinta sebatas bibir, namun juga mencintai dan mengayomi dalam bentuk dan tindakan nyata.
Merdeka dari hegemoni eksternal artinya bebas dari pengaruh dan tekanan asing (terutama di bidang politik, ekonomi, dan budaya). Bangsa yang merdeka, namun di bawah tekanan politik negara lain, sesungguhnya bukan bangsa yang merdeka. Bangsa yang merdeka, tapi menyerahkan pengelolaan sumber daya alamnya kepada pihak asing tanpa share yang adil, bukan pula bangsa yang merdeka.
Bangsa yang merdeka, namun sangat inferior terhadap identitas budaya bangsa lain, bukan pula bangsa yang merdeka. Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia haruslah kemerdekaan yang holistik dan integral dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, kisah sukses Nabi Muhammad dalam mengemban misi profetiknya di muka bumi (QS Al-Maa’idah:3) menjadi sumber ilham yang tak pernah habis bagi bangsa Indonesia untuk memaknai kemerdekaan secara lebih holistik dan integral.
Ketika diutus 14 abad silam, Nabi Muhammad menghadapi sebuah masyarakat yang mengalami tiga penjajahan sekaligus: disorientasi hidup, penindasan ekonomi, dan kezaliman sosial.
Disorientasi hidup diekspresikan dalam penyembahan patung oleh masyarakat Arab Quraisy. Rasulullah berjuang keras mengajarkan kepada umat manusia untuk menyembah Allah Yang Maha Esa dan meninggalkan ‘’tuhan-tuhan’’ yang menurunkan harkat dan derajat manusia (QS Luqman:13; Yusuf:108; Adz-Dzaariyaat:56; Al-Jumu’ah:2).
Penindasan ekonomi itu dilukiskan Alquran sebagai sesuatu yang membuat kekayaan hanya berputar pada kelompok-kelompok tertentu saja (QS Al-Hasyr:7). Rasulullah mengkritik orang-orang yang mengumpulkan dan menghitung-hitung harta tanpa memedulikan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi (QS Al-Humazah:1-4; Al-Maa’uun:2-3).
Rasulullah mengkampanyekan pembebasan budak, kesetaraan laki-laki dan perempuan, dan kesederajatan bangsa-bangsa. Dalam khutbah terakhirnya di Arafah, saat haji wadaĆ, beliau menegaskan bahwa tak ada perbedaan antara hitam dan putih, antara Arab dan non-Arab.
Semuanya sama di mata Tuhan. Tidak ada celah yang membedakan manusia satu dengan manusia lainnya, kecuali tingkat ketakwaan mereka kepada Tuhan-Nya (QS Al-Hujuraat:13).
Alangkah indahnya jika bangsa Indonesia mampu memaknai kemerdekaannya seperti yang diilhamkan Alquran. Rakyat merasakan kemerdekaan ekonominya dan meraih kesejahteraan bersama. Tidak ada lagi penghisapan ekonomi, baik oleh oknum pribumi maupun pihak asing.
Seluruh warganegara Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada lagi tawar menawar hukum dan perlakuan istimewa bagi kaum berduit dalam proses peradilan. Bagi kelompok difabel, tak ada lagi perbedaan untuk memeroleh akses ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan.
Kemerdekaan tidak hanya dirasakan oleh manusia-manusia Indonesia di Jawa, namun juga manusia-manusia Indonesia di Aceh, pedalaman Irian Jaya, serta pulau-pulau terpencil. Manusia Indonesia di wilayah-wilayah ini harus dapat merasakan kemerdekaan yang ikhlas dan sejati, bukan kemerdekaan yang terpaksa dan semu, seperti yang mungkin mereka rasakan pada zaman Orde Baru. Dirgahayu Republik Indonesia!
Friday, June 13, 2008
Tauhid dan Tantangan Globalisasi
Oleh Dani Muhtada
Diterbitkan dalam Buletin "Al-Hikmah"
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Magelang
Edisi 19; 13 Juni 2008
Tauhid adalah inti dari ajaran Islam. Secara etimologi, tauhid berasal dari bahasa Arab “wahhada-yuwahhidu” yang berarti mengesakan. Secara terminologi, tauhid berarti mengesakan Allah SWT baik dalam zat, sifat, dan perbuatan-Nya (Yunahar Ilyas, 2007. h. 18).
Teori ilmu kalan (teologi Islam) membagi tauhid menjadi tiga. Pertama, tauhid rububiyyah, yakni mengesakan Allah SWT sebagai satu-satunya pencipta dan pemelihara alam semesta. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengakuan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya pemberi rezeki bagi semua makhluk di alam semesta. Dalam QS. Fathir (35): 3, Allah SWT berfirman: “Hai Manusia, ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu. Adakah pencipta lain selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan yang berhak disembah) kecuali Dia. Maka mengapa kamu berpaling (dari mengesakan-Nya)?”
Kedua, tauhid mulkiyyah, yakni mengesakan Allah SWT sebagai satu-satunya pemilik dan penguasa alam semesta. Tauhid milkiyyah ini menekankan eksistensi manusia sebagai hamba (mamluki) dari Yang Maha Raja, sehingga manusia harus senantiasa tunduk taat dan kepada-Nya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah (5): 120: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Ketiga, tauhid ilahiyyah, yaitu mengesakan Allah SWT sebagai satu-satunya Zat yang berhak disembah oleh segenap makhluk di alam raya. Termasuk dalam pengertian ini adalah meyakini bahwa hanya Allah SWT-lah satu-satuanya pelindung sejati bagi semua makhluk. Allah SWT berfirman dalam QS. Thaha (20): 14: “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah. Tidak ada tuhan selain Aku. Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.
Ketiga jenis tauhid ini merupakan satu kesatuan keyakinan yang tak terpisahkan dan wajib diterapkan oleh kaum beriman dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, seorang yang mengaku percaya kepada Allah SWT, maka pada saat yang sama ia harus meyakini bahwa Allah SWT adalah satu-satunya pencipta, penguasa, pelindung dan Tuhan yang berhak disembah di alam semesta ini.
Bertauhid di Era Globalisasi
Di awal abad 20, tantangan umat beriman adalah merebaknya praktik-praktik bid’ah, takhayyul dan khurafat. Saat itu, kehidupan masyarakat masih kental diwarnai oleh sisa-sisa keyakinan terhadap animisme dan dinamisme. Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan supranatural membuat banyak orang Islam ketika itu melakukan kegiatan-kegiatan berbau syirik. Misalnya menyalakan kemenyan di hari-hari tertentu, menyepi ke tempat-tempat keramat, memelihara jimat, dll. Praktik-praktik seperti inilah yang dahulu coba diberantas oleh pendiri Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan dan kawan-kawan.
Agak berbeda dengan hal tersebut di atas, tantangan tauhid di abad 21 lebih komples. Era globalisasi yang dialami manusia modern menciptakan tuhan-tuhan modern yang lebih canggih dan menggoda. Globalisasi dapat dipahami sebagai sebuah proses dimana orang-orang di seluruh dunia dipersatukan dalam sebuah komunitas tunggal, baik secara ekonomi, teknologi, sosial budaya dan politik. Dalam globalisasi, batas-batas teritorial antarnegara memang masih ada, namun sudah tidak lagi signifikan untuk memisahkan koneksitas kehidupan yang ada di dalamnya. Jarak, ruang dan waktu menjadi tidak lagi memisahkan komunikasi manusia-manusia di belahan bumi berbeda. Ini artinya, apa yang terjadi di satu belahan bumi dapat segera didengar, diketahui, bahkan mempengaruhi belahan bumi yang lain.
Di satu sisi, dampak globalisasi memunculkan efek-efek positif. Komunikasi yang lebih cepat, hemat, dan efektif merupakan salah satu manfaatnya. Namun di sisi lain, globalisasi juga menawarkan tantangan-tantangan yang justru dapat menjungkirbalikkan nilai-nilai tauhid dan religiusitas kaum beriman. Salah satu di antara tantangan globalisasi adalah materialisme.
Tidak dapat dipungkiri, materialisme kini menjadi salah satu “tuhan” yang disembah oleh manusia-manusia modern. Nilai-nilai spiritual terabaikan, sementara prestasi-prestasi material menjadi berhala-berhala baru. Di Indonesia, materialisme bahkan menjadi orientasi pembangunan selama bertahun-tahun. Orientasi yang materialistik ini menjadikan segala bentuk keberhasilan diukur dari angka-angka. Akibatnya, kerja keras yang telah kita pertaruhkan selama beberapa dekade nyaris berbuah nihilisme. Apa yang dikejar-kejar bangsa kita ternyata sekedar kesemuan. Tidak hanya dalam proyek-proyek pembangunan fisik, tapi juga proyek-proyek pembangunan nonfisik.
Di dunia pendidikan misalnya, siswa-siswa kita diperas energinya siang malam untuk sebuah “angka”. Kerja keras para guru dan orang tua dalam bentuk les-les tambahan di luar sekolah menjadi indikasi materialisme dalam sistem pendidikan kita. Orientasi belajar anak diarahkan pada perolehan target-target formal. Tanpa kita sadari, kita telah melakukan pengerdilan potensi kemanusiaan. Bangsa kita sedang bekerja keras mencetak robot-robot masa depan “zonder” nilai-nilai kemanusiaan.
Tidak hanya itu, pemahaman keagamaan kita ikut-ikutan hanya pada dataran formal. Asal sudah “berbau” agama, seakan sudah dianggap religius. Tidak ada implikasi keagamaan dalam realitas sosial. Pelajaran agama di sekolah-sekolah berorientasi pada aspek-aspek kognitif. Sementara aspek afektif dan psikomotorik kurang mendapat penekanan. Polanya cenderung mengacu pada transfer pengetahuan, dan bukan pengamalan.
Rapuhnya struktur sosial bangsa kita saat ini merupakan buah dari target-target materialisme itu. Sopan santun hilang, etika melayang, dan kekerasan merajalela di mana-mana. Rasa hormat pada orang tua dan guru menjadi barang langka. Tawuran antarpelajar menjadi tontonan gratis di jalan-jalan. Kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan hukum tinggal kenangan. Perampokan, penjarahan, dan penipuan tidak cuma dilakukan masyarakat lapisan bawah, tapi juga oleh kelompok manusia berdasi.
Di sisi lain, sekularisme menjadi fenomena yang tak terbantahkan. Banyak manusia modern yang tanpa sadar memisahkan antara urusan agama dengan urusan dunia. Ibadah ditegakkan, namun kejahatan kemanusiaan juga dilestarikan. Tidak heran, kendati jumlah jamaah haji terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun praktik korupsi pun bak cendawan di musim hujan.
Orientasi-orientasi materialisme–sekularisme inilah yang kemudian tanpa sadar mengantarkan banyak manusia modern kepada penghambaan terhadap nafsu-nafsu duniawi. Menghamba kepada kepentingan ekonomi, kekuasaan, prestise, dan kepentingan-kepentingan lain yang berlandaskan hawa nafsu. Allah SWT menyindir dalam QS. Jatsiyah: 23: “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”
Karena itu, pemurnian tauhid di tengah arus globalisasi menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh manusia modern. Setiap penghambaan terhadap “tuhan-tuhan” materi perlu segera dibersihkan dari lubuk hati kaum beriman. Dan Allah SWT harus dijadikan sebagai satu-satunya orientasi kehidupan yang sejati, karena Dia adalah satu-satunya Pencipta dan Harapan (tauhid rububiyyah), satu-satunya Pemilik dan Penguasa alam raya (tauhid mulkiyyah), dan satu-satunya Zat yang berhak disembah oleh manusia dan seluruh makhluk di alam semesta (tauhid uluhiyyah). Wallahu A’lam.
Diterbitkan dalam Buletin "Al-Hikmah"
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Magelang
Edisi 19; 13 Juni 2008
Tauhid adalah inti dari ajaran Islam. Secara etimologi, tauhid berasal dari bahasa Arab “wahhada-yuwahhidu” yang berarti mengesakan. Secara terminologi, tauhid berarti mengesakan Allah SWT baik dalam zat, sifat, dan perbuatan-Nya (Yunahar Ilyas, 2007. h. 18).
Teori ilmu kalan (teologi Islam) membagi tauhid menjadi tiga. Pertama, tauhid rububiyyah, yakni mengesakan Allah SWT sebagai satu-satunya pencipta dan pemelihara alam semesta. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengakuan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya pemberi rezeki bagi semua makhluk di alam semesta. Dalam QS. Fathir (35): 3, Allah SWT berfirman: “Hai Manusia, ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu. Adakah pencipta lain selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan yang berhak disembah) kecuali Dia. Maka mengapa kamu berpaling (dari mengesakan-Nya)?”
Kedua, tauhid mulkiyyah, yakni mengesakan Allah SWT sebagai satu-satunya pemilik dan penguasa alam semesta. Tauhid milkiyyah ini menekankan eksistensi manusia sebagai hamba (mamluki) dari Yang Maha Raja, sehingga manusia harus senantiasa tunduk taat dan kepada-Nya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah (5): 120: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Ketiga, tauhid ilahiyyah, yaitu mengesakan Allah SWT sebagai satu-satunya Zat yang berhak disembah oleh segenap makhluk di alam raya. Termasuk dalam pengertian ini adalah meyakini bahwa hanya Allah SWT-lah satu-satuanya pelindung sejati bagi semua makhluk. Allah SWT berfirman dalam QS. Thaha (20): 14: “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah. Tidak ada tuhan selain Aku. Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.
Ketiga jenis tauhid ini merupakan satu kesatuan keyakinan yang tak terpisahkan dan wajib diterapkan oleh kaum beriman dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, seorang yang mengaku percaya kepada Allah SWT, maka pada saat yang sama ia harus meyakini bahwa Allah SWT adalah satu-satunya pencipta, penguasa, pelindung dan Tuhan yang berhak disembah di alam semesta ini.
Bertauhid di Era Globalisasi
Di awal abad 20, tantangan umat beriman adalah merebaknya praktik-praktik bid’ah, takhayyul dan khurafat. Saat itu, kehidupan masyarakat masih kental diwarnai oleh sisa-sisa keyakinan terhadap animisme dan dinamisme. Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan supranatural membuat banyak orang Islam ketika itu melakukan kegiatan-kegiatan berbau syirik. Misalnya menyalakan kemenyan di hari-hari tertentu, menyepi ke tempat-tempat keramat, memelihara jimat, dll. Praktik-praktik seperti inilah yang dahulu coba diberantas oleh pendiri Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan dan kawan-kawan.
Agak berbeda dengan hal tersebut di atas, tantangan tauhid di abad 21 lebih komples. Era globalisasi yang dialami manusia modern menciptakan tuhan-tuhan modern yang lebih canggih dan menggoda. Globalisasi dapat dipahami sebagai sebuah proses dimana orang-orang di seluruh dunia dipersatukan dalam sebuah komunitas tunggal, baik secara ekonomi, teknologi, sosial budaya dan politik. Dalam globalisasi, batas-batas teritorial antarnegara memang masih ada, namun sudah tidak lagi signifikan untuk memisahkan koneksitas kehidupan yang ada di dalamnya. Jarak, ruang dan waktu menjadi tidak lagi memisahkan komunikasi manusia-manusia di belahan bumi berbeda. Ini artinya, apa yang terjadi di satu belahan bumi dapat segera didengar, diketahui, bahkan mempengaruhi belahan bumi yang lain.
Di satu sisi, dampak globalisasi memunculkan efek-efek positif. Komunikasi yang lebih cepat, hemat, dan efektif merupakan salah satu manfaatnya. Namun di sisi lain, globalisasi juga menawarkan tantangan-tantangan yang justru dapat menjungkirbalikkan nilai-nilai tauhid dan religiusitas kaum beriman. Salah satu di antara tantangan globalisasi adalah materialisme.
Tidak dapat dipungkiri, materialisme kini menjadi salah satu “tuhan” yang disembah oleh manusia-manusia modern. Nilai-nilai spiritual terabaikan, sementara prestasi-prestasi material menjadi berhala-berhala baru. Di Indonesia, materialisme bahkan menjadi orientasi pembangunan selama bertahun-tahun. Orientasi yang materialistik ini menjadikan segala bentuk keberhasilan diukur dari angka-angka. Akibatnya, kerja keras yang telah kita pertaruhkan selama beberapa dekade nyaris berbuah nihilisme. Apa yang dikejar-kejar bangsa kita ternyata sekedar kesemuan. Tidak hanya dalam proyek-proyek pembangunan fisik, tapi juga proyek-proyek pembangunan nonfisik.
Di dunia pendidikan misalnya, siswa-siswa kita diperas energinya siang malam untuk sebuah “angka”. Kerja keras para guru dan orang tua dalam bentuk les-les tambahan di luar sekolah menjadi indikasi materialisme dalam sistem pendidikan kita. Orientasi belajar anak diarahkan pada perolehan target-target formal. Tanpa kita sadari, kita telah melakukan pengerdilan potensi kemanusiaan. Bangsa kita sedang bekerja keras mencetak robot-robot masa depan “zonder” nilai-nilai kemanusiaan.
Tidak hanya itu, pemahaman keagamaan kita ikut-ikutan hanya pada dataran formal. Asal sudah “berbau” agama, seakan sudah dianggap religius. Tidak ada implikasi keagamaan dalam realitas sosial. Pelajaran agama di sekolah-sekolah berorientasi pada aspek-aspek kognitif. Sementara aspek afektif dan psikomotorik kurang mendapat penekanan. Polanya cenderung mengacu pada transfer pengetahuan, dan bukan pengamalan.
Rapuhnya struktur sosial bangsa kita saat ini merupakan buah dari target-target materialisme itu. Sopan santun hilang, etika melayang, dan kekerasan merajalela di mana-mana. Rasa hormat pada orang tua dan guru menjadi barang langka. Tawuran antarpelajar menjadi tontonan gratis di jalan-jalan. Kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan hukum tinggal kenangan. Perampokan, penjarahan, dan penipuan tidak cuma dilakukan masyarakat lapisan bawah, tapi juga oleh kelompok manusia berdasi.
Di sisi lain, sekularisme menjadi fenomena yang tak terbantahkan. Banyak manusia modern yang tanpa sadar memisahkan antara urusan agama dengan urusan dunia. Ibadah ditegakkan, namun kejahatan kemanusiaan juga dilestarikan. Tidak heran, kendati jumlah jamaah haji terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun praktik korupsi pun bak cendawan di musim hujan.
Orientasi-orientasi materialisme–sekularisme inilah yang kemudian tanpa sadar mengantarkan banyak manusia modern kepada penghambaan terhadap nafsu-nafsu duniawi. Menghamba kepada kepentingan ekonomi, kekuasaan, prestise, dan kepentingan-kepentingan lain yang berlandaskan hawa nafsu. Allah SWT menyindir dalam QS. Jatsiyah: 23: “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”
Karena itu, pemurnian tauhid di tengah arus globalisasi menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh manusia modern. Setiap penghambaan terhadap “tuhan-tuhan” materi perlu segera dibersihkan dari lubuk hati kaum beriman. Dan Allah SWT harus dijadikan sebagai satu-satunya orientasi kehidupan yang sejati, karena Dia adalah satu-satunya Pencipta dan Harapan (tauhid rububiyyah), satu-satunya Pemilik dan Penguasa alam raya (tauhid mulkiyyah), dan satu-satunya Zat yang berhak disembah oleh manusia dan seluruh makhluk di alam semesta (tauhid uluhiyyah). Wallahu A’lam.
Subscribe to:
Posts (Atom)